Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Nasib Korban Kejahatan Korporasi

View through CrossRef
Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.kemenperin.go.id). Bahkan e koran detik.com yang mendapatkan data dari BPS, menyebutkan bahwa terdapat 3,98 juta perusahaan baru di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (https://m.detik.com). Dengan cepatnya perkembangan tersebut, tentunya banyak sekali permasalahan-permasalahan yang muncul kepermukaan. Salah satu permasalahan korporasi yang paling vital adalah, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, karena korban dan dampak yang ditimbulkannya cakupannya lebih luas dari pada kejahatan yang lain.Black's law dictionary menyebutkan bahwa kejahatan korporasi adalah setiap tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan karena kegiatan petugas atau karyawannya (Herry Sampel Black, 1990: 339). Kejahatan korporasi menimbulkan korban dan akibat yang lebih luas cakupannya. Namun, hingga saat ini pun, belum ada undang-undang yang mengatur tentang pertanggung jawaban dari korporasi terhadap korban-korban yang ditimbulkan. Jimmy Tawalujan menyebutkan bahwa pertanggung jawaban korporasi belum diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena belum diaturnya korporasi sebagai subjek tindak pidana. KUHP hingga saat ini masih menganut paham bahwa suatu delik hanya dapat dilakukan oleh manusia (Jimmy Tawalujan, 2012: 7). Dengan belum adanya regulasi yang mengatur perihal pertanggung jawaban kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, banyak kejahatan-kejahatan korporasi yang merajalela, seperti kejahatan terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia, PT. Newmont Minahasa  dan laninnya (www.walhi.org.id). Padahal, kerugian yang diterima oleh para korban begitu besar, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil.Sunardi, sebagaimana dikutip oleh Agus Sulaeman dan Umar Ma’arif mengatakan bahwa, “pengaturan terhadap korporasi sebagai subyek tindak pidana harus jelas dan tegas dengan mencantumkan secara autentik dalam ketentuan umum KUHP yang sekarang sedang diperbaharui sehingga ketentuan di luar KUHP harus mengikutinya (Agus Sulaeman dan Umar Ma’arif, 2017: 389).Tidak diaturnya korporasi sebagai subjek hukum di dalam KUHP, merupakan salah satu hal yang patut kita kaji kembali dan Merupakan hal yang harus kita antisipasi bersama. Pasal 59 KUHP hanya menyebutkan bahwa: “Dalam hal-hal di mana ditentukan pidana  karena pelanggaran terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus, atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran, tidak dipidana.” Jika memahami pasal tersebut, jelas bahwa KUHP hanya sebatas mengatur tentang pertanggung jawaban terhadap individunya, bukan kepada korporasi. Pembatasan itulah yang dijadikan tameng oleh para pelaku, dengan mengatasnamakan namakan korporasi, mereka dapat bebas dari jeratan hukum dan mereka dapat lari dari segala pertanggung jawaban kepada para korban.Memasukkan korporasi sebagai salah satu subjek hukum ke dalam rancangan KUHP merupakan suatu urgensi nyata saat ini. Hal tersebut sangat diperlukan, guna mencegah dan adanya kejahatan korporasi di masa mendatang dan memberikan kejelasan pertanggung jawaban korporasi kepada para korban.Sahuri sebagaimana dikutip oleh Agus Sularman dan Umar Ma'ruf menyebutkan bahwa terdaat 4 permasalahan pertanggung jawaban korporasi yang perlu diatur, yaitu : (1), masalah rumusan perbuatan yang dilarang; (2), masalalah penentuan kesalahan korporasi; (3) masalah penetapan sanksi terhadap korporasi; dan (4) sifat pertanggungjawaban korporasi (Agus Sularman dan Umar Ma’arif, 2017: 388). Indonesia harus segera memiliki pengaturan jelas mengenai pertanggung jawaban korporasi kepada korban, agar tidak ada lagi korban yang menderita.
LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Title: Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Description:
Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat.
Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.
kemenperin.
go.
id).
Bahkan e koran detik.
com yang mendapatkan data dari BPS, menyebutkan bahwa terdapat 3,98 juta perusahaan baru di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (https://m.
detik.
com).
Dengan cepatnya perkembangan tersebut, tentunya banyak sekali permasalahan-permasalahan yang muncul kepermukaan.
Salah satu permasalahan korporasi yang paling vital adalah, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, karena korban dan dampak yang ditimbulkannya cakupannya lebih luas dari pada kejahatan yang lain.
Black's law dictionary menyebutkan bahwa kejahatan korporasi adalah setiap tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan karena kegiatan petugas atau karyawannya (Herry Sampel Black, 1990: 339).
Kejahatan korporasi menimbulkan korban dan akibat yang lebih luas cakupannya.
Namun, hingga saat ini pun, belum ada undang-undang yang mengatur tentang pertanggung jawaban dari korporasi terhadap korban-korban yang ditimbulkan.
