Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR

View through CrossRef
Paradigma hukum dalam suatu bidang memiliki definisi yang berbeda-beda. Pembagian ilmu hukum ini hanya terkait peminatan dari seseorang yang belajar ilmu hukum. paradigma dalam konsiderans Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Perwali Surabaya No. 1-2017), termaktub landasan filosofisnya yaitu “bahwa sebagai upaya mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya yang disebabkan oleh emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, telah diatur pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014”. Mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya dengan mengadakan hari bebas kendaraan bermotor tidak selaras dengan tujuan hukum yaitu keadilan hukum. Keadilan hukum tidak dapat berlaku secara kaku. Keadilan hukum akan selalu berubah ketika negara menerapkan kebijakan berbeda dalam menjalankan pemerintahannya. Kesimpulan yang diperoleh dalam Perwali Surabaya No. 1-2017 tidak memiliki teleologi hukum terkait keadilan hukum. Eksistensi Perwali Surabaya No. 1-2017 hanya memberikan manfaat bagi sebagian kecil masyarakat tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat lainnya. Saran yang dapat diambil yaitu ketika ada peraturan perundang-undangan terkait hari bebas kendaraan bermotor maka alternatif jalan harus mendapat perhatian utama agar paradigma hukum benar-benar tercipta yang membawa konsekuensi bahwa peraturan perundang-undangan tersebut berjalan optimal.Kata kunci: hari bebas kendaraan bermotor, keadilan hukum, teleologi hukum, paradigma hukum
Universitas Islam Balitar
Title: TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
Description:
Paradigma hukum dalam suatu bidang memiliki definisi yang berbeda-beda.
Pembagian ilmu hukum ini hanya terkait peminatan dari seseorang yang belajar ilmu hukum.
paradigma dalam konsiderans Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Perwali Surabaya No.
1-2017), termaktub landasan filosofisnya yaitu “bahwa sebagai upaya mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya yang disebabkan oleh emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, telah diatur pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014”.
Mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya dengan mengadakan hari bebas kendaraan bermotor tidak selaras dengan tujuan hukum yaitu keadilan hukum.
Keadilan hukum tidak dapat berlaku secara kaku.
Keadilan hukum akan selalu berubah ketika negara menerapkan kebijakan berbeda dalam menjalankan pemerintahannya.
Kesimpulan yang diperoleh dalam Perwali Surabaya No.
1-2017 tidak memiliki teleologi hukum terkait keadilan hukum.
Eksistensi Perwali Surabaya No.
1-2017 hanya memberikan manfaat bagi sebagian kecil masyarakat tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat lainnya.
Saran yang dapat diambil yaitu ketika ada peraturan perundang-undangan terkait hari bebas kendaraan bermotor maka alternatif jalan harus mendapat perhatian utama agar paradigma hukum benar-benar tercipta yang membawa konsekuensi bahwa peraturan perundang-undangan tersebut berjalan optimal.
Kata kunci: hari bebas kendaraan bermotor, keadilan hukum, teleologi hukum, paradigma hukum.

Related Results

TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
Paradigma hukum dalam suatu bidang memiliki definisi yang berbeda-beda. Pembagian ilmu hukum ini hanya terkait peminatan dari seseorang yang belajar ilmu hukum. paradigma dalam kon...
Evaluasi keselamatan kebakaran kendaraan bermotor
Evaluasi keselamatan kebakaran kendaraan bermotor
Risiko kebakaran kendaraan bermotor terus meningkat sejalan dengan meningkatnya populasi kendaraan bermotor serta mobilitas masyarakat. Kebakaran kendaraan bermotor dapat terjadi d...
Efektivitas Kebijakan Pemutihan Dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
Efektivitas Kebijakan Pemutihan Dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas kebijakan pemutihan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor pada penerimaan pajak kendaraan bermotor Provinsi...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabe...
PROBLEMATIKA HUKUM KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2015
PROBLEMATIKA HUKUM KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2015
Tujuan penelitian mengidentifikasi penyebab maupun implikasi hukum pelanggaran kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015. Metode penelitian adalah yuridis no...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...

Back to Top