Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU

View through CrossRef
<div>Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Bank dalam memberikan</div><div>kredit kepada nasabah dengan mensyratkan adanya jaminan demi keamanan kredit dan kepastian</div><div>hukumnya. Tanah adalah objek jaminan yang paling ideal. Tanah sebagai jaminan diatur oleh Undang</div><div>Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pembebanan hak tanggungan oleh PPAT dan</div><div>setelah itu wajib didaftarkan ke kantor pertanahan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan Dalam pasal 13</div><div>ayat (2) UUHT telah ditentukan bahwa “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penanda tanganan</div><div>APHT”. Namun tidak semua PPAT mentaati aturan tersebut. Di kantor BPN Kabupaten Pati masih terdapat</div><div>PPAT yang mendaftar melebihi batas waktu.</div><div>Permasalahan adalah: 1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pendaftaran Hak Tanggungan oleh PPAT</div><div>melampaui batas waktu? 2) Bagaimanakah akibat hukum ketidaktepatan waktu proses pendaftaran Hak</div><div>Tanggungan terhadap hak-hak Kreditur? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kantor Pertanahan untuk</div><div>menanggulangi pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak</div><div>Tanggungan?</div><div>Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis,</div><div>sumber dan jenis data adalah data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data menggunakan studi</div><div>dokumen dan wawancara, teknik analisi data menggunakan kualitatif.</div><div>Hasil penelitian: 1) faktor-faktor yang membuat pendaftaran hak tanggungan terlambat ada 3: BPN, PPAT</div><div>dan orang yang menghadap 2) Akibat hukum ketidaktepatan waktu 7 hari dalam proses pendaftaran Hak</div><div>Tanggungan terhadap hak-hak kreditor adalah Secara empiris dan Secara normatif. 3) Upaya Kantor BPN</div><div>Kabupaten Pati untuk mengurangi angka PPAT yang melanggar yaitu penerapan sanksi kepada PPAT yang</div><div>melanggar dan melakukan pembinaan secara berkala kepada PPAT</div>
Title: PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU
Description:
<div>Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat.
Bank dalam memberikan</div><div>kredit kepada nasabah dengan mensyratkan adanya jaminan demi keamanan kredit dan kepastian</div><div>hukumnya.
Tanah adalah objek jaminan yang paling ideal.
Tanah sebagai jaminan diatur oleh Undang</div><div>Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Pembebanan hak tanggungan oleh PPAT dan</div><div>setelah itu wajib didaftarkan ke kantor pertanahan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan Dalam pasal 13</div><div>ayat (2) UUHT telah ditentukan bahwa “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penanda tanganan</div><div>APHT”.
Namun tidak semua PPAT mentaati aturan tersebut.
Di kantor BPN Kabupaten Pati masih terdapat</div><div>PPAT yang mendaftar melebihi batas waktu.
</div><div>Permasalahan adalah: 1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pendaftaran Hak Tanggungan oleh PPAT</div><div>melampaui batas waktu? 2) Bagaimanakah akibat hukum ketidaktepatan waktu proses pendaftaran Hak</div><div>Tanggungan terhadap hak-hak Kreditur? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kantor Pertanahan untuk</div><div>menanggulangi pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak</div><div>Tanggungan?</div><div>Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis,</div><div>sumber dan jenis data adalah data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data menggunakan studi</div><div>dokumen dan wawancara, teknik analisi data menggunakan kualitatif.
</div><div>Hasil penelitian: 1) faktor-faktor yang membuat pendaftaran hak tanggungan terlambat ada 3: BPN, PPAT</div><div>dan orang yang menghadap 2) Akibat hukum ketidaktepatan waktu 7 hari dalam proses pendaftaran Hak</div><div>Tanggungan terhadap hak-hak kreditor adalah Secara empiris dan Secara normatif.
3) Upaya Kantor BPN</div><div>Kabupaten Pati untuk mengurangi angka PPAT yang melanggar yaitu penerapan sanksi kepada PPAT yang</div><div>melanggar dan melakukan pembinaan secara berkala kepada PPAT</div>.

Related Results

PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang...
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
Analisis waktu standar produksi merupakan salah satu analisis metoda kuantitatif yang dilakukan untuk mengukur waktu produksi dan bertujuan agar dapat memiliki waktu standar sebaga...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunan (UUHT) memberikan hak kepada Kreditur selaku pemegang hak tanggungan yakni “ Apabila debitur cedera janji, ...
Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli
Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli
ABSTRACTDalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat ...
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...

Back to Top