Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Kasus Investasi Ilegal di Indonesia

View through CrossRef
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya pro kontra terkait penerapan konsep keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia. Pada tulisan ini akan mengkaji pengaturan dan upaya aparat penegak hukum serta penerapan restorative justice dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Regulasi berkaitan dengan investasi ilegal diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.04/2021. Lembaga yang berwenang di sektor keuangan dalam hal ini OJK melalui SWI tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus investasi ilegal selain dari pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi sehingga hanya menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Sementara itu, Keadilan Restoratif dapat diterapkan dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia dengan mempertimbangkan instrumen hukum yang berlaku, tujuan, dan kendala terkait. Namun, penerapannya harus memperoleh persetujuan dari korban. Penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal memerlukan upaya optimal dalam penelusuran pelaku, baik pelaku utama maupun pelaku lain yang terlibat, melalui koordinasi antara Satgas Waspada Investasi dan Badan Cyber Nasional untuk mencegah pihak-pihak lain yang kembali membuka penawaran investasi ilegal. Apabila berlanjut pada tahap ajudikasi atau penuntutan, restitusi dapat dilakukan dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Title: Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Kasus Investasi Ilegal di Indonesia
Description:
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya pro kontra terkait penerapan konsep keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia.
Pada tulisan ini akan mengkaji pengaturan dan upaya aparat penegak hukum serta penerapan restorative justice dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Regulasi berkaitan dengan investasi ilegal diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.
04/2021.
Lembaga yang berwenang di sektor keuangan dalam hal ini OJK melalui SWI tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus investasi ilegal selain dari pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi sehingga hanya menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, Keadilan Restoratif dapat diterapkan dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia dengan mempertimbangkan instrumen hukum yang berlaku, tujuan, dan kendala terkait.
Namun, penerapannya harus memperoleh persetujuan dari korban.
Penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal memerlukan upaya optimal dalam penelusuran pelaku, baik pelaku utama maupun pelaku lain yang terlibat, melalui koordinasi antara Satgas Waspada Investasi dan Badan Cyber Nasional untuk mencegah pihak-pihak lain yang kembali membuka penawaran investasi ilegal.
Apabila berlanjut pada tahap ajudikasi atau penuntutan, restitusi dapat dilakukan dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Related Results

Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL ROKOK ILLEGAL DI KECAMATAN PAYUNG SEKAKI PEKANBARU
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL ROKOK ILLEGAL DI KECAMATAN PAYUNG SEKAKI PEKANBARU
Fakta dilapangan menunjukkan masih tingginya penjualan rokok illegal di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana Pene...
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran Perja Nomor 15 Tahun 2020...
Restorative Justice in Youth and Adult Criminal Justice
Restorative Justice in Youth and Adult Criminal Justice
Restorative justice is an innovative justice response to crime and offending that takes many forms such as victim-offender meetings, family group conferencing and youth justice con...
Restorative Justice pada Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
Restorative Justice pada Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
Penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus tindak pidana penganiayaan, sering kali menghadapi tantangan dalam mewujudkan keadilan yang efektif dan berkelanjutan. Dalam kon...
Tanggung Jawab PT. Fikasa Group terhadap Kasus Investasi Promissory Note Ilegal
Tanggung Jawab PT. Fikasa Group terhadap Kasus Investasi Promissory Note Ilegal
Abstract. Investment is the process of placing funds by individuals, groups, or legal entities to obtain future profits. The general objective of investing is to increase wealth or...

Back to Top