Javascript must be enabled to continue!
SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No
View through CrossRef
Saat ini, tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan dampak sistematis. Salah satu upaya penanggulangannya yaitu dengan pembentukan lembaga Negara KPK, maka korupsi di indonesia di tangani tidak hanya kepolisian dan kejaksaaan saja, tetapi juga di lakukan oleh KPK. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui syarat-syarat yang harus di penuhi komisi pemberantasan korupsi untuk dapat menggunakan kewenangannya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang gunakan adalah merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian mengenai KPK tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pasca perubahan atau revisi Undang-Undang KPK dalam Melakukan Penyidikan diberikan kewenangan baru berupa penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3 sebagaimana di atur dalam pasal 40 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mana KPK dapat menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Sedangkan syarat-syarat dikeluarkannya (SP3) oleh KPK yaitu:1. perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; 2. Tidak terdapat cukup bukti; 3. Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana.
Politeknik Pratama Purwokerto
Title: SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No
Description:
Saat ini, tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan dampak sistematis.
Salah satu upaya penanggulangannya yaitu dengan pembentukan lembaga Negara KPK, maka korupsi di indonesia di tangani tidak hanya kepolisian dan kejaksaaan saja, tetapi juga di lakukan oleh KPK.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui syarat-syarat yang harus di penuhi komisi pemberantasan korupsi untuk dapat menggunakan kewenangannya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada perkara tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang gunakan adalah merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan.
Hasil penelitian mengenai KPK tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, pasca perubahan atau revisi Undang-Undang KPK dalam Melakukan Penyidikan diberikan kewenangan baru berupa penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3 sebagaimana di atur dalam pasal 40 Undang-Undang No.
19 Tahun 2019 yang mana KPK dapat menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Sedangkan syarat-syarat dikeluarkannya (SP3) oleh KPK yaitu:1.
perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; 2.
Tidak terdapat cukup bukti; 3.
Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana.
Related Results
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahun 2019
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019
Concerning the Corruption Eradication Commission
Nayla Adelina Istika, Sup...
Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenang...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Kewenangan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Dengan Pelaku Gangguan Kejiwaan
Kewenangan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Dengan Pelaku Gangguan Kejiwaan
Latar belakang: Peradilan pidana dalam KUHAP dibagi menjadi tiga tahap, yaitu pra-Ajudikasi, Ajudikasi, dan pasca-Ajudikasi. Dalam kaitannya dengan tugas penegakan hukum, Kepolisia...

