Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)

View through CrossRef
Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak. Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi korban kejahatan atau memberikan mereka kesempatan untuk menerima pendidikan. Ia juga menawarkan keamanan dan dukungan hukum kepada anak-anak yang bermasalah dengan hukum atau yang melakukan kejahatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 59, perlindungan terhadap kekerasan fisik, psikis, dan seksual dicapai melalui penerapan pembatasan peraturan perundang-undangan, upaya sosialisasi, serta pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi terkait tindak pidana hukum. Seperti pada kasus Putusan Nomor:36/PID.SUS/PN.LBB yang pelakunya tidak lain adalah ayah kandung dari anak tersebut menjadi ramai dibicarakan, lantaran sang ibu dari korban melakukan protes lewat video yang diunggah di sosial media. Protes tersebut dilakukan lantaran ibu korban tidak terima dengan putusan hakim kepada mantan suaminya tersebut. Pelaku atau ayah korban diberikan putusan bebas oleh hakim dalam persidangan di PN Lubuk Basung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Undang-undang Perlindungan Anak Terhadap Korban (Studi Kasus Putusan Nomor: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB). Dimana dalam kasus ini adanya suatu yang sangat janggal dalam putusan hakim tersebut dan sesuatu  hal yang mencoreng nama keadilan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang dimana Penelitian dilakukan dengan menganalisis hukum melalui studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Undang-undang Perlindungan Anak Terhadap Korban. Terdapat kelebihan dan kekurangan dalam sistem peradilan, dan fakta lapangan. Terutama dalam Pembuktian Hukum, pembuktian merupakan salah satu komponen hukum acara pidana yang mengatur tentang macam-macam alat bukti yang sah, sistem yang digunakan untuk mengumpulkan alat bukti, syarat-syarat dan proses pengajuannya, serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak, dan mempertimbangkannya. Dalam kasus PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB. hakim membebaskan TERDAKWA, karena kesaksian ANAK KORBAN dan Saksi-saksi yang lainya sangat bertentangan antara satu dengan yang lainya.
Title: ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
Description:
Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak.
Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi korban kejahatan atau memberikan mereka kesempatan untuk menerima pendidikan.
Ia juga menawarkan keamanan dan dukungan hukum kepada anak-anak yang bermasalah dengan hukum atau yang melakukan kejahatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 59, perlindungan terhadap kekerasan fisik, psikis, dan seksual dicapai melalui penerapan pembatasan peraturan perundang-undangan, upaya sosialisasi, serta pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi terkait tindak pidana hukum.
Seperti pada kasus Putusan Nomor:36/PID.
SUS/PN.
LBB yang pelakunya tidak lain adalah ayah kandung dari anak tersebut menjadi ramai dibicarakan, lantaran sang ibu dari korban melakukan protes lewat video yang diunggah di sosial media.
Protes tersebut dilakukan lantaran ibu korban tidak terima dengan putusan hakim kepada mantan suaminya tersebut.
Pelaku atau ayah korban diberikan putusan bebas oleh hakim dalam persidangan di PN Lubuk Basung.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Undang-undang Perlindungan Anak Terhadap Korban (Studi Kasus Putusan Nomor: 36/PID.
SUS/2023/PN.
LBB).
Dimana dalam kasus ini adanya suatu yang sangat janggal dalam putusan hakim tersebut dan sesuatu  hal yang mencoreng nama keadilan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang dimana Penelitian dilakukan dengan menganalisis hukum melalui studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Undang-undang Perlindungan Anak Terhadap Korban.
Terdapat kelebihan dan kekurangan dalam sistem peradilan, dan fakta lapangan.
Terutama dalam Pembuktian Hukum, pembuktian merupakan salah satu komponen hukum acara pidana yang mengatur tentang macam-macam alat bukti yang sah, sistem yang digunakan untuk mengumpulkan alat bukti, syarat-syarat dan proses pengajuannya, serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak, dan mempertimbangkannya.
Dalam kasus PUTUSAN NOMOR: 36/PID.
SUS/2023/PN.
LBB.
hakim membebaskan TERDAKWA, karena kesaksian ANAK KORBAN dan Saksi-saksi yang lainya sangat bertentangan antara satu dengan yang lainya.

Related Results

Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
Pertanggungjawaban Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur Berdasarkan Putusan Nomor 196/Pid.Sus/2022/Pn. Sng
Pertanggungjawaban Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur Berdasarkan Putusan Nomor 196/Pid.Sus/2022/Pn. Sng
Abstract.This study discusses the accountability of perpetrators of sexual abuse against minors based on Decision Number 196/Pid.Sus/2022/PN. SNG. The study is motivated by the inc...

Back to Top