Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hubungan Kemitraan dalam Sengketa Terkait Ketenagakerjaan

View through CrossRef
Apakah hubungan kemitraan antara para pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai hubungan kerja atau hubungan keperdataan, merupakan satu hal yang hampir selalu diperdebatkan dan menjadi inti dari hampir setiap sengketa mengenai hubungan kemitraan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Hal ini berkaitan dengan boleh tidaknya salah satu pihak memutus perjanjian secara sepihak, jika hal tersebut terjadi pada perjanjian kemitraan, pemutusan tersebut mungkin saja terjadi, namun lain halnya dengan perjanjian kerja yang mengharuskan adanya prosedur pemutusan hubungan kerja yang perlu diikuti sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Contohnya seperti kasus antara PT. Bahana Prestasi Linc Express dan Nurudin, Nurudin meminta kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk dianggap sebagai pekerja dalam pemutusan hubungan secara sepihak oleh PT. Bahana Prestasi Linc Express meskipun perjanjian antara Nurudin dan PT. Bahana Prestasi Linc Express seharusnya adalah perjanjian kemitraan, pada akhirnya Pengadilan Hubungan Industrial menganggap bahwa perjanjian antara kedua belah pihak tersebut merupakan perjanjian kerja, yang berarti terdapat miskonsepsi pemahaman antara perjanjian kemitraan dan perjanjian kerja di kalangan pelaku usaha. Diferensiasi mengenai hubungan kemitraan dan hubungan kerja merupakan hal yang esensial untuk menghindari adanya penggunaan celah hukum yang berakibat pada menurunnya kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam hubungan kemitraan secara umum dan menghindari kekacauan hukum terkait pengakhiran perjanjian kemitraan itu sendiri. Penulis melihat adanya urgensi untuk dilakukan pengaturan mengenai hubungan kemitraan oleh pemerintah agar adanya perlindungan hukum terhadap kepentingan para pihak yang terikat di dalamnya. Selain itu kompetensi absolut dari pengadilan juga perlu diatur oleh pembuat undang-undang terkait sengketa hubungan pekerjaan dan hubungan kemitraan, mengingat perbedaan dalam kedua hubungan tersebut.
Title: Hubungan Kemitraan dalam Sengketa Terkait Ketenagakerjaan
Description:
Apakah hubungan kemitraan antara para pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai hubungan kerja atau hubungan keperdataan, merupakan satu hal yang hampir selalu diperdebatkan dan menjadi inti dari hampir setiap sengketa mengenai hubungan kemitraan yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Hal ini berkaitan dengan boleh tidaknya salah satu pihak memutus perjanjian secara sepihak, jika hal tersebut terjadi pada perjanjian kemitraan, pemutusan tersebut mungkin saja terjadi, namun lain halnya dengan perjanjian kerja yang mengharuskan adanya prosedur pemutusan hubungan kerja yang perlu diikuti sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Contohnya seperti kasus antara PT.
Bahana Prestasi Linc Express dan Nurudin, Nurudin meminta kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk dianggap sebagai pekerja dalam pemutusan hubungan secara sepihak oleh PT.
Bahana Prestasi Linc Express meskipun perjanjian antara Nurudin dan PT.
Bahana Prestasi Linc Express seharusnya adalah perjanjian kemitraan, pada akhirnya Pengadilan Hubungan Industrial menganggap bahwa perjanjian antara kedua belah pihak tersebut merupakan perjanjian kerja, yang berarti terdapat miskonsepsi pemahaman antara perjanjian kemitraan dan perjanjian kerja di kalangan pelaku usaha.
Diferensiasi mengenai hubungan kemitraan dan hubungan kerja merupakan hal yang esensial untuk menghindari adanya penggunaan celah hukum yang berakibat pada menurunnya kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam hubungan kemitraan secara umum dan menghindari kekacauan hukum terkait pengakhiran perjanjian kemitraan itu sendiri.
Penulis melihat adanya urgensi untuk dilakukan pengaturan mengenai hubungan kemitraan oleh pemerintah agar adanya perlindungan hukum terhadap kepentingan para pihak yang terikat di dalamnya.
Selain itu kompetensi absolut dari pengadilan juga perlu diatur oleh pembuat undang-undang terkait sengketa hubungan pekerjaan dan hubungan kemitraan, mengingat perbedaan dalam kedua hubungan tersebut.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
REPOSISI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN BAGI PENEGAKAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
REPOSISI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN BAGI PENEGAKAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAKPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan memaparkan serta m...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK Secara yuridis pengusaha dilarang menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) dengan alasan pekerja melakukan mogok kerja. Mogok kerja di Indonesia merupakan hak normatif da...

Back to Top