Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK No. 93/PUU-X/2012

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur non-litigasi dan kekuatan hukum lembaga keuangan syariah yang masih menggunakan Pengadilan Negeri sebagai jalur litigasi. Adapun penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu melihat putusan MK No. 93/PUU-X/2012 dengan cara menganalisis putusan tersebut melalui pendekatan Undang-undang (statute approach). Kesimpulannya Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 maka tidak ada lagi dualisme kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan menguatkan kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui jalur Litigasi. Sedangkan kekosongan hukum yang ditimbulkan melalui non litigasi harus merujuk pada UU No 30 tahun 1999 tentang penyelesaian sengketa dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa yang meliputi konsultasi, negosiasi (perundingan), konsiliasi, mediasi non perbankan, pendapat atau penilaian ahli. Pengadilan Negeri dalam mengadili sengketa ekonomi syariah tidak dapat dipergunakan lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (non binding), dan hakim pengadilan negeri yang menerima sengketa ekonomi syariah wajib menolak karena sengketa ekonomi syariah bukan lagi menjadi kewenangannya.
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ummul Ayman, Pidie Jaya
Title: ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK No. 93/PUU-X/2012
Description:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur non-litigasi dan kekuatan hukum lembaga keuangan syariah yang masih menggunakan Pengadilan Negeri sebagai jalur litigasi.
Adapun penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu melihat putusan MK No.
93/PUU-X/2012 dengan cara menganalisis putusan tersebut melalui pendekatan Undang-undang (statute approach).
Kesimpulannya Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.
93/PUU-X/2012 maka tidak ada lagi dualisme kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan menguatkan kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui jalur Litigasi.
Sedangkan kekosongan hukum yang ditimbulkan melalui non litigasi harus merujuk pada UU No 30 tahun 1999 tentang penyelesaian sengketa dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa yang meliputi konsultasi, negosiasi (perundingan), konsiliasi, mediasi non perbankan, pendapat atau penilaian ahli.
Pengadilan Negeri dalam mengadili sengketa ekonomi syariah tidak dapat dipergunakan lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (non binding), dan hakim pengadilan negeri yang menerima sengketa ekonomi syariah wajib menolak karena sengketa ekonomi syariah bukan lagi menjadi kewenangannya.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 DAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 DAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Abstrak. Dengan diputuskannya perkara Nomor 93/PUU-X/2012 oleh Mahkamah Konstitusi, tidak ada lagi dualisme kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Konsekuensi konstitusi...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua p...
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...

Back to Top