Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadah Sebagai Penyerta Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertanggungjawaban pidana pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor  dan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertimbangan Hukum Hakim terhadap pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Studi Putusan Nomor: 549/Pid.B/2023/PN.MTR). dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian  hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (The Statue Approach), Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Analiticaland Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian yaitu 1) Pertanggungjawaban pidana pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu bertanggung jawab berupa tindakannya telah melawan serta melanggar hukum dan tidak adanya alasan penghapusan pidana, terkait dengan tindakan terdakwa bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana pada diri terdakwa karena terbukti secara sah bahwa terdakwa telah melanggar dan melawan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan kesalahannya dihadapan hukum hakim, dan pada persidangan terbuka, sehingga pada sidang terbuka hakim menetapkan putusannya kepada terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 549/Pid.B/2023/PN.MTR, tanggal 27/9/2023, bahwa terdakwa berkewajiban untuk menjalankan putusan tersebut. 2) Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu hakim menggunakan beberapa pertimbangan pertama pertimbangan secara filosofis, hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa melalui proses pemidanaan, kedua, pertimbangan Normatif hukum untuk mencapai pro justitia berkeadilan ketiga, pertimbangan sosiologis dimana terdakwa diberatkan dengan unsur-unsur melawan hukum telah terpenuhi secara sah melalui putusan hakim nomor 549/Pid.B/2023/PN.MTR yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mataram. 
Title: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadah Sebagai Penyerta Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertanggungjawaban pidana pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor  dan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertimbangan Hukum Hakim terhadap pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Studi Putusan Nomor: 549/Pid.
B/2023/PN.
MTR).
dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian  hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (The Statue Approach), Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Analiticaland Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach).
Hasil penelitian yaitu 1) Pertanggungjawaban pidana pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu bertanggung jawab berupa tindakannya telah melawan serta melanggar hukum dan tidak adanya alasan penghapusan pidana, terkait dengan tindakan terdakwa bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana pada diri terdakwa karena terbukti secara sah bahwa terdakwa telah melanggar dan melawan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan kesalahannya dihadapan hukum hakim, dan pada persidangan terbuka, sehingga pada sidang terbuka hakim menetapkan putusannya kepada terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 549/Pid.
B/2023/PN.
MTR, tanggal 27/9/2023, bahwa terdakwa berkewajiban untuk menjalankan putusan tersebut.
2) Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu hakim menggunakan beberapa pertimbangan pertama pertimbangan secara filosofis, hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa melalui proses pemidanaan, kedua, pertimbangan Normatif hukum untuk mencapai pro justitia berkeadilan ketiga, pertimbangan sosiologis dimana terdakwa diberatkan dengan unsur-unsur melawan hukum telah terpenuhi secara sah melalui putusan hakim nomor 549/Pid.
B/2023/PN.
MTR yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mataram.
 .

Related Results

KEBERADAAN KENDARAAN RODA TIGA SEBAGAI ODONG-ODONG DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
KEBERADAAN KENDARAAN RODA TIGA SEBAGAI ODONG-ODONG DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
Kendaraan atau angkutan adalah wahana alat transportasi, baik yang digerakkan oleh mesin maupun oleh mahluk hidup. Kendaraan terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak ber...
PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI
PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI
AbstrakPencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus kejahatan yang kebetulan merupakan fenomena tersendiri di masyarakat, sehingga diperlukan kajian tentang pencurian kendara...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Evaluasi keselamatan kebakaran kendaraan bermotor
Evaluasi keselamatan kebakaran kendaraan bermotor
Risiko kebakaran kendaraan bermotor terus meningkat sejalan dengan meningkatnya populasi kendaraan bermotor serta mobilitas masyarakat. Kebakaran kendaraan bermotor dapat terjadi d...
Pertanggungjawaban Hukum Penjualan Kendaraan Bermotor Hasil Pencurian atau Penggelapan
Pertanggungjawaban Hukum Penjualan Kendaraan Bermotor Hasil Pencurian atau Penggelapan
Penjualan kendaraan bermotor yang berasal dari tindak pidana pencurian atau penggelapan merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengganggu keter...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...

Back to Top