Jimmy Tawalujan menyebutkan bahwa pertanggung jawaban korporasi belum diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena belum diaturnya korporasi sebagai subjek tindak pidana.
KUHP hingga saat ini masih menganut paham bahwa suatu delik hanya dapat dilakukan oleh manusia (Jimmy Tawalujan, 2012: 7).
Dengan belum adanya regulasi yang mengatur perihal pertanggung jawaban kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, banyak kejahatan-kejahatan korporasi yang merajalela, seperti kejahatan terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT.
Freeport Indonesia, PT.
Newmont Minahasa  dan laninnya (www.
walhi.
org.
id).
Padahal, kerugian yang diterima oleh para korban begitu besar, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil.
Sunardi, sebagaimana dikutip oleh Agus Sulaeman dan Umar Ma’arif mengatakan bahwa, “pengaturan terhadap korporasi sebagai subyek tindak pidana harus jelas dan tegas dengan mencantumkan secara autentik dalam ketentuan umum KUHP yang sekarang sedang diperbaharui sehingga ketentuan di luar KUHP harus mengikutinya (Agus Sulaeman dan Umar Ma’arif, 2017: 389).
Tidak diaturnya korporasi sebagai subjek hukum di dalam KUHP, merupakan salah satu hal yang patut kita kaji kembali dan Merupakan hal yang harus kita antisipasi bersama.
Pasal 59 KUHP hanya menyebutkan bahwa: “Dalam hal-hal di mana ditentukan pidana  karena pelanggaran terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus, atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran, tidak dipidana.
” Jika memahami pasal tersebut, jelas bahwa KUHP hanya sebatas mengatur tentang pertanggung jawaban terhadap individunya, bukan kepada korporasi.
Pembatasan itulah yang dijadikan tameng oleh para pelaku, dengan mengatasnamakan namakan korporasi, mereka dapat bebas dari jeratan hukum dan mereka dapat lari dari segala pertanggung jawaban kepada para korban.
Memasukkan korporasi sebagai salah satu subjek hukum ke dalam rancangan KUHP merupakan suatu urgensi nyata saat ini.
Hal tersebut sangat diperlukan, guna mencegah dan adanya kejahatan korporasi di masa mendatang dan memberikan kejelasan pertanggung jawaban korporasi kepada para korban.
Sahuri sebagaimana dikutip oleh Agus Sularman dan Umar Ma'ruf menyebutkan bahwa terdaat 4 permasalahan pertanggung jawaban korporasi yang perlu diatur, yaitu : (1), masalah rumusan perbuatan yang dilarang; (2), masalalah penentuan kesalahan korporasi; (3) masalah penetapan sanksi terhadap korporasi; dan (4) sifat pertanggungjawaban korporasi (Agus Sularman dan Umar Ma’arif, 2017: 388).
Indonesia harus segera memiliki pengaturan jelas mengenai pertanggung jawaban korporasi kepada korban, agar tidak ada lagi korban yang menderita.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
Urgensi Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
Dewasa ini korporasi sudah menjamur di Indonesia bahkan tak jarang menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan terutama terkait kejahatan korporasi  yang mana kejahatan ini dilaku...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
Kejahatan merupakan perubahan yang tidak direncanakan akibat proses pengembangan perkotaan. Pendekatan geografis dalam analisis kejahatan mampu menganalisis pola kejahatan mengguna...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...
Aspek teori hukum dalam KEJAHATAN KORPORASI
Aspek teori hukum dalam KEJAHATAN KORPORASI
AbstrakKejahatan korporasi sebenarnya telah lama menjadi perhatian dalam perkembangan hukum pidana. Hal ini terlihat dengan munculnya berbagai teori pertanggungjawaban pidana korpo...
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERPAJAKAN (SUATU KAJIAN HUKUM DOKTRINAL)
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERPAJAKAN (SUATU KAJIAN HUKUM DOKTRINAL)
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam penerapan pertanggungjawaban korporasi di Indonesia dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Penerapan pertanggungjawaban korpor...
Analisis Karakteristik Kecelakaan Lalu Lintas pada Jalan Yos Sudarso Kota Pekanbaru
Analisis Karakteristik Kecelakaan Lalu Lintas pada Jalan Yos Sudarso Kota Pekanbaru
Peningkatan jumlah penduduk di kota Pekanbaru menyebabkan peningkatan jumlah pergerakan dengan menggunakan kendaraan, Masalah arus lalu lintas yang sering terjadi menyebabkan macet...
STRATEGI KEAMANAN MARITIM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ASIA TENGGARA
STRATEGI KEAMANAN MARITIM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ASIA TENGGARA
Salah satu ancaman yang sering muncul bagi Indonesia dan negara di Asia Tenggara adalah kejahatan yang melintasi batas negara atau kejahatan transnasional (Transnational crime). Ke...

Back to Top