Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana

View through CrossRef
Research on local examinations by judges in criminal cases aims to find out and obtain a comprehensive picture regarding local examinations by judges in criminal cases. This research is important to do, because in the development of judicial practice in Indonesia, local examinations conducted by judges are not only carried out on civil cases, but are also practiced in the settlement of criminal cases. Even though the Criminal Procedure Code does not regulate local examinations in the verification process carried out by judges in criminal cases. Implicitly the Criminal Procedure Code only regulates reconstruction or reconstruction activities carried out by investigation at the investigative stage. This research is a legal research using bid-invitation approach and case approach. Based on the results of the research, it was concluded that local examinations by judges in criminal cases are the judge's discretion to clarify and validate a piece of evidence to find legal facts, which aims to increase the judge's confidence in giving a decision on a criminal case being examined. The discretionary authority possessed by judges in carrying out local examinations in criminal cases is facultative, meaning that it is not a priori binding and is only complementary, the implementation of which depends on the judge's judgment. Legally, a local examination by a judge in a criminal case is part of the evidence in the judicial process. Therefore theoretically included in the law of evidence. Penelitian tentang pemeriksaan setempat oleh Hakim dalam perkara pidana bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh suatu gambaran yang komprehensif terkait pemeriksaan setempat oleh Hakim dalam perkara pidana. Penelitian ini penting dilakukan, karena dalam perkembangan praktek peradilan di Indonesia, pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim tidak hanya dilakukan terhadap perkara perdata saja, namun juga dipraktikkan dalam penyelesaian perkara pidana. Padahal KUHAP tidak mengatur tentang pemeriksaan setempat dalam proses pembuktian yang dilakukan oleh Hakim dalam perkara pidana. Secara implisit KUHAP hanya mengatur kegiatan rekonstruksi atau reka ulang yang dilakukan oleh penyidik pada tahap penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa pemeriksaan setempat oleh Hakim dalam perkara pidana merupakan diskresi Hakim untuk mengklarifikasi dan menvalidasi suatu alat bukti guna menemukan fakta hukum, yang bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara pidana yang sedang diperiksa. Kewenangan diskresi yang dimiliki oleh hakim dalam melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana bersifat fakultatif, artinya tidak secara apriori mengikat dan hanya bersifat sebagai pelengkap, yang pelaksanaannya tergantung dari penilaian Hakim. Secara hukum, pemeriksaan setempat oleh Hakim dalam perkara pidana merupakan bagian dari pembuktian dalam proses persidangan. Karenanya secara teoretis masuk dalam hukum pembuktian.Diskresi; Pembuktian; Pemeriksaan Setempat.  .
Title: Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Description:
Research on local examinations by judges in criminal cases aims to find out and obtain a comprehensive picture regarding local examinations by judges in criminal cases.
This research is important to do, because in the development of judicial practice in Indonesia, local examinations conducted by judges are not only carried out on civil cases, but are also practiced in the settlement of criminal cases.
Even though the Criminal Procedure Code does not regulate local examinations in the verification process carried out by judges in criminal cases.
Implicitly the Criminal Procedure Code only regulates reconstruction or reconstruction activities carried out by investigation at the investigative stage.
This research is a legal research using bid-invitation approach and case approach.
Based on the results of the research, it was concluded that local examinations by judges in criminal cases are the judge's discretion to clarify and validate a piece of evidence to find legal facts, which aims to increase the judge's confidence in giving a decision on a criminal case being examined.
The discretionary authority possessed by judges in carrying out local examinations in criminal cases is facultative, meaning that it is not a priori binding and is only complementary, the implementation of which depends on the judge's judgment.
Legally, a local examination by a judge in a criminal case is part of the evidence in the judicial process.
Therefore theoretically included in the law of evidence.
 Penelitian tentang pemeriksaan setempat oleh Hakim dalam perkara pidana bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh suatu gambaran yang komprehensif terkait pemeriksaan setempat oleh Hakim dalam perkara pidana.
Penelitian ini penting dilakukan, karena dalam perkembangan praktek peradilan di Indonesia, pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim tidak hanya dilakukan terhadap perkara perdata saja, namun juga dipraktikkan dalam penyelesaian perkara pidana.
Padahal KUHAP tidak mengatur tentang pemeriksaan setempat dalam proses pembuktian yang dilakukan oleh Hakim dalam perkara pidana.
Secara implisit KUHAP hanya mengatur kegiatan rekonstruksi atau reka ulang yang dilakukan oleh penyidik pada tahap penyidikan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa pemeriksaan setempat oleh Hakim dalam perkara pidana merupakan diskresi Hakim untuk mengklarifikasi dan menvalidasi suatu alat bukti guna menemukan fakta hukum, yang bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara pidana yang sedang diperiksa.
Kewenangan diskresi yang dimiliki oleh hakim dalam melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana bersifat fakultatif, artinya tidak secara apriori mengikat dan hanya bersifat sebagai pelengkap, yang pelaksanaannya tergantung dari penilaian Hakim.
Secara hukum, pemeriksaan setempat oleh Hakim dalam perkara pidana merupakan bagian dari pembuktian dalam proses persidangan.
Karenanya secara teoretis masuk dalam hukum pembuktian.
Diskresi; Pembuktian; Pemeriksaan Setempat.
  .

Related Results

RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...

Back to Top