Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015

View through CrossRef
Sejak 2009 hingga saat ini terdapat 30 kasus yang diadili oleh Pengadilan Negeri di Indonesia dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berbagai kasus tersebut memunculkan opini dari sebagian masyarakat yang menganggap pasal-pasal delik pencemaran nama baik bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung kebebasan berpendapat dan berekspresi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tulisan ini berkesimpulan bahwa tindak pidana reputasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010,  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur secara terperinci dengan salah satu pointnya yaitu melakukan perubahan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan.
Title: Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015
Description:
Sejak 2009 hingga saat ini terdapat 30 kasus yang diadili oleh Pengadilan Negeri di Indonesia dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berbagai kasus tersebut memunculkan opini dari sebagian masyarakat yang menganggap pasal-pasal delik pencemaran nama baik bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Tulisan ini berkesimpulan bahwa tindak pidana reputasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010,  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur secara terperinci dengan salah satu pointnya yaitu melakukan perubahan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Revaluasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Revaluasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Berbagai kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik memunculkan kontroversi. Penerapan pasal delik pencemaran nama baik dianggap bertentangan dengan UUD NRI ...
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua p...
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
ABSTRACT The Purpose of this Research is to examine 1) Legal construction of the Judicial Review of Parliamentary Threshold No. 44/PUUXV/2017 and No. 62/PUU-XXII/2024 on Judicial R...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
PENATAAN ULANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 135/PUU-XXII/2024
PENATAAN ULANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 135/PUU-XXII/2024
ABSTRACT This article examines the redesign of national and regional elections after Constitutional Court Decision Number 135/PUU-XXII/2024 from the perspective of Indonesian cons...
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
In making a decision on a judicial review case, ideally the Constitutional Court decides according to what the applicant requested in his/her application, but in practice the Const...

Back to Top