Javascript must be enabled to continue!
DIMENSI ETIS SEBAGAI PENGUATAN SYARAT MENJADI PIMPINAN KPK
View through CrossRef
ABSTRAK
Para pimpinan KPK yang memiliki integritas, kemampuan, dan rekam jejak yang mumpuni akan mempengaruhi eksistensi dari lembaga KPK itu sendiri, namun dari sejarahnya, beberapa pimpinan akhirnya harus diberhentikan dengan tidak terhormat, karena menghadapi proses hukum. Oleh karena itu, sebelum diangkat menjadi pemimpin, seorang calon harus mengedepankan kesadaran etis saat mendaftar sebagai pemimpin. Penelitian ini bertujuan mengurai lebih lanjut tentang dimensi etis sebagai penguatan syarat menjadi Pimpinan KPK. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang berfokus pada pengkajian norma-norma peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek permasalahan. Teknis analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis Hermeneutik dan Interpretasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa KPK dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dicapai dengan penguatan dimensi etis. Adapun dimensi etis yang dimaksudkan terdiri dari perspektif yuridis, religius, dan indigenous peoples yang mesti hidup pada kepribadian setiap pimpinan KPK. Dilain sisi, diperlukan peranan Pansel untuk mengeksplorasi Pasal 29 huruf f dan huruf g UU No. 19 Tahun 2019, mengingat dua butir tersebut berkaitan erat terhadap prilaku etis calon pemimpin KPK di masa lalu. Dengan dasar kesimpulan tersebut, disarankan kepada aktor-aktor yang memiliki semangat dan niatan mulia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu memiliki kesadaran etis sebelum mendaftarkan dirinya sebagai calon pimpinan KPK.
Kata kunci: dimensi etis; indigenous peoples; komisi pemberantasan korupsi; religius.
ABSTRACT
KPK commissioners who have integrity, capability, and track records will influence the existence of the KPK itself. However, from its history, several commissioners had to be dishonorably dismissed because they were faced with legal processes. Therefore, before being appointed as a leader, a candidate must prioritize ethical awareness when registering as a leader. This study aims to further parse the ethical dimension as a reinforcement of the requirements to become a KPK Commissioner. This research uses a normative approach that focuses on studying the legal and regulatory norms associated with the object of the problem. The technical analysis used in this study is the Hermeneutic and Interpretation analysis methods. The results showed that KPK commissioners in carrying out the task of preventing and eradicating corruption can be achieved by strengthening the ethical dimension. The ethical dimension in question consists of juridical, religious, and indigenous peoples perspectives that must be embodied in the personality of each KPK commissioner. On the other hand, the selection committee needs to examine more specifically related to Article 29 letter f and letter g of Law no. 19 of 2019, considering that two points are closely related to the ethical behavior of candidates for KPK leadership in the past. It is recommended that actors who have high enthusiasm and intentions in eradicating corruption need to have ethical awareness before registering to become a candidate for KPK commissioner.
Keywords: ethical dimensions; corruption eradication commission; indigenous peoples; religious.
Title: DIMENSI ETIS SEBAGAI PENGUATAN SYARAT MENJADI PIMPINAN KPK
Description:
ABSTRAK
Para pimpinan KPK yang memiliki integritas, kemampuan, dan rekam jejak yang mumpuni akan mempengaruhi eksistensi dari lembaga KPK itu sendiri, namun dari sejarahnya, beberapa pimpinan akhirnya harus diberhentikan dengan tidak terhormat, karena menghadapi proses hukum.
Oleh karena itu, sebelum diangkat menjadi pemimpin, seorang calon harus mengedepankan kesadaran etis saat mendaftar sebagai pemimpin.
Penelitian ini bertujuan mengurai lebih lanjut tentang dimensi etis sebagai penguatan syarat menjadi Pimpinan KPK.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang berfokus pada pengkajian norma-norma peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek permasalahan.
Teknis analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis Hermeneutik dan Interpretasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa KPK dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dicapai dengan penguatan dimensi etis.
Adapun dimensi etis yang dimaksudkan terdiri dari perspektif yuridis, religius, dan indigenous peoples yang mesti hidup pada kepribadian setiap pimpinan KPK.
Dilain sisi, diperlukan peranan Pansel untuk mengeksplorasi Pasal 29 huruf f dan huruf g UU No.
19 Tahun 2019, mengingat dua butir tersebut berkaitan erat terhadap prilaku etis calon pemimpin KPK di masa lalu.
Dengan dasar kesimpulan tersebut, disarankan kepada aktor-aktor yang memiliki semangat dan niatan mulia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu memiliki kesadaran etis sebelum mendaftarkan dirinya sebagai calon pimpinan KPK.
Kata kunci: dimensi etis; indigenous peoples; komisi pemberantasan korupsi; religius.
ABSTRACT
KPK commissioners who have integrity, capability, and track records will influence the existence of the KPK itself.
However, from its history, several commissioners had to be dishonorably dismissed because they were faced with legal processes.
Therefore, before being appointed as a leader, a candidate must prioritize ethical awareness when registering as a leader.
This study aims to further parse the ethical dimension as a reinforcement of the requirements to become a KPK Commissioner.
This research uses a normative approach that focuses on studying the legal and regulatory norms associated with the object of the problem.
The technical analysis used in this study is the Hermeneutic and Interpretation analysis methods.
The results showed that KPK commissioners in carrying out the task of preventing and eradicating corruption can be achieved by strengthening the ethical dimension.
The ethical dimension in question consists of juridical, religious, and indigenous peoples perspectives that must be embodied in the personality of each KPK commissioner.
On the other hand, the selection committee needs to examine more specifically related to Article 29 letter f and letter g of Law no.
19 of 2019, considering that two points are closely related to the ethical behavior of candidates for KPK leadership in the past.
It is recommended that actors who have high enthusiasm and intentions in eradicating corruption need to have ethical awareness before registering to become a candidate for KPK commissioner.
Keywords: ethical dimensions; corruption eradication commission; indigenous peoples; religious.
Related Results
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
KORELASI KEADAAN RUMAH DENGAN KEJADIAN PENYAKIT TBC PARU
KORELASI KEADAAN RUMAH DENGAN KEJADIAN PENYAKIT TBC PARU
Tuberkulosis merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi Mycobacterium tuberkulosis. Umumnya setelah masuk ke dalam tubuh melalui rongga pernapasan, bakteri ini akan menuju ke ...
Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenang...
Konstitualitas Penentuan Syarat Usia Minimal dan Maksimal Pimpinan KPK
Konstitualitas Penentuan Syarat Usia Minimal dan Maksimal Pimpinan KPK
Kontroversi seputar penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang berupaya mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korups...
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahun 2019
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019
Concerning the Corruption Eradication Commission
Nayla Adelina Istika, Sup...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
IMPLEMENTASI SYARAT-SYARAT MUFASSIR DI ERA DIGITAL
IMPLEMENTASI SYARAT-SYARAT MUFASSIR DI ERA DIGITAL
Perkembangan ilmu pengetahuan memberikan perubahan begitu besar bagi manusia. Salah satunya dengan adanya teknologi digital. Keberadaan teknologi tersebut nampaknya dimanfaatkan ba...
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
This research is motivated by the practice carried out by the Corruption Eradicating Commission (KPK) in determining someone as a suspect along with the issuance of an Investigatio...

