Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan

View through CrossRef
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebut antara lain diberikan kepada korban salah tangkap. Terjadinya salah tangkap membuat orang tidak bersalah tersebut harus merasakan pahitnya penahanan dengan kurungan, menghadapi hukuman yang tidak diperbuat. Tujuan penelitian disini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam hukum positif di Indonesia, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum tehadap korban kejahatan dapat dilakukan dengan cara memberikan ganti rugi, restitusi dan kompensasi. Terkait dengan perlindungan korban dalam pengaturan mengenai penyidikan di kepolisian tidak mengatur korban di dalamnya. Keberadaan korban didalam proses penyidikan hanya untuk kepentingan pembuktian perbuatan ataupun kesalahan pelaku tindak pidana. Dalam hal ini, korban hanya sebagai alat bukti keterangan saksi. Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dapat dilakukan dengan cara memberikan rehabilitasi atas dasar memulihkan nama baik dan juga ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (Dinasti)
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Description:
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting.
Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan.
Perlindungan tersebut antara lain diberikan kepada korban salah tangkap.
Terjadinya salah tangkap membuat orang tidak bersalah tersebut harus merasakan pahitnya penahanan dengan kurungan, menghadapi hukuman yang tidak diperbuat.
Tujuan penelitian disini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam hukum positif di Indonesia, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum tehadap korban kejahatan dapat dilakukan dengan cara memberikan ganti rugi, restitusi dan kompensasi.
Terkait dengan perlindungan korban dalam pengaturan mengenai penyidikan di kepolisian tidak mengatur korban di dalamnya.
Keberadaan korban didalam proses penyidikan hanya untuk kepentingan pembuktian perbuatan ataupun kesalahan pelaku tindak pidana.
Dalam hal ini, korban hanya sebagai alat bukti keterangan saksi.
Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dapat dilakukan dengan cara memberikan rehabilitasi atas dasar memulihkan nama baik dan juga ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

Related Results

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.kemenperin.go.id). Bahkan e koran detik.c...
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak. Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi...
PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
ABSTRAKArtikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan korban melalui kompensasi dalam peradilan pidana anak sebagai wujud tanggungjawab negara. Peradilan Pidana Anak ...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...

Back to Top