Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENEGAKAN HUKUM DALAM PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM PENGGUNAAN PERSPEKTIF ILMIAH HUKUM PIDANA

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tindakan yang bersifat Represif Edukatif dalam penegakan Hukum Pidana Ketenagakerjaan dalam perspektif ilmu hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis dan yuridis, serta konsepsi – konsepsi yang bersifat ilmiah mengenai penerapan asas Represif Edukatif dalam penegakan hukum pidana dibidang ketenagakerjaan. Dibidang ketenagakerjaan terdapat beberapa ketentuan hukum pidana yang telah jelas dirumuskan sebagai suatu delik, yang mana delik-delik tersebut juga merupakan bagian dari obyek pengawasan pegawai pengawas ketenagakerjaan. Simpulan yang dihasilkan adalah Bentuk dan penerapan asas Represif Edukatif dalam penegakan hukum pidana dibidang ketenagakerjaan dengan langkah – langkah bentuk pemeriksaan sampai diterbitkan nota pemeriksaan dan Perpektif ilmu hukum pidana terhadap asas Represif Edukatif dalam penegakan hukum pidana dibidang ketenagakerjaan dengan ketentuan hukum pidana yang telah dirumuskan sebagai delikKata Kunci : Represif Edukatif, penegakan Hukum Pidana, Ketenagakerjaan dan hukum pidana.
Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Title: PENEGAKAN HUKUM DALAM PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM PENGGUNAAN PERSPEKTIF ILMIAH HUKUM PIDANA
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tindakan yang bersifat Represif Edukatif dalam penegakan Hukum Pidana Ketenagakerjaan dalam perspektif ilmu hukum pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis dan yuridis, serta konsepsi – konsepsi yang bersifat ilmiah mengenai penerapan asas Represif Edukatif dalam penegakan hukum pidana dibidang ketenagakerjaan.
Dibidang ketenagakerjaan terdapat beberapa ketentuan hukum pidana yang telah jelas dirumuskan sebagai suatu delik, yang mana delik-delik tersebut juga merupakan bagian dari obyek pengawasan pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Simpulan yang dihasilkan adalah Bentuk dan penerapan asas Represif Edukatif dalam penegakan hukum pidana dibidang ketenagakerjaan dengan langkah – langkah bentuk pemeriksaan sampai diterbitkan nota pemeriksaan dan Perpektif ilmu hukum pidana terhadap asas Represif Edukatif dalam penegakan hukum pidana dibidang ketenagakerjaan dengan ketentuan hukum pidana yang telah dirumuskan sebagai delikKata Kunci : Represif Edukatif, penegakan Hukum Pidana, Ketenagakerjaan dan hukum pidana.

Related Results

KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

Back to Top