Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ODONG-ODONG MOBIL KARENA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN UJI TIPE BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

View through CrossRef
Adanya berbagai kontroversi di beberapa daerah, karena terdapat permasalahan peraturan hukum berlalu lintas, atau peraturan tata ruang Kota terkait Odong-odong mobil. Kendaraan ini selain sebagai daya tarik wisatawan, namun dapat pula sebagai mata pencaharian sebagian masyarakat, namun memiliki dampak negatif atau resiko kecelakaan yang ditimbulkan saat menaiki odong-odong mobil karena pengelola tidak memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan. Seperti yang terjadi di Ciamis, 20 Juni 2021 pukul 15.30, mobil odong-odong membawa 18 penumpang oleng di Jalan Gunungsari Desa Panyingkiran, Ciamis. Kemudian tertanggal 22 Juni 2021 pukul 11.30, mobil odong-odong membawa 13 penumpang oleng di jalan Cireong Dusun Walahir Desa Sukaresik Sindangkasih Ciamis, semua penumpang mengalami luka ringan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum odong-odong mobil di Indonesia berdasarkan Hukum Positif serta penegakan hukum terhadap eksistensi odong-odong mobil. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis secara kualitatif dipergunakan untuk menarik kesimpulan dari data yang telah terkumpul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa odong-odong mobil tidak diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah. Odong-odong mobil sebagai kendaraan modifikasi telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Odong-odong mobil dianggap ilegal apabila beroperasi di jalan umum, karena tidak memenuhi standar, sehingga dapat menimbulkan risiko bahaya yang tinggi. Penegak hukum dapat menerapkan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada saat pengemudi atau pemilik odong-odong mobil dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Serta bagi siapa saja yang memodifikasi odong-odong mobil yang tidak memenuhi persyaratan uji tipe dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Title: PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ODONG-ODONG MOBIL KARENA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN UJI TIPE BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Description:
Adanya berbagai kontroversi di beberapa daerah, karena terdapat permasalahan peraturan hukum berlalu lintas, atau peraturan tata ruang Kota terkait Odong-odong mobil.
Kendaraan ini selain sebagai daya tarik wisatawan, namun dapat pula sebagai mata pencaharian sebagian masyarakat, namun memiliki dampak negatif atau resiko kecelakaan yang ditimbulkan saat menaiki odong-odong mobil karena pengelola tidak memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan.
Seperti yang terjadi di Ciamis, 20 Juni 2021 pukul 15.
30, mobil odong-odong membawa 18 penumpang oleng di Jalan Gunungsari Desa Panyingkiran, Ciamis.
Kemudian tertanggal 22 Juni 2021 pukul 11.
30, mobil odong-odong membawa 13 penumpang oleng di jalan Cireong Dusun Walahir Desa Sukaresik Sindangkasih Ciamis, semua penumpang mengalami luka ringan.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum odong-odong mobil di Indonesia berdasarkan Hukum Positif serta penegakan hukum terhadap eksistensi odong-odong mobil.
Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder.
Analisis secara kualitatif dipergunakan untuk menarik kesimpulan dari data yang telah terkumpul.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa odong-odong mobil tidak diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah.
Odong-odong mobil sebagai kendaraan modifikasi telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Odong-odong mobil dianggap ilegal apabila beroperasi di jalan umum, karena tidak memenuhi standar, sehingga dapat menimbulkan risiko bahaya yang tinggi.
Penegak hukum dapat menerapkan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada saat pengemudi atau pemilik odong-odong mobil dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.
000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Serta bagi siapa saja yang memodifikasi odong-odong mobil yang tidak memenuhi persyaratan uji tipe dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.
000.
000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Related Results

BENTUK DAN FUNGSI ODONG-ODONG DI JAKARTA
BENTUK DAN FUNGSI ODONG-ODONG DI JAKARTA
AbstractOdong-odong is a middle to low urban society means of play and loved by children in dense urban housing area. Odong-odong formally developed in Jakarta, and spread out to o...
Odong-Odong Apoteker: Maskot Baru untuk Sosialisasi GEMACERMAT
Odong-Odong Apoteker: Maskot Baru untuk Sosialisasi GEMACERMAT
Pharmacist Odong-Odong, Symbols, and Media Branding the Pharmacist's Existence in Indonesian Communities within the framework of the Drug Conscious Smart Society Movement (GEMACERM...
Local Wisdom Tourism: Optimizing the Role of Odong-Odong as a Means of Transportation in Kebumen Regency
Local Wisdom Tourism: Optimizing the Role of Odong-Odong as a Means of Transportation in Kebumen Regency
This study aims to explore and analyze the role of Odong-odong as a means of tourist transportation in Kebumen Regency. The research method used is a qualitative approach with in-d...
KEBERADAAN KENDARAAN RODA TIGA SEBAGAI ODONG-ODONG DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
KEBERADAAN KENDARAAN RODA TIGA SEBAGAI ODONG-ODONG DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
Kendaraan atau angkutan adalah wahana alat transportasi, baik yang digerakkan oleh mesin maupun oleh mahluk hidup. Kendaraan terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak ber...
EKSISTENSI TRADISI SISINGAAN ODONG – ODONG DI KECAMATAN CIKAMPEK KABUPATEN KARAWANG
EKSISTENSI TRADISI SISINGAAN ODONG – ODONG DI KECAMATAN CIKAMPEK KABUPATEN KARAWANG
This research is motivated by the development of the Singaan Odong - Odong artistic tradition which still survives in the era of modernization; The Sisingaan tradition is a unique ...
Problematika Penetapan Tarif Jasa Odong-Odong di Kecamatan Padangsidimpuan Utara ditinjau Menurut KHES
Problematika Penetapan Tarif Jasa Odong-Odong di Kecamatan Padangsidimpuan Utara ditinjau Menurut KHES
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penetapan tarif odong-odong di kecamatan padangsidimpuan utara kota padangsidimpuan Ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...

Back to Top