Javascript must be enabled to continue!
TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
View through CrossRef
Paradigma hukum dalam suatu bidang memiliki definisi yang berbeda-beda. Pembagian ilmu hukum ini hanya terkait peminatan dari seseorang yang belajar ilmu hukum. paradigma dalam konsiderans Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Perwali Surabaya No. 1-2017), termaktub landasan filosofisnya yaitu “bahwa sebagai upaya mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya yang disebabkan oleh emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, telah diatur pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014”. Mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya dengan mengadakan hari bebas kendaraan bermotor tidak selaras dengan tujuan hukum yaitu keadilan hukum. Keadilan hukum tidak dapat berlaku secara kaku. Keadilan hukum akan selalu berubah ketika negara menerapkan kebijakan berbeda dalam menjalankan pemerintahannya. Kesimpulan yang diperoleh dalam Perwali Surabaya No. 1-2017 tidak memiliki teleologi hukum terkait keadilan hukum. Eksistensi Perwali Surabaya No. 1-2017 hanya memberikan manfaat bagi sebagian kecil masyarakat tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat lainnya. Saran yang dapat diambil yaitu ketika ada peraturan perundang-undangan terkait hari bebas kendaraan bermotor maka alternatif jalan harus mendapat perhatian utama agar paradigma hukum benar-benar tercipta yang membawa konsekuensi bahwa peraturan perundang-undangan tersebut berjalan optimal.Kata kunci: hari bebas kendaraan bermotor, keadilan hukum, teleologi hukum, paradigma hukum
Title: TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
Description:
Paradigma hukum dalam suatu bidang memiliki definisi yang berbeda-beda.
Pembagian ilmu hukum ini hanya terkait peminatan dari seseorang yang belajar ilmu hukum.
paradigma dalam konsiderans Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Perwali Surabaya No.
1-2017), termaktub landasan filosofisnya yaitu “bahwa sebagai upaya mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya yang disebabkan oleh emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, telah diatur pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014”.
Mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya dengan mengadakan hari bebas kendaraan bermotor tidak selaras dengan tujuan hukum yaitu keadilan hukum.
Keadilan hukum tidak dapat berlaku secara kaku.
Keadilan hukum akan selalu berubah ketika negara menerapkan kebijakan berbeda dalam menjalankan pemerintahannya.
Kesimpulan yang diperoleh dalam Perwali Surabaya No.
1-2017 tidak memiliki teleologi hukum terkait keadilan hukum.
Eksistensi Perwali Surabaya No.
1-2017 hanya memberikan manfaat bagi sebagian kecil masyarakat tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat lainnya.
Saran yang dapat diambil yaitu ketika ada peraturan perundang-undangan terkait hari bebas kendaraan bermotor maka alternatif jalan harus mendapat perhatian utama agar paradigma hukum benar-benar tercipta yang membawa konsekuensi bahwa peraturan perundang-undangan tersebut berjalan optimal.
Kata kunci: hari bebas kendaraan bermotor, keadilan hukum, teleologi hukum, paradigma hukum.
Related Results
TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
Paradigma hukum dalam suatu bidang memiliki definisi yang berbeda-beda. Pembagian ilmu hukum ini hanya terkait peminatan dari seseorang yang belajar ilmu hukum. paradigma dalam kon...
KEBERADAAN KENDARAAN RODA TIGA SEBAGAI ODONG-ODONG DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
KEBERADAAN KENDARAAN RODA TIGA SEBAGAI ODONG-ODONG DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
Kendaraan atau angkutan adalah wahana alat transportasi, baik yang digerakkan oleh mesin maupun oleh mahluk hidup. Kendaraan terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak ber...
ANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 973 /154 2018
ANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 973 /154 2018
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Karawang dengan adanya surat ...
Evaluasi keselamatan kebakaran kendaraan bermotor
Evaluasi keselamatan kebakaran kendaraan bermotor
Risiko kebakaran kendaraan bermotor terus meningkat sejalan dengan meningkatnya populasi kendaraan bermotor serta mobilitas masyarakat. Kebakaran kendaraan bermotor dapat terjadi d...
Analisis Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Medan Selatan
Analisis Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Medan Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kinerja penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, untuk mengetahui dan ...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
REVIEW OF ISLAMIC LAW ON DEFAULTS IN WORKING AGREEMENTS FOR PERMANENT LECTURERS AT WEST JAVA PRIVATE RELIGIOUS UNIVERSITIES (PTKS)
REVIEW OF ISLAMIC LAW ON DEFAULTS IN WORKING AGREEMENTS FOR PERMANENT LECTURERS AT WEST JAVA PRIVATE RELIGIOUS UNIVERSITIES (PTKS)
Introduction/Main Objectives: This study aims to determine the concept of default carried out by lecturers and private religious colleges (PTKS) in terms of Islamic law perspective...
Penerapan Metode Waterfall pada Skema Sistem Pengaman Sepeda Motor dengan Arduino Nano
Penerapan Metode Waterfall pada Skema Sistem Pengaman Sepeda Motor dengan Arduino Nano
INTISASIDengan meningkatnya pertumbuhan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bermotor roda dua setiap tahun, juga menyebabkan peningkatan kejahatan yang terjadi di masyarakat. B...

