Javascript must be enabled to continue!
PENYELESAIAN HUKUM BAGI KORBAN INVESTASI DIGITAL ILEGAL
View through CrossRef
Banyaknya kasus penipuan berkedok investasi yang menyasar para pengguna media sosial atau masyarakat digital, maka dari itu perlunya sebuah edukasi bagi masyarakat harus bertindak ketika menjadi korban investasi digital ilegal. perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana investasi online menjadi dua macam yaitu; Perlindungan hukum preventif yaitu pihak dari kepolisian, otoritas jasa keuangan dan yayasan lembaga perlindungan konsumen lebih mengedepankan proses pencegahan sebelum tindak pidana tersebut terjadi, yaitu dapat berbentuk penyuluhan hukum terkait investasi bodong, dan perlindungan hukum represif yaitu dengan melakukan proses hukum acara pidana yang berlaku demi mewujudkan cita-cita hukum sendiri. Peraturan mengenai investasi online secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Faktor sarana dan fasilitas masih terdapat kekurangan dari segi sistem dan teknologi yang digunakan dalam mencari pelaku dan aliran dana berkenaan dengan investasi bodong, Faktor hukum karena sampai saat ini belum ada yang mengatur secara khusus mengenai investasi online, Faktor aparat penegak hukum dilihat dari dua variable yaitu kualitatif masih sedikit sdm penegak hukum yang mengerti dalam bidang ITE dan kuantitatif jumlah aparat penegak hukum yang berkaitan dengan ITE jumlahnya belum sesuai dengan daftar susunan personel atau bisa di bilang masih kurang, Faktor budaya di dalam faktor ini masih banyak masyarakat yang ingin kaya dengan instan atau tamak tetapi tidak melihat resikonya tinggi.
Title: PENYELESAIAN HUKUM BAGI KORBAN INVESTASI DIGITAL ILEGAL
Description:
Banyaknya kasus penipuan berkedok investasi yang menyasar para pengguna media sosial atau masyarakat digital, maka dari itu perlunya sebuah edukasi bagi masyarakat harus bertindak ketika menjadi korban investasi digital ilegal.
perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana investasi online menjadi dua macam yaitu; Perlindungan hukum preventif yaitu pihak dari kepolisian, otoritas jasa keuangan dan yayasan lembaga perlindungan konsumen lebih mengedepankan proses pencegahan sebelum tindak pidana tersebut terjadi, yaitu dapat berbentuk penyuluhan hukum terkait investasi bodong, dan perlindungan hukum represif yaitu dengan melakukan proses hukum acara pidana yang berlaku demi mewujudkan cita-cita hukum sendiri.
Peraturan mengenai investasi online secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Faktor sarana dan fasilitas masih terdapat kekurangan dari segi sistem dan teknologi yang digunakan dalam mencari pelaku dan aliran dana berkenaan dengan investasi bodong, Faktor hukum karena sampai saat ini belum ada yang mengatur secara khusus mengenai investasi online, Faktor aparat penegak hukum dilihat dari dua variable yaitu kualitatif masih sedikit sdm penegak hukum yang mengerti dalam bidang ITE dan kuantitatif jumlah aparat penegak hukum yang berkaitan dengan ITE jumlahnya belum sesuai dengan daftar susunan personel atau bisa di bilang masih kurang, Faktor budaya di dalam faktor ini masih banyak masyarakat yang ingin kaya dengan instan atau tamak tetapi tidak melihat resikonya tinggi.
Related Results
Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Kasus Investasi Ilegal di Indonesia
Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Kasus Investasi Ilegal di Indonesia
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya pro kontra terkait penerapan konsep keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia. Pada tulisan ini akan me...
Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Yang Berkedok Platform Digital Investasi Ilegal
Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Yang Berkedok Platform Digital Investasi Ilegal
Kejahatan dalam platform digital investasi ilegal memakan banyak korban, tentunya hal ini menarik membahas dari perspektif viktimologi, maka permasalahan yang difokuskan yaitu baga...
Analisis Viktimologi terhadap Korban Trading Ilegal (Binomo) yang di Promosikan oleh Influencer
Analisis Viktimologi terhadap Korban Trading Ilegal (Binomo) yang di Promosikan oleh Influencer
Abstract. Cyber crime in Indonesia has been increasing since 2020, oneexample of cyber crime through the internet is froud under the guise of investment and trading or illegal trad...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Tanggung Jawab PT. Fikasa Group terhadap Kasus Investasi Promissory Note Ilegal
Tanggung Jawab PT. Fikasa Group terhadap Kasus Investasi Promissory Note Ilegal
Abstract. Investment is the process of placing funds by individuals, groups, or legal entities to obtain future profits. The general objective of investing is to increase wealth or...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL ROKOK ILLEGAL DI KECAMATAN PAYUNG SEKAKI PEKANBARU
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL ROKOK ILLEGAL DI KECAMATAN PAYUNG SEKAKI PEKANBARU
Fakta dilapangan menunjukkan masih tingginya penjualan rokok illegal di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana Pene...
Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dihubungan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dihubungan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Abstract. Currently criminal acts are growing with various types and modus operandi, in addition, criminal perpetrators also use technology to support the implementation of a crime...

