Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

View through CrossRef
ABSTRAK Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap hak cuti haid sangat urgen penerapannya untuk mencegah terjadinya diskriminasi gender dalam lingkup ketenagakerjaan. Sehingga fokus pada penelitian ini adalah mengenai bagaimana UU Ketenagakerjaan dalam perlindungan hukum, saksi, dan faktor yang menyebabkannya hak cuti haid ini tidak diterapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum pekerja perempuan serta sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak cuti haid. Metode penelitian yang digunakan adlah metode  kepustakaan (library  research) dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dan pengolahan data analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventifnya adalah dibentuknya UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Sedangkan perlindungan hukum represifnya penindaklanjutan yang ditempuh oleh perusahaan ataupun pekerja atas pelanggaran yang terjadi atas hak cuti haid. (2) Sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran atas hak cuti haid dan upahnya tercantum dalam Pasal 186 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yakni kurungan pidana selama 1 bulan s.d. lama 4 tahun dan juga dikenakan denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) s.d. Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). (3) Terdapat 3 faktor dari tidak terpenuhinya hak cuti haid bagi pekerja perempuan, yaitu terbatasnya pengetahuan pekerja perempuan atas haknya mengenai hak cuti haid, kurangnya sosialisasi atau pendidikan dari perusahaan dan pemerintah, dan kurangnya pemahaman dari pengusaha mengenai ketentuan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Cuti Haid, Ketenagakerjaan ABSTRACT It is urgent to implement legal protection for female workers regarding the right to menstrual leave to prevent gender discrimination in the employment sphere. So the focus of this research is on how the Employment Law provides legal protection, witnesses, and the factors that cause the right to menstrual leave not to be implemented. The aim of this research is to analyze the legal protection of female workers as well as sanctions for employers who do not provide menstrual leave rights. The research method used is a library research method with a normative juridical research approach and qualitative analysis data processing. The results of this research show that (1) Legal protection for female workers, namely preventive legal protection and repressive legal protection. The preventive legal protection is the establishment of Law Number 13 of 2003 concerning Employment. Meanwhile, repressive legal protection means follow-up actions taken by companies or workers for violations of menstrual leave rights. (2) The sanctions given if there is a violation of the right to menstrual leave and wages are stated in Article 186 Paragraph (1) of the Manpower Law, namely criminal imprisonment for 1 month to 1 month. 4 years and also subject to a fine of Rp. 10,000,000 (ten million rupiah) up to. Rp. 400,000,000 (four hundred million rupiah). (3) There are 3 factors in the non-fulfillment of menstrual leave rights for female workers, namely limited knowledge of female workers regarding their rights regarding menstrual leave rights, lack of socialization or education from companies and the government, and lack of understanding from employers regarding the provisions contained in statutory regulations. invitation valid in Indonesia. Keywords: Legal Protection, Menstrual Leave, Employment
Title: PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Description:
ABSTRAK Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap hak cuti haid sangat urgen penerapannya untuk mencegah terjadinya diskriminasi gender dalam lingkup ketenagakerjaan.
Sehingga fokus pada penelitian ini adalah mengenai bagaimana UU Ketenagakerjaan dalam perlindungan hukum, saksi, dan faktor yang menyebabkannya hak cuti haid ini tidak diterapkan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum pekerja perempuan serta sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak cuti haid.
Metode penelitian yang digunakan adlah metode  kepustakaan (library  research) dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dan pengolahan data analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Perlindungan hukum preventifnya adalah dibentuknya UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
Sedangkan perlindungan hukum represifnya penindaklanjutan yang ditempuh oleh perusahaan ataupun pekerja atas pelanggaran yang terjadi atas hak cuti haid.
(2) Sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran atas hak cuti haid dan upahnya tercantum dalam Pasal 186 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yakni kurungan pidana selama 1 bulan s.
d.
lama 4 tahun dan juga dikenakan denda sebesar Rp.
10.
000.
000 (sepuluh juta rupiah) s.
d.
Rp.
400.
000.
000 (empat ratus juta rupiah).
(3) Terdapat 3 faktor dari tidak terpenuhinya hak cuti haid bagi pekerja perempuan, yaitu terbatasnya pengetahuan pekerja perempuan atas haknya mengenai hak cuti haid, kurangnya sosialisasi atau pendidikan dari perusahaan dan pemerintah, dan kurangnya pemahaman dari pengusaha mengenai ketentuan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Cuti Haid, Ketenagakerjaan ABSTRACT It is urgent to implement legal protection for female workers regarding the right to menstrual leave to prevent gender discrimination in the employment sphere.
So the focus of this research is on how the Employment Law provides legal protection, witnesses, and the factors that cause the right to menstrual leave not to be implemented.
The aim of this research is to analyze the legal protection of female workers as well as sanctions for employers who do not provide menstrual leave rights.
The research method used is a library research method with a normative juridical research approach and qualitative analysis data processing.
The results of this research show that (1) Legal protection for female workers, namely preventive legal protection and repressive legal protection.
The preventive legal protection is the establishment of Law Number 13 of 2003 concerning Employment.
Meanwhile, repressive legal protection means follow-up actions taken by companies or workers for violations of menstrual leave rights.
(2) The sanctions given if there is a violation of the right to menstrual leave and wages are stated in Article 186 Paragraph (1) of the Manpower Law, namely criminal imprisonment for 1 month to 1 month.
4 years and also subject to a fine of Rp.
10,000,000 (ten million rupiah) up to.
Rp.
400,000,000 (four hundred million rupiah).
(3) There are 3 factors in the non-fulfillment of menstrual leave rights for female workers, namely limited knowledge of female workers regarding their rights regarding menstrual leave rights, lack of socialization or education from companies and the government, and lack of understanding from employers regarding the provisions contained in statutory regulations.
invitation valid in Indonesia.
Keywords: Legal Protection, Menstrual Leave, Employment.

Related Results

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Analisis Hak Cuti Pekerja Di CV Rabah Faeyza Berdasarkan Konsep Maslahah Mursalah
Analisis Hak Cuti Pekerja Di CV Rabah Faeyza Berdasarkan Konsep Maslahah Mursalah
Abstract. Workers have some basic rights as someone who has done something and got rewarded. Among them are getting a decent job, getting a decent wage, getting social security, ge...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CUTI TAHUNAN PEKERJA KONTRAK
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CUTI TAHUNAN PEKERJA KONTRAK
Tujuan penelitian yaitu menganalisispengaturan hukum Hak cuti tahunan pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari perspektif Perlindungan hukum pekerja. Penelitian ini...
KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
Pekerja Rumah Tangga adalah istilah yang dipakai dalam regulasi yang ada, akan tetapi sampai saat ini keberadaan Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja tidak diterima oleh semua piha...
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja atau Lembaga Penyalur Peker...
Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Indonesia
Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana politik hukum perlindungan pekerja migran perempuan berbasis teori hukum feminis di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pend...
Tinjauan Hukum Terkait Implementasi Perlindungan Hak Perempuan pada UU Ketenagakerjaan di Indonesia
Tinjauan Hukum Terkait Implementasi Perlindungan Hak Perempuan pada UU Ketenagakerjaan di Indonesia
Indonesia sedang mencapai kemajuan di semua bidang, dan tujuan utamanya adalah menjadi negara maju dengan persatuan dan kebersamaan pada tahun 2045. Pembangunan ketenagakerjaan ada...

Back to Top