Javascript must be enabled to continue!
TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG
View through CrossRef
Abstrak
Tindak pidana Korupsi cakupannya sangat luas menjadi 7 macam yaitu kerugian keuangan Negara, Suap, menyuap penyalahgunaan jabatan / kewenangan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi. Korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa, sehingga ancaman sanksi pidananya sangat berat.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini dan tujuannya dapat dirumuskan pertama untuk mengetahui ketentuan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) dan kedua untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku korupsi dalam penyalahgunaan wewenang dalam UUPTPK tersebut di atas.
Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori- teori hukum yang berhubungan dengan masalah yang di bahas dan berdasarkan sifatnya menggunakan metode deskriptif analitis adalah penelitian yang menggambarkan secara jelas dan cermat hal-hal yang dipersoalkan.
Hasil penelitian dalam skripsi ini, pertama ketentuan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi di atur dengan jelas dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) dan kedua sanksi pidana terhadap pelaku korupsi dalam penyalahgunaan wewenang adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (Lima puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah).
Kata Kunci : Tindak Pidana, Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang.
Title: TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Description:
Abstrak
Tindak pidana Korupsi cakupannya sangat luas menjadi 7 macam yaitu kerugian keuangan Negara, Suap, menyuap penyalahgunaan jabatan / kewenangan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi.
Korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa, sehingga ancaman sanksi pidananya sangat berat.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini dan tujuannya dapat dirumuskan pertama untuk mengetahui ketentuan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) dan kedua untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku korupsi dalam penyalahgunaan wewenang dalam UUPTPK tersebut di atas.
Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori- teori hukum yang berhubungan dengan masalah yang di bahas dan berdasarkan sifatnya menggunakan metode deskriptif analitis adalah penelitian yang menggambarkan secara jelas dan cermat hal-hal yang dipersoalkan.
Hasil penelitian dalam skripsi ini, pertama ketentuan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi di atur dengan jelas dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) dan kedua sanksi pidana terhadap pelaku korupsi dalam penyalahgunaan wewenang adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.
000.
000 (Lima puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.
000.
000.
000,00 ( Satu Milyar Rupiah).
Kata Kunci : Tindak Pidana, Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Analisis Yuridis Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Perspektif Critical Legal Studies
Analisis Yuridis Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Perspektif Critical Legal Studies
Law enforcement of corruption against officials who harm the state often causes problems. Such conditions result in fear of state administrators to make policies. There is a dualis...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...

