Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja atau Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan untuk menganalisis tanggung jawab pemberi kerja terhadap penyelesaian perselisihan hak-hak Pekerja Rumah Tangga berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini berfokus mengkaji kepada penyelesaian perselisihan untuk Pekerja Rumah Tangga. Hasil penelitian menemukan fakta bahwa Pekerja Rumah Tangga dapat menggunakan Alternatif Penyelesaian Perselisihan untuk menyelesaikan perselisihannya dengan pemberi kerja. Bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak Pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja maupun Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Dalam peraturan perundang-undangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial hanya menyebutkan mengenai perselisihan antara buruh/pekerja dengan pemberi kerja/atasannya saja, dan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwa Pekerja Rumah Tangga tidak diakui sebagai pekerja/buruh, namun pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas hak-hak Pekerja Rumah Tangga. Kebijakan melalui pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga.
Universitas Lancang Kuning
Title: Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja atau Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan untuk menganalisis tanggung jawab pemberi kerja terhadap penyelesaian perselisihan hak-hak Pekerja Rumah Tangga berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Penelitian ini berfokus mengkaji kepada penyelesaian perselisihan untuk Pekerja Rumah Tangga.
Hasil penelitian menemukan fakta bahwa Pekerja Rumah Tangga dapat menggunakan Alternatif Penyelesaian Perselisihan untuk menyelesaikan perselisihannya dengan pemberi kerja.
Bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak Pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja maupun Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi.
Dalam peraturan perundang-undangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial hanya menyebutkan mengenai perselisihan antara buruh/pekerja dengan pemberi kerja/atasannya saja, dan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwa Pekerja Rumah Tangga tidak diakui sebagai pekerja/buruh, namun pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas hak-hak Pekerja Rumah Tangga.
Kebijakan melalui pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga.

Related Results

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLUNYA LEMBAGA SITA EKSEKUSI PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PERLUNYA LEMBAGA SITA EKSEKUSI PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai penyelesaian sengketa di dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusa...
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
ABSTRAK Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap hak cuti haid sangat urgen penerapannya untuk mencegah terjadinya diskriminasi gender dalam lingkup ketenagakerjaan. Seh...
Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum memberkan jaminan hidup dan bebas dari perlakuan bersifat diskriminatif. Demikian pula perlindungan hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah ...
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
Analisis waktu standar produksi merupakan salah satu analisis metoda kuantitatif yang dilakukan untuk mengukur waktu produksi dan bertujuan agar dapat memiliki waktu standar sebaga...
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK Secara yuridis pengusaha dilarang menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) dengan alasan pekerja melakukan mogok kerja. Mogok kerja di Indonesia merupakan hak normatif da...

Back to Top