Javascript must be enabled to continue!
KEKUATAN PEMBUKTIAN SATU SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
View through CrossRef
Perdagangan orang kini telah menjadi permasalahan yang mendunia dan terjadi di seluruh belahan dunia. Hal ini menjadi permasalahan yang serius untuk dicegah dan diselesaikan secara luar dan mendalam karena perdagangan orang menghancurkan kehidupan masa depan setiap korban praktiknya. Perdagangan orang adalah bentuk manusia modern dari “perbudakan manusia”. Saat ini tindak pidana perdagangan orang semakin terselubung. Banyak tindak pidana perdagangan orang ini dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Saat ini tindak pidana perdagangan orang banyak dilakukan oleh korporasi dengan berbagai modus bisnis untuk tujuan mengeksploitasi seseorang baik eksploitasi ekonomi dan seksual. Hal ini menjadikan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam tindak pidana khusus dimana dalam penyelesaiannya harus terdapat bukti yang kuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi, dalam UUTPPO menyatakan satu saksi adalah cukup sebagai alat bukti. Hal ini bertentangan dengan asas unus testis nullus testis. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap saksi dan kekuatan pembuktian dalam tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari UUTPPO
Universitas Wijaya Putra
Title: KEKUATAN PEMBUKTIAN SATU SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Description:
Perdagangan orang kini telah menjadi permasalahan yang mendunia dan terjadi di seluruh belahan dunia.
Hal ini menjadi permasalahan yang serius untuk dicegah dan diselesaikan secara luar dan mendalam karena perdagangan orang menghancurkan kehidupan masa depan setiap korban praktiknya.
Perdagangan orang adalah bentuk manusia modern dari “perbudakan manusia”.
Saat ini tindak pidana perdagangan orang semakin terselubung.
Banyak tindak pidana perdagangan orang ini dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Saat ini tindak pidana perdagangan orang banyak dilakukan oleh korporasi dengan berbagai modus bisnis untuk tujuan mengeksploitasi seseorang baik eksploitasi ekonomi dan seksual.
Hal ini menjadikan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam tindak pidana khusus dimana dalam penyelesaiannya harus terdapat bukti yang kuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tetapi, dalam UUTPPO menyatakan satu saksi adalah cukup sebagai alat bukti.
Hal ini bertentangan dengan asas unus testis nullus testis.
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap saksi dan kekuatan pembuktian dalam tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari UUTPPO.
Related Results
TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU
TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kesesuaian pembuktia...
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...

