Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEBERADAAN KENDARAAN RODA TIGA SEBAGAI ODONG-ODONG DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF

View through CrossRef
Kendaraan atau angkutan adalah wahana alat transportasi, baik yang digerakkan oleh mesin maupun oleh mahluk hidup. Kendaraan terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan hewan. Kendaraan bermotor umum adalah kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut biaya. Belum jelas masih apakah odong-odong itu sudah termasuk pada kategori mana, sehingga kalau kita lihat keberadaan odong-odong di kabupaten Sumenep masih belum mengantongi izin. Aturan mengenai tata cara mengubah modifikasi kendaraan bermotor telah diatur sangat jelas di dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagaimana tertuang didalam pasal 1 angka 12 yang berbunyi : “Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor”. Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Berdasarkan latar belakang itulah, untuk mempermudah pembahasan nanti, maka peneliti mengambil beberapa permasalahan yang ada, yang terangkum didalam rumusan masalah seperti bagaimana eksistensi keberadaan odong-odong yang ada di Sumenep?. bagaimana sanksi yang akan dijatuhkan bagi pemilik kendaraan roda tiga yang telah dimodifikasi menjadi odong-odong. Kata Kunci : Perijinan, odong-odong, modifikasi.
Title: KEBERADAAN KENDARAAN RODA TIGA SEBAGAI ODONG-ODONG DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
Description:
Kendaraan atau angkutan adalah wahana alat transportasi, baik yang digerakkan oleh mesin maupun oleh mahluk hidup.
Kendaraan terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan hewan.
Kendaraan bermotor umum adalah kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut biaya.
Belum jelas masih apakah odong-odong itu sudah termasuk pada kategori mana, sehingga kalau kita lihat keberadaan odong-odong di kabupaten Sumenep masih belum mengantongi izin.
Aturan mengenai tata cara mengubah modifikasi kendaraan bermotor telah diatur sangat jelas di dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagaimana tertuang didalam pasal 1 angka 12 yang berbunyi : “Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor”.
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No.
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No.
22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No.
 55/2012.
Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan latar belakang itulah, untuk mempermudah pembahasan nanti, maka peneliti mengambil beberapa permasalahan yang ada, yang terangkum didalam rumusan masalah seperti bagaimana eksistensi keberadaan odong-odong yang ada di Sumenep?.
bagaimana sanksi yang akan dijatuhkan bagi pemilik kendaraan roda tiga yang telah dimodifikasi menjadi odong-odong.
 Kata Kunci : Perijinan, odong-odong, modifikasi.

Related Results

BENTUK DAN FUNGSI ODONG-ODONG DI JAKARTA
BENTUK DAN FUNGSI ODONG-ODONG DI JAKARTA
AbstractOdong-odong is a middle to low urban society means of play and loved by children in dense urban housing area. Odong-odong formally developed in Jakarta, and spread out to o...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ODONG-ODONG MOBIL KARENA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN UJI TIPE BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ODONG-ODONG MOBIL KARENA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN UJI TIPE BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Adanya berbagai kontroversi di beberapa daerah, karena terdapat permasalahan peraturan hukum berlalu lintas, atau peraturan tata ruang Kota terkait Odong-odong mobil. Kendaraan ini...
Odong-Odong Apoteker: Maskot Baru untuk Sosialisasi GEMACERMAT
Odong-Odong Apoteker: Maskot Baru untuk Sosialisasi GEMACERMAT
Pharmacist Odong-Odong, Symbols, and Media Branding the Pharmacist's Existence in Indonesian Communities within the framework of the Drug Conscious Smart Society Movement (GEMACERM...
Evaluasi Luas Kebutuhan Parkir Hotel di Kota Parepare (studi kasus: Hotel Satria Wisata, Hotel Grand Kartika, Hotel Grand Star)
Evaluasi Luas Kebutuhan Parkir Hotel di Kota Parepare (studi kasus: Hotel Satria Wisata, Hotel Grand Kartika, Hotel Grand Star)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis tentang masalah parkir di kota Parepare. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa karaktristik parkir dan menga...
Local Wisdom Tourism: Optimizing the Role of Odong-Odong as a Means of Transportation in Kebumen Regency
Local Wisdom Tourism: Optimizing the Role of Odong-Odong as a Means of Transportation in Kebumen Regency
This study aims to explore and analyze the role of Odong-odong as a means of tourist transportation in Kebumen Regency. The research method used is a qualitative approach with in-d...
Perlindungan Hukum Keris Aeng Tong-Tong Sumenep Dalam Hukum Nasional dan Konvensi Internasional
Perlindungan Hukum Keris Aeng Tong-Tong Sumenep Dalam Hukum Nasional dan Konvensi Internasional
Kris is an object of Indonesian culture which has beautiful artistic and high economic values. Kris making is still maintained in several areas, one of which is in Sumenep Regency....
KONSEP DESAIN KENDARAAN LISTRIK RODA TIGA RAMAH LINGKUNGAN
KONSEP DESAIN KENDARAAN LISTRIK RODA TIGA RAMAH LINGKUNGAN
Dalam penelitian  ini dirancang sebuah kendaraan listrik roda tiga dengan menggunakan metode VDI (Verein Duetscher Ingeniure). Perancangan kendaraan listrik ini terfokus pada desa...
EKSISTENSI TRADISI SISINGAAN ODONG – ODONG DI KECAMATAN CIKAMPEK KABUPATEN KARAWANG
EKSISTENSI TRADISI SISINGAAN ODONG – ODONG DI KECAMATAN CIKAMPEK KABUPATEN KARAWANG
This research is motivated by the development of the Singaan Odong - Odong artistic tradition which still survives in the era of modernization; The Sisingaan tradition is a unique ...

Back to Top