Javascript must be enabled to continue!
EKSEKUSI BARANG JAMINAN SEBAGAI PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN
View through CrossRef
Dalam pelaksanaan perjanjian kredit pada lembaga pembiayaan tidak terlepas dari konsekuensi adanya wanprestasi yang berujung pada terjadinya kredit macet. Bilamana ini terjadi, tindakan yang dapat dilakukan lembaga pembiayaan adalah dengan melakukan eksekusi terhadap barang yang dikreditkan. Proses eksekusi ini pada dasarnya harus dilakukan berdasarkan prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Tujuan yang ingjn dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dan pola pelaksanaan eksekusi dalam menyelesaikan kredit macet pada lembaga pembiayaan.
Berdasarkan hasil penelitian, prosedur pemberian kredit terdiri atas tahap permohonan, tahap pengecekan, keputusan credit analyst, tahap pengikatan, pemesanan barang, pembayaran kepada supplier dan tahap follow up kepada nasabah. Lembaga pembiayaan telah berusaha meminimalkan penyebab kredit macet yang berasal dari faktor internal. Dalam hal kredit bermasalah yang belum termasuk dalam kategori kredit macet, field collection akan mengingatkan pembayaran yang harus dilakukan nasabah via telepon dan mengunjungi langsung tempat kediaman nasabah. Sebelum sampai pada tahap eksekusi, akan dilakukan pengiriman SP kepada nasabah agar segera memenuhi kewajibannya. Pada kredit yang tergolong macet, maka akan segera dilakukan eksekusi yang dimulai dengan keluarnya Surat Perintah kepada field collection untuk melakukan penarikan terhadap barang yang dikreditkan. Setelah dilakukannya eksekusi, field collection wajib membuat laporan pelaksanaan eksekusi. Barang yang telah dieksekusi kemudian akan dilelang tertutup dengan sistem penjualan dibawah tangan. Kendala yang paling sering terjadi adalah barang tidak ada di tangan nasabah karena hilang ataupun telah dipindahtangankan pada pihak ketiga, barang atas nama dan barang rusak.
Kata Kunci: Perjanjian, Kredit, Wanprestasi, Eksekusi Benda Jaminan.
Universitas Udayana
Title: EKSEKUSI BARANG JAMINAN SEBAGAI PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN
Description:
Dalam pelaksanaan perjanjian kredit pada lembaga pembiayaan tidak terlepas dari konsekuensi adanya wanprestasi yang berujung pada terjadinya kredit macet.
Bilamana ini terjadi, tindakan yang dapat dilakukan lembaga pembiayaan adalah dengan melakukan eksekusi terhadap barang yang dikreditkan.
Proses eksekusi ini pada dasarnya harus dilakukan berdasarkan prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris.
Tujuan yang ingjn dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dan pola pelaksanaan eksekusi dalam menyelesaikan kredit macet pada lembaga pembiayaan.
Berdasarkan hasil penelitian, prosedur pemberian kredit terdiri atas tahap permohonan, tahap pengecekan, keputusan credit analyst, tahap pengikatan, pemesanan barang, pembayaran kepada supplier dan tahap follow up kepada nasabah.
Lembaga pembiayaan telah berusaha meminimalkan penyebab kredit macet yang berasal dari faktor internal.
Dalam hal kredit bermasalah yang belum termasuk dalam kategori kredit macet, field collection akan mengingatkan pembayaran yang harus dilakukan nasabah via telepon dan mengunjungi langsung tempat kediaman nasabah.
Sebelum sampai pada tahap eksekusi, akan dilakukan pengiriman SP kepada nasabah agar segera memenuhi kewajibannya.
Pada kredit yang tergolong macet, maka akan segera dilakukan eksekusi yang dimulai dengan keluarnya Surat Perintah kepada field collection untuk melakukan penarikan terhadap barang yang dikreditkan.
Setelah dilakukannya eksekusi, field collection wajib membuat laporan pelaksanaan eksekusi.
Barang yang telah dieksekusi kemudian akan dilelang tertutup dengan sistem penjualan dibawah tangan.
Kendala yang paling sering terjadi adalah barang tidak ada di tangan nasabah karena hilang ataupun telah dipindahtangankan pada pihak ketiga, barang atas nama dan barang rusak.
Kata Kunci: Perjanjian, Kredit, Wanprestasi, Eksekusi Benda Jaminan.
Related Results
Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 Palembang
Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 Palembang
Penelitian ini membahas tentang Bagaimana Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada PT Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 pelembang. Penelitian ini bertujuan untuk menget...
Sistem Eksekusi Jaminan pada Pembiayaan Syariah di Perbankan Syariah
Sistem Eksekusi Jaminan pada Pembiayaan Syariah di Perbankan Syariah
Sebagian besar aset perbankan terdapat pada pembiayaan. Satu sisi, pembiayaan merupakan sumber pendapatan terbesar namun sekaligus sebagai sumber resiko bisnis yang terbesar pula. ...
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP DEBITUR PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT
PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP DEBITUR PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun uang dari masyarakat dan menyalurkan uang kepada masyarakat serta memberikan pelayanan jasa-jasa keuangan. Penelitian...
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek Abstrak Secara garis besar tujuan ...
Dampak Penyelesaian Kredit Macet Terhadap Kinerja Keuangan Pada Credit Union (CU) Tani Sehat Sipeapea
Dampak Penyelesaian Kredit Macet Terhadap Kinerja Keuangan Pada Credit Union (CU) Tani Sehat Sipeapea
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kredit macet dan dampak penyelesaiannya.Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui w...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
ANALISIS FAKTOR PENYEBAB KREDIT MACET PADA PT. BPR BANJAR ARTHASARIGUNA TASIKMALAYA
ANALISIS FAKTOR PENYEBAB KREDIT MACET PADA PT. BPR BANJAR ARTHASARIGUNA TASIKMALAYA
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor intern bank dan faktor ekstern bank terhadap kredit macet pada PT. BPR Banjar Arthasariguna Tasikmalaya. Metode penelitian y...

