Javascript must be enabled to continue!
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
View through CrossRef
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. The issues discussed: 1) What are the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation? 2) What is the criminal law policy regarding depenalization of narcotics abusers through rehabilitation? The research method used is a normative juridical with a statutory approach, concept approach, and case approach. The results shows: 1) Rehabilitation as an effort to depenalize is a comprehensive policy, it can be used to reduce the number of prisoners, most of whom are narcotics abusers without rights or against the law. The concept is motivated by the fact that narcotics users are sent to correctional institutions as a form of coaching. This condition does not solve the problem, it even tends to create new problems. Therefore, depenalization is something that should be considered in reducing the number of narcotics abuse, which also aims to reduce overcapacity in correctional institutions. 2) The depenalization policy regarding narcotics abusers positions narcotics users as victims who need rehabilitation both medically and socially, because from the point of view of imposing criminal charges that generalize between abusers and narcotics dealers, it is very inappropriate. Due to the fact that many prison residents are those who are related to narcotics crimes even though not all of them can be categorized as abusers, dealers, or producers, this depenalization provides space for those who abuse narcotics and addicts to immediately get their rights in the form of rehabilitation.
Abstrak
Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang depenalisasi terhadap penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi. 2) Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana mengenai depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi. Maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan hukum tentang depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi? 2) Bagaimana kebijakan hukum pidana mengenai depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konsep, dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dengan adanya rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi adalah suatu kebijakan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, dapat digunakan untuk menekan angka narapidana yang kebanyakan adalah penyalah guna narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum. Bahwa konsep tersebut dilatarbelakangi oleh fakta bahwa pengguna narkotika yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bentuk pembinaan. Kondisi tersebut ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan cenderung menciptakan masalah baru. Oleh karena itu depenalisasi merupakan suatu hal yang patut dipertimbangkan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, yang juga bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. 2) Kebijakan Depenalisasi tentang penyalah guna narkotika ini memposisikan pengguna narkotika sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi baik medis maupun sosial, karena dari segi pemikiran penjatuhan pidana yang menyamaratakan antara penyalah guna dengan pengedar narkotika sangat tidak tepat.Dikarenakan banyaknya penghuni lapas adalah mereka yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika padahal tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai penyalah guna, pengedar, atau yang memproduksi, depenalisasi ini memberikan ruang bagi mereka para penyalah guna dan pecandu narkotika agar segera mendapatkan haknya berupa rehabilitasi.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat Universitas Jambi
Title: Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
Description:
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation.
2) To find the criminal law policy regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation.
The issues discussed: 1) What are the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation? 2) What is the criminal law policy regarding depenalization of narcotics abusers through rehabilitation? The research method used is a normative juridical with a statutory approach, concept approach, and case approach.
The results shows: 1) Rehabilitation as an effort to depenalize is a comprehensive policy, it can be used to reduce the number of prisoners, most of whom are narcotics abusers without rights or against the law.
The concept is motivated by the fact that narcotics users are sent to correctional institutions as a form of coaching.
This condition does not solve the problem, it even tends to create new problems.
Therefore, depenalization is something that should be considered in reducing the number of narcotics abuse, which also aims to reduce overcapacity in correctional institutions.
2) The depenalization policy regarding narcotics abusers positions narcotics users as victims who need rehabilitation both medically and socially, because from the point of view of imposing criminal charges that generalize between abusers and narcotics dealers, it is very inappropriate.
Due to the fact that many prison residents are those who are related to narcotics crimes even though not all of them can be categorized as abusers, dealers, or producers, this depenalization provides space for those who abuse narcotics and addicts to immediately get their rights in the form of rehabilitation.
Abstrak
Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang depenalisasi terhadap penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi.
2) Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana mengenai depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi.
Maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan hukum tentang depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi? 2) Bagaimana kebijakan hukum pidana mengenai depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konsep, dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dengan adanya rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi adalah suatu kebijakan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, dapat digunakan untuk menekan angka narapidana yang kebanyakan adalah penyalah guna narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum.
Bahwa konsep tersebut dilatarbelakangi oleh fakta bahwa pengguna narkotika yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bentuk pembinaan.
Kondisi tersebut ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan cenderung menciptakan masalah baru.
Oleh karena itu depenalisasi merupakan suatu hal yang patut dipertimbangkan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, yang juga bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
2) Kebijakan Depenalisasi tentang penyalah guna narkotika ini memposisikan pengguna narkotika sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi baik medis maupun sosial, karena dari segi pemikiran penjatuhan pidana yang menyamaratakan antara penyalah guna dengan pengedar narkotika sangat tidak tepat.
Dikarenakan banyaknya penghuni lapas adalah mereka yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika padahal tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai penyalah guna, pengedar, atau yang memproduksi, depenalisasi ini memberikan ruang bagi mereka para penyalah guna dan pecandu narkotika agar segera mendapatkan haknya berupa rehabilitasi.
Related Results
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
Pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di kabupaten Kediri, dalam mengatasi pecandu narkotika, meski ada hambatan yang dihadapi, terutama masalah sarana dan prasarana reha...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
Disparitas Pidana Pada Penyalahguna Narkotika
Disparitas Pidana Pada Penyalahguna Narkotika
Beberapa putusan pada tindak pidana Narkotika terdapat perbedaan penjatuhan hukuman pidana terhadap perkara yang sama atau serupa. Hal tersebut menimbulkan permasalahan di kalangan...
Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali
Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan bahwa seorang pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib di rehabilitasi. Dimana rehabilitasi merup...
Pemidanaan Dan Rehabilitasi Terhadap Pengedar Dan Penyalahguna Narkotika
Pemidanaan Dan Rehabilitasi Terhadap Pengedar Dan Penyalahguna Narkotika
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kebijakan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika dalam sistem hukum Indonesia. Pendekatan dala...
Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika
Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika
ABSTRAKPenyalahgunaan narkotika dikualifikasikan sebagai tindka pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Penerapan system pemidanaan terhadap pelaku tindak ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

