Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERANAN ALAT-ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA

View through CrossRef
Suatu pembuktian menurut hukum pada dasarnya merupakan proses untuk menentukan substansi atau hakekat adanya fakta-fakta yang diperoleh melalui ukuran yang layak dengan fikiran yang logis terhadap fakta-fakta pada masa lalu yang tidak terang menjadi fakta-fakta yang terang dalam hubungannya dengan perkara yang diperiksa. Oleh karena itu pekerjaan membuktikan dalam perkara perdata dan pemeriksaan disidang pengadilan adalah merupakan penelitian dan koreksi dalam menghadapi masalah dari berbagai fakta untuk mendapatkan suatu konklusi dengan metode ilmu logika. Membuktikan sesuatu adalah suatu pekerjaan yang amat sukar sehingga sering kali aparat penegak hukum menjumpai kesulitan akibatnya banyak perkara perdata yang tidak dapat dibuktikan secara sempurna. Seperti yang telah dikemukakan, maka yang harus dibuktikan adalah peristiwa dan bukan hukumnya. Hukumnya tidak harus diajukan atau dibuktikan oleh para pihak, tetapi secara ex oficio dianggap harus diketahui dan diterapkan oleh hakim. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari pasal 178 ayat 1 HIR (Pasal 189 ayat 1 Rbg) dan pasa150 ayat 1 Rv. Adapun tujuan yang hendak dicapai melalui penyuluhan hukum ini adalah untuk menyebar luaskan betapa pentingnya pembuktian dalam perkara perdata terutama dalam penyelesaian perkara perdata yang harus menyertakan alat-alat bukti dalam pembuktian sebagai sarana atau alat untuk menyelesaikan suatu perkara yang merupakan kunci utama dalam menentukan dan menyelesaikan perkara perdata. Disamping itu juga penyuluah ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum pada masyarakat.
Universitas Mataram
Title: PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERANAN ALAT-ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
Description:
Suatu pembuktian menurut hukum pada dasarnya merupakan proses untuk menentukan substansi atau hakekat adanya fakta-fakta yang diperoleh melalui ukuran yang layak dengan fikiran yang logis terhadap fakta-fakta pada masa lalu yang tidak terang menjadi fakta-fakta yang terang dalam hubungannya dengan perkara yang diperiksa.
Oleh karena itu pekerjaan membuktikan dalam perkara perdata dan pemeriksaan disidang pengadilan adalah merupakan penelitian dan koreksi dalam menghadapi masalah dari berbagai fakta untuk mendapatkan suatu konklusi dengan metode ilmu logika.
Membuktikan sesuatu adalah suatu pekerjaan yang amat sukar sehingga sering kali aparat penegak hukum menjumpai kesulitan akibatnya banyak perkara perdata yang tidak dapat dibuktikan secara sempurna.
Seperti yang telah dikemukakan, maka yang harus dibuktikan adalah peristiwa dan bukan hukumnya.
Hukumnya tidak harus diajukan atau dibuktikan oleh para pihak, tetapi secara ex oficio dianggap harus diketahui dan diterapkan oleh hakim.
Ketentuan ini dapat disimpulkan dari pasal 178 ayat 1 HIR (Pasal 189 ayat 1 Rbg) dan pasa150 ayat 1 Rv.
Adapun tujuan yang hendak dicapai melalui penyuluhan hukum ini adalah untuk menyebar luaskan betapa pentingnya pembuktian dalam perkara perdata terutama dalam penyelesaian perkara perdata yang harus menyertakan alat-alat bukti dalam pembuktian sebagai sarana atau alat untuk menyelesaikan suatu perkara yang merupakan kunci utama dalam menentukan dan menyelesaikan perkara perdata.
Disamping itu juga penyuluah ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum pada masyarakat.

Related Results

Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Research on local examinations by judges in criminal cases aims to find out and obtain a comprehensive picture regarding local examinations by judges in criminal cases. This resear...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...

Back to Top