Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Mogok Nasional Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

View through CrossRef
Ancaman mogok nasional sering kali dilontarkan oleh pimpinan Konfederasi dan Federasi serikat pekerja/serikat buruh terus mewarnai dinamika ketenagakerjaan Indonesia, melihat dampak kerugian yang ditimbulkan, mogok nasional menjadi momok yang sangat mengkhawatirkan bagi pengusaha dan Pemerintah serta berpeluang menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Hukum ketenagakerjaan hanya mengatur mogok kerja sedangkan terminologi mogok nasional tidak ada didalamnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisa melalui metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum mogok nasional dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, Hasil Penelitian ini menerangkan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia hanya mengenal istilah mogok kerja, dan tidak mengenal istilah Mogok Nasional, sehingga aksi yang dilakukan oleh SP/SB tersebut lebih tepat disebut sebagai aksi unjuk rasa maupun Demonsrasi SP/SB secara Nasional, bukan sebagai Mogok Nasional. Antara mogok kerja dengan unjuk rasa atau demonstrasi pekerja/buruh adalah 2 (dua) perbuatan hukum yang berbeda, karena dasar hukum pelaksanaannya berbeda dan memiliki persyaratan yang berbeda pula. Akibat hukum apabila melakukan mogok nasional antara lain: upah selama mogok nasional tidak dibayar dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Title: Mogok Nasional Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Description:
Ancaman mogok nasional sering kali dilontarkan oleh pimpinan Konfederasi dan Federasi serikat pekerja/serikat buruh terus mewarnai dinamika ketenagakerjaan Indonesia, melihat dampak kerugian yang ditimbulkan, mogok nasional menjadi momok yang sangat mengkhawatirkan bagi pengusaha dan Pemerintah serta berpeluang menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Hukum ketenagakerjaan hanya mengatur mogok kerja sedangkan terminologi mogok nasional tidak ada didalamnya.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisa melalui metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum mogok nasional dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, Hasil Penelitian ini menerangkan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia hanya mengenal istilah mogok kerja, dan tidak mengenal istilah Mogok Nasional, sehingga aksi yang dilakukan oleh SP/SB tersebut lebih tepat disebut sebagai aksi unjuk rasa maupun Demonsrasi SP/SB secara Nasional, bukan sebagai Mogok Nasional.
Antara mogok kerja dengan unjuk rasa atau demonstrasi pekerja/buruh adalah 2 (dua) perbuatan hukum yang berbeda, karena dasar hukum pelaksanaannya berbeda dan memiliki persyaratan yang berbeda pula.
Akibat hukum apabila melakukan mogok nasional antara lain: upah selama mogok nasional tidak dibayar dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Related Results

POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK Secara yuridis pengusaha dilarang menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) dengan alasan pekerja melakukan mogok kerja. Mogok kerja di Indonesia merupakan hak normatif da...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM PENGGUNAAN PERSPEKTIF ILMIAH HUKUM PIDANA
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM PENGGUNAAN PERSPEKTIF ILMIAH HUKUM PIDANA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tindakan yang bersifat Represif Edukatif dalam penegakan Hukum Pidana Ketenagakerjaan dalam perspektif ilmu hukum pidana. Penelitian ini b...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
REPOSISI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN BAGI PENEGAKAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
REPOSISI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN BAGI PENEGAKAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAKPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan memaparkan serta m...
KEBERADAAN MOGOK KERJA DALAM KONSTELASI HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
KEBERADAAN MOGOK KERJA DALAM KONSTELASI HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Indonesia’s industrial relations is called the Pancasila industrial relations, which requires a harmonic situation between the labor and the employer. On the other hand, the Pancas...

Back to Top