Javascript must be enabled to continue!
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
View through CrossRef
Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people. This article is one of the foundations for the birth of a law on basic agrarian principles. In the UUPA, land rights include property rights, rights to build, right to cultivate, use rights and other rights.So far, people in Indonesia control land with the status of ownership rights and building use rights. The strongest and most fulfilled status of land a person has is only property rights. Meanwhile, the right to build only has a certain period. We chose a place of service in the village of Satria Jaya because in this village there is a housing complex, namely Perum Graha Prima which is intended for Civil Servants and Members of the Indonesian National Army who are certified Building Use Rights. Most of the residents in this housing do not know how to qualify and how to change their rights position. From building use rights to ownership rights. So that giving understanding to the community about the importance of property rights and how to improve the position of land rights is a solution given to local communities. The implementation of community service activities is carried out virtually by using the Zoom application. Where the resource person delivered material about Property Rights, Building Use Rights and the process of increasing the status of land rights.ABSTRAK:Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal tersebut sebagai salah satu landasan lahirnya undang-undang tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA). Dalam UUPA hak-hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak lainnya. Sejauh ini, masyarakat di Indonesia menguasai tanah dengan status hak milik dan hak guna bangunan. Status tanah yang terkuat dan terpenuh yang dimiliki seseorang hanyalah hak milik. Sedangkan hak guna bangunan hanya mempunyai jangka waktu tertentu. Kami memilih tempat pengabdian di desa Satria Jaya karena di Desa ini terdapat Perumahan yaitu Perum Graha Prima yang diperuntukkan bagi PNS dan Anggota TNI yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hampir sebagian besar penduduk di perumahan tersebut tidak mengetahui bagaimana persyaratan dan caranya untuk merubah status hak dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Sehingga pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya hak milik serta bagaimana peningkatan status hak katas tanah menjadi solusi yang diberikan kepada masyarakat setempat. Kegiatan pelaksanaan pengabdian dilakukan secara virtual dengan mempergunakan aplikasi Zoom. Dimana narasumber menyampaikan materi tentang Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan proses peningkatan status hak atas tanah
Universitas Tarumanagara
Title: PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Description:
Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people.
This article is one of the foundations for the birth of a law on basic agrarian principles.
In the UUPA, land rights include property rights, rights to build, right to cultivate, use rights and other rights.
So far, people in Indonesia control land with the status of ownership rights and building use rights.
The strongest and most fulfilled status of land a person has is only property rights.
Meanwhile, the right to build only has a certain period.
We chose a place of service in the village of Satria Jaya because in this village there is a housing complex, namely Perum Graha Prima which is intended for Civil Servants and Members of the Indonesian National Army who are certified Building Use Rights.
Most of the residents in this housing do not know how to qualify and how to change their rights position.
From building use rights to ownership rights.
So that giving understanding to the community about the importance of property rights and how to improve the position of land rights is a solution given to local communities.
The implementation of community service activities is carried out virtually by using the Zoom application.
Where the resource person delivered material about Property Rights, Building Use Rights and the process of increasing the status of land rights.
ABSTRAK:Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal tersebut sebagai salah satu landasan lahirnya undang-undang tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA).
Dalam UUPA hak-hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak lainnya.
Sejauh ini, masyarakat di Indonesia menguasai tanah dengan status hak milik dan hak guna bangunan.
Status tanah yang terkuat dan terpenuh yang dimiliki seseorang hanyalah hak milik.
Sedangkan hak guna bangunan hanya mempunyai jangka waktu tertentu.
Kami memilih tempat pengabdian di desa Satria Jaya karena di Desa ini terdapat Perumahan yaitu Perum Graha Prima yang diperuntukkan bagi PNS dan Anggota TNI yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Hampir sebagian besar penduduk di perumahan tersebut tidak mengetahui bagaimana persyaratan dan caranya untuk merubah status hak dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik.
Sehingga pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya hak milik serta bagaimana peningkatan status hak katas tanah menjadi solusi yang diberikan kepada masyarakat setempat.
Kegiatan pelaksanaan pengabdian dilakukan secara virtual dengan mempergunakan aplikasi Zoom.
Dimana narasumber menyampaikan materi tentang Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan proses peningkatan status hak atas tanah.
Related Results
PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DI KANTOR PERTANAHAN KARAWANG DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH
PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DI KANTOR PERTANAHAN KARAWANG DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH
Tanah merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Selain sandangdan pangan, manusia juga membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal mereka. Untukmemberikan kepas...
Hak Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun di atas Tanah Hak Guna Bangunan yang Berdiri di atas Tanah Hak Milik
Hak Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun di atas Tanah Hak Guna Bangunan yang Berdiri di atas Tanah Hak Milik
Kepemilikan apartemen dilindungi oleh hukum, sehingga menurut konsep hak milik, kepemilikan tersebut dapat dipindahkan dan dikenakan hak jaminan. Pemilik Sarusun dapat menjual prop...
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Hak milik merupakan hak yang paling kuat atas tanah, yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain di atas bidang tanah Hak Milik yang dimili...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
ARSITEKTUR KONTEKSTUAL PADA RANCANGAN BANGUNAN GALERI NASIONAL INDONESIA
ARSITEKTUR KONTEKSTUAL PADA RANCANGAN BANGUNAN GALERI NASIONAL INDONESIA
Pada tahun 2013, Galeri Nasional Indonesia bersama dengan Ikatan Arsitek Indonesia Jakarta menggagas pengembangan bangunan Galeri Nasional Indonesia bersamaan dengan rencana utama ...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Analisis Kehilangan Energi pada Berbagai Bentuk Bangunan Peralihan
Analisis Kehilangan Energi pada Berbagai Bentuk Bangunan Peralihan
AbstrakSaluran terbuka adalah aliran di saluran dimana air mengalir dengan permukan bebas. Pada saluran terbuka, umum ditemukan bangunan pelestarian. Khusunya pada jaringan irigasi...

