Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Yang Berkedok Platform Digital Investasi Ilegal

View through CrossRef
Kejahatan dalam platform digital investasi ilegal memakan banyak korban, tentunya hal ini menarik membahas dari perspektif viktimologi, maka permasalahan yang difokuskan yaitu bagaimana perlindungan korban investasi ilegal. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, Interpretasi yang digunakan yaitu sistematis dan gramatikal. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan korban invetasi ilegal dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun perlindungan yang diperoleh yaitu hak mendapatkan pendampingan oleh penasehat hukum dan hak kompensasi, sedangkan lembaga yang diberikan kewenangan untuk melindungan korban yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). tetapi yang menjadi kendala memang eksistensi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang masih rendah dan kemauanaparat penegak hukum (Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim) yang mengedepankan aspek viktimologi. LPSK berlum terintegrasi dalam sistem peradilan pidana yang berdampak banyak aparat penegak hukum tidak mengetahui dan tidak menerapkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Negara dapat mengambil aset pelaku karena terdapat celah hukum yang diatur dalam Pasal 39 KUHP, barang dari hasil kejahatan atau sengaja dipergunakan. Seharusnya aset pelaku dapat digunakan sebagai ganti rugi terhadap korban.
Title: Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Yang Berkedok Platform Digital Investasi Ilegal
Description:
Kejahatan dalam platform digital investasi ilegal memakan banyak korban, tentunya hal ini menarik membahas dari perspektif viktimologi, maka permasalahan yang difokuskan yaitu bagaimana perlindungan korban investasi ilegal.
Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, Interpretasi yang digunakan yaitu sistematis dan gramatikal.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan korban invetasi ilegal dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun perlindungan yang diperoleh yaitu hak mendapatkan pendampingan oleh penasehat hukum dan hak kompensasi, sedangkan lembaga yang diberikan kewenangan untuk melindungan korban yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
tetapi yang menjadi kendala memang eksistensi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang masih rendah dan kemauanaparat penegak hukum (Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim) yang mengedepankan aspek viktimologi.
LPSK berlum terintegrasi dalam sistem peradilan pidana yang berdampak banyak aparat penegak hukum tidak mengetahui dan tidak menerapkan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Negara dapat mengambil aset pelaku karena terdapat celah hukum yang diatur dalam Pasal 39 KUHP, barang dari hasil kejahatan atau sengaja dipergunakan.
Seharusnya aset pelaku dapat digunakan sebagai ganti rugi terhadap korban.

Related Results

Analisis Viktimologi terhadap Korban Trading Ilegal (Binomo) yang di Promosikan oleh Influencer
Analisis Viktimologi terhadap Korban Trading Ilegal (Binomo) yang di Promosikan oleh Influencer
Abstract. Cyber crime in Indonesia has been increasing since 2020, oneexample of cyber crime through the internet is froud under the guise of investment and trading or illegal trad...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...
Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Kasus Investasi Ilegal di Indonesia
Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Kasus Investasi Ilegal di Indonesia
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya pro kontra terkait penerapan konsep keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia. Pada tulisan ini akan me...
PENYELESAIAN HUKUM BAGI KORBAN INVESTASI DIGITAL ILEGAL
PENYELESAIAN HUKUM BAGI KORBAN INVESTASI DIGITAL ILEGAL
Banyaknya kasus penipuan berkedok investasi yang menyasar para pengguna media sosial atau masyarakat digital, maka dari itu perlunya sebuah edukasi bagi masyarakat harus bertindak ...
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.kemenperin.go.id). Bahkan e koran detik.c...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...

Back to Top