Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Putusan Hakim No: 1321/PID.SUS/2021/PN.Medan dalam Tindak Pidana Ekspliotasi Seksual Terhadap Anak

View through CrossRef
Eksploitasi anak adalah tingkah laku yang diperbuat secara sewenang-sewenangnya terhadap seseorang yang belum dewasa dengan tujuan keuntungan pribadi tanpa memikirkan psikis anak dan mental anak. Meskipun larangan eksploitasi anak ada dalam Undang-Undang, tetapi pada kenyataanya masih sering terjadi di dalam kehidupan seperti Eksploitasi seksual, dimana anak diperjual belikan untuk pemenuhan seksual. Penerapan dalam undang-undang mengenai perlindungan anak terhadap korban eksploitasi serta perlindungan apa yang didapatkan oleh anak korban eksploitasi yang terjadi pada korban seksual dalam Putusan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana dalam Putusan 131/Pid.sus/2021/PN.Mdn UU perlindungan anak No.35 tahun 2014 diterapkan Pasal 88 dan perlindungan hukum apa saja yang diberikan kepada anak yang dianggap belum dewasa dan cukup umur korban kejahatan seksual eksploitasi dalam putusan No.1321/Pid.sus/2021/PN.Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No. 1321/Pid.Sus/2021/PN.Mdn, hakim menerapkan UU No. 35 Tahun 2014 terhadap Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman lebih berat. Pasal 88 UU tersebut menegaskan perlunya peningkatan sanksi pidana untuk dampak jera dan memulihkan anak. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 88 memperkuat perlindungan individu di bawah umur, termasuk sanksi bagi pelaku kejahatan seksual. Putusan ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, memberikan Selvi perlindungan hukum dan keamanan pribadi saat memberikan keterangan dan pemisahan dari pelaku saat dimintai keterangan.
Title: Analisis Putusan Hakim No: 1321/PID.SUS/2021/PN.Medan dalam Tindak Pidana Ekspliotasi Seksual Terhadap Anak
Description:
Eksploitasi anak adalah tingkah laku yang diperbuat secara sewenang-sewenangnya terhadap seseorang yang belum dewasa dengan tujuan keuntungan pribadi tanpa memikirkan psikis anak dan mental anak.
Meskipun larangan eksploitasi anak ada dalam Undang-Undang, tetapi pada kenyataanya masih sering terjadi di dalam kehidupan seperti Eksploitasi seksual, dimana anak diperjual belikan untuk pemenuhan seksual.
Penerapan dalam undang-undang mengenai perlindungan anak terhadap korban eksploitasi serta perlindungan apa yang didapatkan oleh anak korban eksploitasi yang terjadi pada korban seksual dalam Putusan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana dalam Putusan 131/Pid.
sus/2021/PN.
Mdn UU perlindungan anak No.
35 tahun 2014 diterapkan Pasal 88 dan perlindungan hukum apa saja yang diberikan kepada anak yang dianggap belum dewasa dan cukup umur korban kejahatan seksual eksploitasi dalam putusan No.
1321/Pid.
sus/2021/PN.
Mdn.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No.
1321/Pid.
Sus/2021/PN.
Mdn, hakim menerapkan UU No.
35 Tahun 2014 terhadap Perubahan atas UU No.
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman lebih berat.
Pasal 88 UU tersebut menegaskan perlunya peningkatan sanksi pidana untuk dampak jera dan memulihkan anak.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 88 memperkuat perlindungan individu di bawah umur, termasuk sanksi bagi pelaku kejahatan seksual.
Putusan ini juga mengacu pada Undang-Undang No.
39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, memberikan Selvi perlindungan hukum dan keamanan pribadi saat memberikan keterangan dan pemisahan dari pelaku saat dimintai keterangan.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...
Sexual Exploitation of Children Reviewed From Islamic Criminal Law
Sexual Exploitation of Children Reviewed From Islamic Criminal Law
Pokok permasalahan dalam penilitian ini adalah tentang 1) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam Putusan No.65/Pid.Sus/2020/PN Pin? 2) Bagaimanakah Analisis Fiqih Jinayah Terhadap P...
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...
Judicial Reasoning on Criminal Sanctions in Court Decision: Comparation between Indonesia and Uzbekistan
Judicial Reasoning on Criminal Sanctions in Court Decision: Comparation between Indonesia and Uzbekistan
ABSTRACT Purpose of the Study: This study aims to provide an in-depth analysis on the judicial reasoning and ratio decidendi in Decision No. 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbh on juvenile ...

Back to Top