Javascript must be enabled to continue!
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
View through CrossRef
Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi landasan bagi Jaksa untuk melakukan penegakan hukum pidana berorientasi keadilan restoratif. Penegakan hukum pidana secara umum maupun berorientasi keadilan restoratif yang dilakukan oleh Jaksa selaku Dominus Litis terdapat kelemahan dan kendala yang ditemukan dalam proses penerapannya. Esensi asas Dominus Litis yang melekat pada Jaksa belum optimal. Pada Tahap Pra Penuntutan, Jaksa selaku Dominus Litis hanya sebatas menerima SPDP dan meneliti berkas dari penyidik untuk ditindak lanjuti ke tahap penuntutan atau dikembalikan ke penyidik. Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa selaku Dominus Litis sudah sesuai dan selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila khususnya pada sila keempat. Akan tetapi dalam penerapanya ditemukan kendala-kendala antara lain:Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum.Penguatan kewenangan jaksa selaku Dominus Litis dalam penegakan hukum pidana berorientasi keadilan restoratif dapat dilakukan dengan memformulasikan konsep keadilan restoratif kedalam KUHAP. Namun demikian, dalam proses pembaharuan KUHAP membutuhkan banyak aspek pertimbangan serta memakan waktu yang begitu lama. Hal yang paling mungkin dilakukan dalam waktu dekat yaitu melakukan sinergitas antar lembaga Polri Dan Kejaksaan untuk menerapkan asas Dominus Litis dalam penegakan hukum pidana berorientasi keadilan restoratif.
Kata kunci: Dominus Litis, Jaksa, Keadilan Restoratif.
Abstract
Dominus Litis is a universal principle attached to the Prosecutor. The prosecutor as the public prosecutor has a central role in the criminal justice system. The presence of Perja Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution based on restorative justice is the basis for the Prosecutor to enforce restorative justice-oriented criminal law. The enforcement of criminal law in general and restorative justice oriented carried out by the Prosecutor as Dominus Litis has weaknesses and obstacles that are found in the process of its application.the essence of the Dominus Litis principle attached to the Prosecutor is not optimal. In the Pre Prosecution Stage, the Prosecutor as Dominus Litis is only limited to receiving SPDP and examining files from investigators to be followed up to the prosecution stage or returned to investigators. The application of the termination of prosecution based on restorative justice by the Prosecutor as Dominus Litis is appropriate and in line with the values contained in Pancasila, especially in the fourth precept. However, in its implementation, there were obstacles, including: Legal Substance, Legal Structure, and Legal Culture. Strengthening the authority of the prosecutor as Dominus Litis in the enforcement of restorative justice-oriented criminal law can be done by formulating the concept of restorative justice into the Criminal Procedure Code. However, the process of reforming the Criminal Procedure Code requires many aspects of consideration and takes such a long time. The most likely thing to do in the near future is to synergize between the institutions of the Police and the Prosecutor's Office to apply the Dominus Litis principle in the enforcement of restorative justice-oriented criminal law.
Keywords: Dominus Litis. Prosecutor, Restorative Justice.
Locus Media Publishing
Title: Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Description:
Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa.
Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana.
Kehadiran Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi landasan bagi Jaksa untuk melakukan penegakan hukum pidana berorientasi keadilan restoratif.
Penegakan hukum pidana secara umum maupun berorientasi keadilan restoratif yang dilakukan oleh Jaksa selaku Dominus Litis terdapat kelemahan dan kendala yang ditemukan dalam proses penerapannya.
Esensi asas Dominus Litis yang melekat pada Jaksa belum optimal.
Pada Tahap Pra Penuntutan, Jaksa selaku Dominus Litis hanya sebatas menerima SPDP dan meneliti berkas dari penyidik untuk ditindak lanjuti ke tahap penuntutan atau dikembalikan ke penyidik.
Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa selaku Dominus Litis sudah sesuai dan selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila khususnya pada sila keempat.
Akan tetapi dalam penerapanya ditemukan kendala-kendala antara lain:Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum.
Penguatan kewenangan jaksa selaku Dominus Litis dalam penegakan hukum pidana berorientasi keadilan restoratif dapat dilakukan dengan memformulasikan konsep keadilan restoratif kedalam KUHAP.
Namun demikian, dalam proses pembaharuan KUHAP membutuhkan banyak aspek pertimbangan serta memakan waktu yang begitu lama.
Hal yang paling mungkin dilakukan dalam waktu dekat yaitu melakukan sinergitas antar lembaga Polri Dan Kejaksaan untuk menerapkan asas Dominus Litis dalam penegakan hukum pidana berorientasi keadilan restoratif.
Kata kunci: Dominus Litis, Jaksa, Keadilan Restoratif.
Abstract
Dominus Litis is a universal principle attached to the Prosecutor.
The prosecutor as the public prosecutor has a central role in the criminal justice system.
The presence of Perja Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution based on restorative justice is the basis for the Prosecutor to enforce restorative justice-oriented criminal law.
The enforcement of criminal law in general and restorative justice oriented carried out by the Prosecutor as Dominus Litis has weaknesses and obstacles that are found in the process of its application.
the essence of the Dominus Litis principle attached to the Prosecutor is not optimal.
In the Pre Prosecution Stage, the Prosecutor as Dominus Litis is only limited to receiving SPDP and examining files from investigators to be followed up to the prosecution stage or returned to investigators.
The application of the termination of prosecution based on restorative justice by the Prosecutor as Dominus Litis is appropriate and in line with the values contained in Pancasila, especially in the fourth precept.
However, in its implementation, there were obstacles, including: Legal Substance, Legal Structure, and Legal Culture.
Strengthening the authority of the prosecutor as Dominus Litis in the enforcement of restorative justice-oriented criminal law can be done by formulating the concept of restorative justice into the Criminal Procedure Code.
However, the process of reforming the Criminal Procedure Code requires many aspects of consideration and takes such a long time.
The most likely thing to do in the near future is to synergize between the institutions of the Police and the Prosecutor's Office to apply the Dominus Litis principle in the enforcement of restorative justice-oriented criminal law.
Keywords: Dominus Litis.
Prosecutor, Restorative Justice.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
Penelitian terkait pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah banyak dilakukan. Akan tetapi, berbagai penelitian tersebut cenderung dilakukan d...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Jaksa sebagai Dominus Litis dalam Perspektif Economic Analysis of Lawpada Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Jaksa sebagai Dominus Litis dalam Perspektif Economic Analysis of Lawpada Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Pada Praoses Pengakan Hukum terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, kenyataannya memberikan daya tuntutan yang lebih bagi Jaksa sebagai Dominus Litis atau penegndal...
Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali
Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali
Upaya mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik In...
Tanggung Jawab Perdata PerawatMantri Atas Praktek Tindakan Sirkumsi
Tanggung Jawab Perdata PerawatMantri Atas Praktek Tindakan Sirkumsi
ABSTRAK Polisi hendaknya dapat melakukan penegakan hukum dengan pendekatan yang lebih memenuhi keadilan, sehingga dalam penanganan perkara, tidak selalu harus menggunakan pendekata...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...

