Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA KOMISI YUDISIAL DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006

View through CrossRef
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 yang menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, penghilangan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi perlu ditinjau berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah, yang memiliki sejumlah teori yang berkaitan dengan hubungan kelembagaan negara. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang, untuk memperoleh penjelasan dan mengetahui hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 dan untuk memperoleh penjelasan dan mengkaji tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang terdiri dari data Primer dan Sekunder, serta teknik pengumpulan data dengan mengamati langsung dengan teknik (Library Research).Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa, Mahkamah Konstitusi menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana sebelumnya diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2004, pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 dihapuskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006, sehingga Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah perlu adanya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi profesi hakim sebagaimana terkonsep di dalam Wilayatul Hisbah. Sehingga, tidak ada lembaga yang lepas dari pengawasan lembaga lain. Dengan demikian penghapusan kewenangan Komisi Yudisial oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan teori pengawasan didalam Siyasah Dusturiyah.   ABSTRACT  This research is motivated by the institutional relationship between the Judicial Commission and the Constitutional Court which is regulated by the decision of the Constitutional Court no. 005/PUU-IV/2006 which eliminates the authority of the Judicial Commission in supervising judges of the Constitutional Court, the elimination of the authority of the Judicial Commission in supervising judges of the Constitutional Court needs to be reviewed based on the theory of Siyasah Duturiyah, which has a number of theories related to state institutional relations. The purpose of this research is to know and understand the main duties and functions of the Judicial Commission and the Constitutional Court according to the law, to obtain an explanation, and to know the institutional relationship between the Judicial Commission and the Constitutional Court before and after the decision of the Constitutional Court no. 005/PUU-IV/2006 and to obtain an explanation and review Siyasah Duturiyah's review of the institutional relationship between the Judicial Commission and the Constitutional Court. The method used in this research is descriptive-analytic with a normative juridical approach. The data used is qualitative data consisting of Primary and Secondary data, as well as data collection techniques by observing directly with the technique (Library Research). Law No. 22 of 2004, the supervision of judges of the Constitutional Court regulated by Law no. 22 of 2004 was abolished by the decision of the Constitutional Court no. 005/PUU-IV/2006, so that the Judicial Commission does not have the authority in the law to supervise judges of the Constitutional Court. Based on the theory of Siyasah Duturiyah, it is necessary to have an institution that has the authority to oversee the profession of judges as conceptualized in the Wilayatul Hisbah. Thus, no institution can be separated from the supervision of other institutions. Thus the abolition of the authority of the Judicial Commission by the Constitutional Court contradicts the theory of supervision in Siyasah Duturiyah.
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Title: HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA KOMISI YUDISIAL DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006
Description:
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi No.
005/PUU-IV/2006 yang menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, penghilangan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi perlu ditinjau berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah, yang memiliki sejumlah teori yang berkaitan dengan hubungan kelembagaan negara.
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang, untuk memperoleh penjelasan dan mengetahui hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No.
005/PUU-IV/2006 dan untuk memperoleh penjelasan dan mengkaji tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif.
Data yang digunakan adalah data kualitatif yang terdiri dari data Primer dan Sekunder, serta teknik pengumpulan data dengan mengamati langsung dengan teknik (Library Research).
Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa, Mahkamah Konstitusi menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana sebelumnya diatur oleh Undang-Undang No.
22 Tahun 2004, pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh Undang-Undang No.
22 Tahun 2004 dihapuskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No.
005/PUU-IV/2006, sehingga Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah perlu adanya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi profesi hakim sebagaimana terkonsep di dalam Wilayatul Hisbah.
Sehingga, tidak ada lembaga yang lepas dari pengawasan lembaga lain.
Dengan demikian penghapusan kewenangan Komisi Yudisial oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan teori pengawasan didalam Siyasah Dusturiyah.
  ABSTRACT  This research is motivated by the institutional relationship between the Judicial Commission and the Constitutional Court which is regulated by the decision of the Constitutional Court no.
005/PUU-IV/2006 which eliminates the authority of the Judicial Commission in supervising judges of the Constitutional Court, the elimination of the authority of the Judicial Commission in supervising judges of the Constitutional Court needs to be reviewed based on the theory of Siyasah Duturiyah, which has a number of theories related to state institutional relations.
The purpose of this research is to know and understand the main duties and functions of the Judicial Commission and the Constitutional Court according to the law, to obtain an explanation, and to know the institutional relationship between the Judicial Commission and the Constitutional Court before and after the decision of the Constitutional Court no.
005/PUU-IV/2006 and to obtain an explanation and review Siyasah Duturiyah's review of the institutional relationship between the Judicial Commission and the Constitutional Court.
The method used in this research is descriptive-analytic with a normative juridical approach.
The data used is qualitative data consisting of Primary and Secondary data, as well as data collection techniques by observing directly with the technique (Library Research).
Law No.
22 of 2004, the supervision of judges of the Constitutional Court regulated by Law no.
22 of 2004 was abolished by the decision of the Constitutional Court no.
005/PUU-IV/2006, so that the Judicial Commission does not have the authority in the law to supervise judges of the Constitutional Court.
Based on the theory of Siyasah Duturiyah, it is necessary to have an institution that has the authority to oversee the profession of judges as conceptualized in the Wilayatul Hisbah.
Thus, no institution can be separated from the supervision of other institutions.
Thus the abolition of the authority of the Judicial Commission by the Constitutional Court contradicts the theory of supervision in Siyasah Duturiyah.

Related Results

Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
ABSTRACT The Purpose of this Research is to examine 1) Legal construction of the Judicial Review of Parliamentary Threshold No. 44/PUUXV/2017 and No. 62/PUU-XXII/2024 on Judicial R...
Supervisory Role of The Republic of Indonesia Judicial Commission Liaison Office in The Province South Kalimantan
Supervisory Role of The Republic of Indonesia Judicial Commission Liaison Office in The Province South Kalimantan
Abstract This research aims to determine the role of the Judicial Commission Liaison. The Judicial Commission Liaison is a specific institution regulated in Judicial Commission Re...
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua p...
EKSISTENSI JALUR NON KARIER DALAM SELEKSI HAKIM AGUNG
EKSISTENSI JALUR NON KARIER DALAM SELEKSI HAKIM AGUNG
ABSTRAK Perbedaan pandangan atas bagian pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 terkait Mahkamah Agung sebagai penentu latar belakang pendaftar yang bo...
PENATAAN ULANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 135/PUU-XXII/2024
PENATAAN ULANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 135/PUU-XXII/2024
ABSTRACT This article examines the redesign of national and regional elections after Constitutional Court Decision Number 135/PUU-XXII/2024 from the perspective of Indonesian cons...
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015
Sejak 2009 hingga saat ini terdapat 30 kasus yang diadili oleh Pengadilan Negeri di Indonesia dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubah...
Revaluasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Revaluasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Berbagai kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik memunculkan kontroversi. Penerapan pasal delik pencemaran nama baik dianggap bertentangan dengan UUD NRI ...

Back to Top