Javascript must be enabled to continue!
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
View through CrossRef
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar hakim akan mempengaruhi putusan sebagaimana dalam putusan nomor 150/Pid.B/2022/PN Plj dan nomor 307/Pid.B/2019/PN Bkn, yang terdapat dissenting opinion dalam tindak pidana penganiyaan. Tentang beda pendapat majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga aspek keadilan bersifat relatif dan belum mencerminkan kepastian hukum. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan pertama, bagaimanakah pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan nomor: 150/Pid.B/2022/PN Plj dan nomor: 307/Pid.B/2019/PN Bkn?. Kedua bagaimakah putusan hakim dengan adanya dissenting opinion pada tindak pidana penganiyaan dalam perspektif keadilan?. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif yang menggambarkan tentang pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan menurut perspektif keadilan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analistis. Hasil penelitian pertama, pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan nomor: 150/Pid.B/2022/PN Plj dan nomor: 307/ Pid.B/ 2019/ PN Bkn yaitu dissenting opinion pada putusan pertama didasarkan pertimbangan salah satu hakim anggota bahwa ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebab ketiganya menuju tempat kejadian perkara secara bersama-sama, namun oleh ketua hakim dan hakim anggota lainnya berpendapat berbeda dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa terdakwa ikut menganiaya korban. Sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sedangkan dissenting opinion pada putusan kedua, oleh hakim anggota didasarkan pada pertimbangan terdakwa melakukan penganiyaan bukan karena sengaja melainkan akibat dari keadaan yang tidak dikehendaki oleh terdakwa tanpa ada unsur kesengajaan. Kedua, putusan hakim dengan adanya dissenting opinion pada tindak pidana penganiyaan dalam perspektif keadilan belum mencerminkan kepastian hukum sebab beda pendapat berdasarkan penilaian hakim secara subjektifitas terdakwa sebagaimana tidak mempertimbangkan secara yuridis, sehingga belum memenuhi unsur keadilan. Putusan dissenting opinion akan menimbulkan upaya hukum pada tingkat selanjutnya, sebab pertimbangan minoritas hakim dikesampingkan oleh pertimbangan mayoritas hakim.
Pasca Sarjana Universitas Ekasakti
Title: Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Description:
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Beda pendapat antar hakim akan mempengaruhi putusan sebagaimana dalam putusan nomor 150/Pid.
B/2022/PN Plj dan nomor 307/Pid.
B/2019/PN Bkn, yang terdapat dissenting opinion dalam tindak pidana penganiyaan.
Tentang beda pendapat majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga aspek keadilan bersifat relatif dan belum mencerminkan kepastian hukum.
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan pertama, bagaimanakah pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan nomor: 150/Pid.
B/2022/PN Plj dan nomor: 307/Pid.
B/2019/PN Bkn?.
Kedua bagaimakah putusan hakim dengan adanya dissenting opinion pada tindak pidana penganiyaan dalam perspektif keadilan?.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif yang menggambarkan tentang pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan menurut perspektif keadilan.
Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analistis.
Hasil penelitian pertama, pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan nomor: 150/Pid.
B/2022/PN Plj dan nomor: 307/ Pid.
B/ 2019/ PN Bkn yaitu dissenting opinion pada putusan pertama didasarkan pertimbangan salah satu hakim anggota bahwa ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebab ketiganya menuju tempat kejadian perkara secara bersama-sama, namun oleh ketua hakim dan hakim anggota lainnya berpendapat berbeda dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa terdakwa ikut menganiaya korban.
Sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Sedangkan dissenting opinion pada putusan kedua, oleh hakim anggota didasarkan pada pertimbangan terdakwa melakukan penganiyaan bukan karena sengaja melainkan akibat dari keadaan yang tidak dikehendaki oleh terdakwa tanpa ada unsur kesengajaan.
Kedua, putusan hakim dengan adanya dissenting opinion pada tindak pidana penganiyaan dalam perspektif keadilan belum mencerminkan kepastian hukum sebab beda pendapat berdasarkan penilaian hakim secara subjektifitas terdakwa sebagaimana tidak mempertimbangkan secara yuridis, sehingga belum memenuhi unsur keadilan.
Putusan dissenting opinion akan menimbulkan upaya hukum pada tingkat selanjutnya, sebab pertimbangan minoritas hakim dikesampingkan oleh pertimbangan mayoritas hakim.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
Penelitian skripsi ini mengkaji tentang penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice (studi tentang al-islah dalam hukum pidana Islam. Permasalahan terdiri d...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Pedoman pemidanaan hakim dalam menjatuhkan putusan merupakan upaya untuk membatasi kebebasan hakim. Padahal dalam tindak pidana khusus, telah menganut ancaman pidana minimum dan ma...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...

