Javascript must be enabled to continue!
Pertanggungjawaban Hukum Penjualan Kendaraan Bermotor Hasil Pencurian atau Penggelapan
View through CrossRef
Penjualan kendaraan bermotor yang berasal dari tindak pidana pencurian atau penggelapan merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengganggu ketertiban umum serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap pembeli kendaraan hasil kejahatan, mengidentifikasi bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penjualan, serta mengkaji peran aparat kepolisian dalam upaya pencegahan dan penindakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, didukung oleh studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik, pelaku usaha, serta konsumen kendaraan bekas. Data dianalisis secara kualitatif dengan menelaah norma hukum yang berlaku dan praktik penerapannya dalam beberapa putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak yang menjual atau membeli kendaraan tanpa dokumen resmi, dengan harga di bawah kewajaran, atau dari sumber yang mencurigakan, dapat dikenai pertanggungjawaban pidana karena dianggap patut menduga bahwa kendaraan berasal dari tindak pidana. Ketentuan dalam peraturan hukum terbaru memberikan dasar yang lebih kuat untuk menjerat pelaku penadahan, termasuk dalam kasus kelalaian berat. Aparat kepolisian memiliki peran penting dalam upaya penindakan dan pencegahan melalui sosialisasi hukum, razia kendaraan, serta koordinasi dengan lembaga terkait dalam verifikasi legalitas kendaraan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kolaborasi antara penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran kendaraan bermotor hasil kejahatan serta mewujudkan kepastian hukum yang adil dan efektif.
Indonesian Journal Publisher
Title: Pertanggungjawaban Hukum Penjualan Kendaraan Bermotor Hasil Pencurian atau Penggelapan
Description:
Penjualan kendaraan bermotor yang berasal dari tindak pidana pencurian atau penggelapan merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengganggu ketertiban umum serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap pembeli kendaraan hasil kejahatan, mengidentifikasi bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penjualan, serta mengkaji peran aparat kepolisian dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, didukung oleh studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik, pelaku usaha, serta konsumen kendaraan bekas.
Data dianalisis secara kualitatif dengan menelaah norma hukum yang berlaku dan praktik penerapannya dalam beberapa putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak yang menjual atau membeli kendaraan tanpa dokumen resmi, dengan harga di bawah kewajaran, atau dari sumber yang mencurigakan, dapat dikenai pertanggungjawaban pidana karena dianggap patut menduga bahwa kendaraan berasal dari tindak pidana.
Ketentuan dalam peraturan hukum terbaru memberikan dasar yang lebih kuat untuk menjerat pelaku penadahan, termasuk dalam kasus kelalaian berat.
Aparat kepolisian memiliki peran penting dalam upaya penindakan dan pencegahan melalui sosialisasi hukum, razia kendaraan, serta koordinasi dengan lembaga terkait dalam verifikasi legalitas kendaraan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa kolaborasi antara penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran kendaraan bermotor hasil kejahatan serta mewujudkan kepastian hukum yang adil dan efektif.
.
Related Results
KEBERADAAN KENDARAAN RODA TIGA SEBAGAI ODONG-ODONG DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
KEBERADAAN KENDARAAN RODA TIGA SEBAGAI ODONG-ODONG DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
Kendaraan atau angkutan adalah wahana alat transportasi, baik yang digerakkan oleh mesin maupun oleh mahluk hidup. Kendaraan terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak ber...
PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI
PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI
AbstrakPencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus kejahatan yang kebetulan merupakan fenomena tersendiri di masyarakat, sehingga diperlukan kajian tentang pencurian kendara...
Evaluasi keselamatan kebakaran kendaraan bermotor
Evaluasi keselamatan kebakaran kendaraan bermotor
Risiko kebakaran kendaraan bermotor terus meningkat sejalan dengan meningkatnya populasi kendaraan bermotor serta mobilitas masyarakat. Kebakaran kendaraan bermotor dapat terjadi d...
ANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 973 /154 2018
ANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 973 /154 2018
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Karawang dengan adanya surat ...
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadah Sebagai Penyerta Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadah Sebagai Penyerta Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertanggungjawaban pidana pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan untuk men...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
Paradigma hukum dalam suatu bidang memiliki definisi yang berbeda-beda. Pembagian ilmu hukum ini hanya terkait peminatan dari seseorang yang belajar ilmu hukum. paradigma dalam kon...
Efektivitas Kebijakan Pemutihan Dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
Efektivitas Kebijakan Pemutihan Dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas kebijakan pemutihan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor pada penerimaan pajak kendaraan bermotor Provinsi...

