Javascript must be enabled to continue!
PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI
View through CrossRef
Wajah hukum di Indonesia saat ini menimbulkan keprihatinan dalam berbagai kalangan lapisan masyarakat. Khususnya mengenai putusan hakim pidana oleh hakim yang dinilai tidak mencerminkan nilai keadilan substantif. Sejatinya pelaksanaan tugas dan kewenangan seorang hakim dilakukan dalam kerangka menegakkan kebenaran dan keadilan dengan berpedoman pada hukum, undang-undang, dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan hakim pidana yang bersifat progresif merupakan salah satu sarana perwujudan dari keadilan substantif. Dikemas melalui penalaran hukum perspektif penologi diharapkan dapat mampu memecahkan permasalahan penegakan hukum khususnya melalui putusan hakim pidana di Indonesia saat ini. Hasil penelitian terhadap permasalahan pokok yang pertama adalah penemuan hukum oleh hakim dalam putusannya progresif mempunyai konsep hukum adalah untuk manusia dan mengaitkan faktor hukum, kemanusiaan dan moralitas. Selain itu putusannya tidak hanya bersifat legalistik tetapi bersifat visioner dan berani melakukan suatu terobosan (rule breaking) dengan tujuan untuk mencapai kebenaran dan keadilan yang membawa kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan kasus yang dihadapinya (case by case) dapat dilakukan metode interpretasi hukum oleh hakim, metode konstruksi hukum, atau gabungan dari beberapa metode interpretasi hukum atau konstruksi hukum, atau juga gabungan dari metode interpretasi hukum dan konstruksi hukum sekaligus. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan pada identifikasi kedua adalah dalam hal penentuan jenis pidana, tujuan pemidanaan dan dalam menganalisis perbuatan pidana atau penentuan unsur objektif, hakim dapat menerapkan sifat melawan hukum materil dalam penegakan hukumnya yang bahkan justru aturan-aturan tersebut dirasa lebih adil secara substantif oleh masyarakat atau korban atau pelaku kejahatan sekalipun. Hakim juga dapat melakukan terobosan hukum berupa penjatuhan jenis pidana pokok dan pidana tambahan sekaligus selain yang telah ditentukan lain didalam undang-undang. Tujuan pemidanaan dapat dikaitkan dengan nilai-nilai sosial, budaya dan struktural yang hidup dan berkembang di masyarakat atau dalam hal ini adalah Pancasila. Tujuan pemidanaan dapat dikumulasikan perpaduan teori pembalasan dengan teori tujuan, yang disebut sebagai teori gabungan, sedangkan teori atau pendekatan sebagai perhatian terhadap efektifitas pemidanaan dapat digunakan oleh hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan putusan melalui teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi juga melalui teori pendekatan keilmuan. Teori atau pendekatan sebagai perhatian terhadap dampak pemidanaan dapat digunakan oleh hakim melalui teori pendekatan pengalaman, teori ratio decidendi, dan teori kebijaksanaan.
Title: PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI
Description:
Wajah hukum di Indonesia saat ini menimbulkan keprihatinan dalam berbagai kalangan lapisan masyarakat.
Khususnya mengenai putusan hakim pidana oleh hakim yang dinilai tidak mencerminkan nilai keadilan substantif.
Sejatinya pelaksanaan tugas dan kewenangan seorang hakim dilakukan dalam kerangka menegakkan kebenaran dan keadilan dengan berpedoman pada hukum, undang-undang, dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Putusan hakim pidana yang bersifat progresif merupakan salah satu sarana perwujudan dari keadilan substantif.
Dikemas melalui penalaran hukum perspektif penologi diharapkan dapat mampu memecahkan permasalahan penegakan hukum khususnya melalui putusan hakim pidana di Indonesia saat ini.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pokok yang pertama adalah penemuan hukum oleh hakim dalam putusannya progresif mempunyai konsep hukum adalah untuk manusia dan mengaitkan faktor hukum, kemanusiaan dan moralitas.
Selain itu putusannya tidak hanya bersifat legalistik tetapi bersifat visioner dan berani melakukan suatu terobosan (rule breaking) dengan tujuan untuk mencapai kebenaran dan keadilan yang membawa kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan kasus yang dihadapinya (case by case) dapat dilakukan metode interpretasi hukum oleh hakim, metode konstruksi hukum, atau gabungan dari beberapa metode interpretasi hukum atau konstruksi hukum, atau juga gabungan dari metode interpretasi hukum dan konstruksi hukum sekaligus.
Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan pada identifikasi kedua adalah dalam hal penentuan jenis pidana, tujuan pemidanaan dan dalam menganalisis perbuatan pidana atau penentuan unsur objektif, hakim dapat menerapkan sifat melawan hukum materil dalam penegakan hukumnya yang bahkan justru aturan-aturan tersebut dirasa lebih adil secara substantif oleh masyarakat atau korban atau pelaku kejahatan sekalipun.
Hakim juga dapat melakukan terobosan hukum berupa penjatuhan jenis pidana pokok dan pidana tambahan sekaligus selain yang telah ditentukan lain didalam undang-undang.
Tujuan pemidanaan dapat dikaitkan dengan nilai-nilai sosial, budaya dan struktural yang hidup dan berkembang di masyarakat atau dalam hal ini adalah Pancasila.
Tujuan pemidanaan dapat dikumulasikan perpaduan teori pembalasan dengan teori tujuan, yang disebut sebagai teori gabungan, sedangkan teori atau pendekatan sebagai perhatian terhadap efektifitas pemidanaan dapat digunakan oleh hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan putusan melalui teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi juga melalui teori pendekatan keilmuan.
Teori atau pendekatan sebagai perhatian terhadap dampak pemidanaan dapat digunakan oleh hakim melalui teori pendekatan pengalaman, teori ratio decidendi, dan teori kebijaksanaan.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...
Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Pedoman pemidanaan hakim dalam menjatuhkan putusan merupakan upaya untuk membatasi kebebasan hakim. Padahal dalam tindak pidana khusus, telah menganut ancaman pidana minimum dan ma...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadah Sebagai Penyerta Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadah Sebagai Penyerta Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertanggungjawaban pidana pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan untuk men...
Progressive Law Functions In Realizing Justice In Indonesia
Progressive Law Functions In Realizing Justice In Indonesia
Abstrak: Persoalan hukum yang terjadi di Indonesia seakan menjadi tanda tanya besar karena Indonesia merupakan Negara Hukum yang seharusnya dapat terjaga stabilitas, keamanan dan k...

