Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMIDANAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI PADA BUKU JOKO SRIWIDODO DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi serta bentuk-bentuk pemidanaan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perkembangan kegiatan usaha modern membuat korporasi tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai pelaku tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, lingkungan, dan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, termasuk KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Perma No. 13 Tahun 2016 yang secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat timbul dari kesalahan kebijakan, lemahnya pengawasan internal, maupun tindakan organ atau pegawai yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Bentuk pemidanaan mencakup pidana denda, pencabutan izin usaha, restitusi, pembekuan kegiatan usaha, perampasan aset, hingga pembubaran korporasi. Kajian ini juga menemukan sejumlah tantangan seperti pembuktian mens rea korporasi, ketidakjelasan penanggung jawab, dan tumpang tindih regulasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan sistem kepatuhan internal korporasi sangat diperlukan untuk mewujudkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di Indonesia.
Title: PEMIDANAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI PADA BUKU JOKO SRIWIDODO DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
Description:
Penelitian ini mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi serta bentuk-bentuk pemidanaan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Perkembangan kegiatan usaha modern membuat korporasi tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai pelaku tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, lingkungan, dan negara.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, termasuk KUHP Baru (UU No.
1 Tahun 2023) dan Perma No.
13 Tahun 2016 yang secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat timbul dari kesalahan kebijakan, lemahnya pengawasan internal, maupun tindakan organ atau pegawai yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.
Bentuk pemidanaan mencakup pidana denda, pencabutan izin usaha, restitusi, pembekuan kegiatan usaha, perampasan aset, hingga pembubaran korporasi.
Kajian ini juga menemukan sejumlah tantangan seperti pembuktian mens rea korporasi, ketidakjelasan penanggung jawab, dan tumpang tindih regulasi.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan sistem kepatuhan internal korporasi sangat diperlukan untuk mewujudkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di Indonesia.

Related Results

Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.kemenperin.go.id). Bahkan e koran detik.c...
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi
Sistem  hukum  pidana  yang  dianut  oleh  KUHP  Indonesia  adalah  sistem  hukum  Eropa Kontinental, yang tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum. Namun dalam korporasi seba...
Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Pedoman pemidanaan hakim dalam menjatuhkan putusan merupakan upaya untuk membatasi kebebasan hakim. Padahal dalam tindak pidana khusus, telah menganut ancaman pidana minimum dan ma...

Back to Top