Javascript must be enabled to continue!
Revaluasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
View through CrossRef
Berbagai kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik memunculkan kontroversi. Penerapan pasal delik pencemaran nama baik dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi. Fokus permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana tindak pidana pencemaran nama baik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD NRI Tahun 1945 diatur secara terperinci dengan salah satu pointnya yaitu melakukan perubahan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan.
Title: Revaluasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Description:
Berbagai kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik memunculkan kontroversi.
Penerapan pasal delik pencemaran nama baik dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Fokus permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana tindak pidana pencemaran nama baik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menunjukan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD NRI Tahun 1945 diatur secara terperinci dengan salah satu pointnya yaitu melakukan perubahan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA KOMISI YUDISIAL DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA KOMISI YUDISIAL DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006...
ANALISIS REVALUASI ASET TETAP DALAM RANGKA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PADA PT. SINAR BUANA PLASTIK DI SURABAYA
ANALISIS REVALUASI ASET TETAP DALAM RANGKA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PADA PT. SINAR BUANA PLASTIK DI SURABAYA
Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan revaluasi aset tetap dengan mengambil studi kasus pada PT. Sinar Buana Plastik di Tahun 2018. PT. Sinar Buana Plastik merupakan perusaha...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna telah tertutup bagi segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum setelahnya. Konsekuensinya, putusan Ma...
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
ABSTRACT
The Purpose of this Research is to examine 1) Legal construction of the Judicial Review of Parliamentary Threshold No. 44/PUUXV/2017 and No. 62/PUU-XXII/2024 on Judicial R...
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015
Sejak 2009 hingga saat ini terdapat 30 kasus yang diadili oleh Pengadilan Negeri di Indonesia dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubah...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...

