Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan yang di dapatkan dalam aturan hukum yang ada di indonesia. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan mencari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa terdapat 2 macam mekanisme perlindungan hukum utama yaitu perlindungan secara preventif dan perlindungan secara represif. dalam proses perlindungan secara preventif, Investor mendapatkan perlindungan berupa sosialisasi, edukasi, literasi dan lain sebagainya. sedangkan perlindungan secara represif investor mendapatkan perlindungan hukum berupa, Restetusi, kompensansi, perlindungan kepolisian. Perbedaan dari kedua perlindungan hukum Preventif dan Represif yaitu preventif perlindunganya di lakukan sebelum terjadinya kasus investasi bodong sedang perlindungan represif di lakukan lapabila telah ada terjadi kasus investasi bodong. Pengertia perlindungan preventif adalah bentuk perlindungan hukum yang di berikan pemerintah yang berwenanng dalam melakukan perlindungan secara literasi dan lain sebagainya sedangkan perlindungan hukum Represif perlindungan hukum berupa denda, penjara, hukuman tambahan. Dasar perlindungan hukum terhadap investor sendiri terdapat pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Title: Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan yang di dapatkan dalam aturan hukum yang ada di indonesia.
Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan mencari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa terdapat 2 macam mekanisme perlindungan hukum utama yaitu perlindungan secara preventif dan perlindungan secara represif.
dalam proses perlindungan secara preventif, Investor mendapatkan perlindungan berupa sosialisasi, edukasi, literasi dan lain sebagainya.
sedangkan perlindungan secara represif investor mendapatkan perlindungan hukum berupa, Restetusi, kompensansi, perlindungan kepolisian.
Perbedaan dari kedua perlindungan hukum Preventif dan Represif yaitu preventif perlindunganya di lakukan sebelum terjadinya kasus investasi bodong sedang perlindungan represif di lakukan lapabila telah ada terjadi kasus investasi bodong.
Pengertia perlindungan preventif adalah bentuk perlindungan hukum yang di berikan pemerintah yang berwenanng dalam melakukan perlindungan secara literasi dan lain sebagainya sedangkan perlindungan hukum Represif perlindungan hukum berupa denda, penjara, hukuman tambahan.
Dasar perlindungan hukum terhadap investor sendiri terdapat pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Related Results
INVESTASI BODONG DENGAN SISTEM SKEMA PONZI: KAJIAN HUKUM PIDANA
INVESTASI BODONG DENGAN SISTEM SKEMA PONZI: KAJIAN HUKUM PIDANA
Perkembangan investasi saat ini telah mengalami kemajuan yang begitu cepat dan pesat. Investasi sendiri dalam hal ini telah dapat digunakan oleh para investor dengan menggunakan me...
Persepsi Investasi Bodong dalam Kehidupan Masyarakat
Persepsi Investasi Bodong dalam Kehidupan Masyarakat
Abstract: Investment do not always give benefits. There are many factors person loses their money because of investment, Because the one who invests illegally which is referred to ...
PERSEPSI MAHASISWA FEIS UIN SUSKA RIAU TERHADAP INVESTASI BODONG
PERSEPSI MAHASISWA FEIS UIN SUSKA RIAU TERHADAP INVESTASI BODONG
The rise of the Bodong Investment case caused many victims among the public and violated the applicable laws and regulations and the rules of the Financial Services Authority. Ther...
Perlindungan Hak Investor Reksadana dari Pelanggaran yang Dilakukan oleh Manajer Investasi
Perlindungan Hak Investor Reksadana dari Pelanggaran yang Dilakukan oleh Manajer Investasi
Reksadana memiliki daya tarik investasi yang tinggi di Indonesia dengan peningkatan jumlah investor dan aset kelolaan yang signifikan selama 7 tahun terakhir. Namun, penyalahgunaan...
Sosialisasi Pentingnya Investasi dan Pencegahan Investasi Bodong Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang
Sosialisasi Pentingnya Investasi dan Pencegahan Investasi Bodong Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang
Investasi merupakan tindakan penanaman aset atau dana oleh perusahaan atau individu dalam kurun waktu tertentu, dengan tujuan memperoleh imbal balik yang lebih besar di masa depan....
Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam hal Jual Beli Saham Online (Online Trading)
Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam hal Jual Beli Saham Online (Online Trading)
ABSTRAC
This study aims to determine and analyze the legal protection of investors in terms of buying and selling shares online and to identify and analyze the inhibiting fac...
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DALAM PUTUSAN NO.2/PID.B/2022/PN.JPA
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DALAM PUTUSAN NO.2/PID.B/2022/PN.JPA
This study aims to analyse the punishment of the perpetrators of fraudulent investment based on Decision No.2/Pid.B/2022/PN.JPA at the Jepara District Court. This case involved the...
Advokasi Kebijakan Literasi Finansial Dalam Rangka Memberantas Praktik Penipuan Berkedok Investasi Bodong
Advokasi Kebijakan Literasi Finansial Dalam Rangka Memberantas Praktik Penipuan Berkedok Investasi Bodong
Abstrak. Maraknya kasus penipuan berkedok investasi bodong menjadi permasalahan serius yang menimbulkan kerugian ekonomi signifikan bagi masyarakat. Salah satu penyebab utama keren...

