Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dalam Perspektif HAM (Studi Kasus Putusan Nomor 249/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn)

View through CrossRef
Masalah pemutusan hubungan kerja memiliki kaitan erat dengan kepentingan ekonomi pengusaha serta hak asasi manusia. Pengaturan terkait PHK harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut secara seimbang. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara sudut pandang kepentingan ekonomi dan hak asasi manusia terhadap pengaturan pemutusan hubungan kerja. Melalui pendekatan perbandingan, ditemukan bahwa dalam perspektif kepentingan ekonomi, meskipun terdapat perbedaan pandangan antara penganut Teori Ekonomi Neoklasik dan Teori Ekonomi Kelembagaan Baru mengenai perlunya pengaturan pemutusan hubungan kerja dalam peraturan perundang-undangan, keduanya sepakat bahwa PHK seharusnya tidak mempengaruhi produktivitas dan efisiensi perusahaan. Di sisi lain, dalam perspektif hak asasi manusia, pekerja memiliki hak untuk tidak di-PHK secara tidak adil. Pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam konteks PHK oleh pengusaha, yang mencakup keadilan substantif dan prosedural. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perbandingan, yang bertujuan untuk menggali peraturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta menganalisisnya dalam konteks teori ekonomi dan hak asasi manusia. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana pengaturan PHK seharusnya dilaksanakan agar tidak hanya mendukung efisiensi ekonomi, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan PHK yang adil dan seimbang dapat memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja sekaligus mempertahankan kinerja ekonomi perusahaan.
Title: Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dalam Perspektif HAM (Studi Kasus Putusan Nomor 249/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn)
Description:
Masalah pemutusan hubungan kerja memiliki kaitan erat dengan kepentingan ekonomi pengusaha serta hak asasi manusia.
Pengaturan terkait PHK harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut secara seimbang.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara sudut pandang kepentingan ekonomi dan hak asasi manusia terhadap pengaturan pemutusan hubungan kerja.
Melalui pendekatan perbandingan, ditemukan bahwa dalam perspektif kepentingan ekonomi, meskipun terdapat perbedaan pandangan antara penganut Teori Ekonomi Neoklasik dan Teori Ekonomi Kelembagaan Baru mengenai perlunya pengaturan pemutusan hubungan kerja dalam peraturan perundang-undangan, keduanya sepakat bahwa PHK seharusnya tidak mempengaruhi produktivitas dan efisiensi perusahaan.
Di sisi lain, dalam perspektif hak asasi manusia, pekerja memiliki hak untuk tidak di-PHK secara tidak adil.
Pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam konteks PHK oleh pengusaha, yang mencakup keadilan substantif dan prosedural.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perbandingan, yang bertujuan untuk menggali peraturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta menganalisisnya dalam konteks teori ekonomi dan hak asasi manusia.
Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana pengaturan PHK seharusnya dilaksanakan agar tidak hanya mendukung efisiensi ekonomi, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan PHK yang adil dan seimbang dapat memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja sekaligus mempertahankan kinerja ekonomi perusahaan.

Related Results

Analisis Yuridis terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak dikarenakan Alasan Usia
Analisis Yuridis terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak dikarenakan Alasan Usia
Pemutusan hubungan kerja tidak boleh digunakan secara sepihak akrena di dalam peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan secara mendalam terakit pemutusan hubungan kerja yang di...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL JAKARTA PUSAT BERDASARKAN KLAUSULA ARBITRASE (PUTUSAN: 247/PDT.SUS-PHI/2019)
KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL JAKARTA PUSAT BERDASARKAN KLAUSULA ARBITRASE (PUTUSAN: 247/PDT.SUS-PHI/2019)
Penggugat Harry Sangari tidak dibayarkan upahnya oleh Tergugat PT. Phillip Sekuritas Indonesia karena terdapat klausula arbitrase dalam perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergug...
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
Berdasarkan Pasal 153 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terha...
PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI
PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI
ABSTRAKPengadilan Negeri Meulaboh melalui Putusan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo jo. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pdt/2014/PN.Bna jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 ...

Back to Top