Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No

View through CrossRef
Saat ini, tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan dampak sistematis.  Salah satu upaya penanggulangannya yaitu dengan pembentukan lembaga Negara KPK, maka korupsi di indonesia di tangani tidak hanya kepolisian dan kejaksaaan saja, tetapi juga di lakukan oleh KPK. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui syarat-syarat yang harus di penuhi komisi pemberantasan korupsi untuk dapat menggunakan kewenangannya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang gunakan adalah merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian mengenai KPK tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pasca perubahan atau revisi Undang-Undang KPK dalam Melakukan Penyidikan diberikan kewenangan baru berupa penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3 sebagaimana di atur dalam pasal 40 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mana KPK dapat menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Sedangkan syarat-syarat dikeluarkannya (SP3) oleh KPK yaitu:1. perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; 2.  Tidak terdapat cukup bukti; 3. Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana.
Title: SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No
Description:
Saat ini, tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan dampak sistematis.
  Salah satu upaya penanggulangannya yaitu dengan pembentukan lembaga Negara KPK, maka korupsi di indonesia di tangani tidak hanya kepolisian dan kejaksaaan saja, tetapi juga di lakukan oleh KPK.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui syarat-syarat yang harus di penuhi komisi pemberantasan korupsi untuk dapat menggunakan kewenangannya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada perkara tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang gunakan adalah merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan.
Hasil penelitian mengenai KPK tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, pasca perubahan atau revisi Undang-Undang KPK dalam Melakukan Penyidikan diberikan kewenangan baru berupa penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3 sebagaimana di atur dalam pasal 40 Undang-Undang No.
19 Tahun 2019 yang mana KPK dapat menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Sedangkan syarat-syarat dikeluarkannya (SP3) oleh KPK yaitu:1.
perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; 2.
  Tidak terdapat cukup bukti; 3.
Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...

Back to Top