Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi

View through CrossRef
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. The issues discussed: 1) What are the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation? 2) What is the criminal law policy regarding depenalization of narcotics abusers through rehabilitation? The research method used is a normative juridical with a statutory approach, concept approach, and case approach. The results shows: 1) Rehabilitation as an effort to depenalize is a comprehensive policy, it can be used to reduce the number of prisoners, most of whom are narcotics abusers without rights or against the law. The concept is motivated by the fact that narcotics users are sent to correctional institutions as a form of coaching. This condition does not solve the problem, it even tends to create new problems. Therefore, depenalization is something that should be considered in reducing the number of narcotics abuse, which also aims to reduce overcapacity in correctional institutions. 2) The depenalization policy regarding narcotics abusers positions narcotics users as victims who need rehabilitation both medically and socially, because from the point of view of imposing criminal charges that generalize between abusers and narcotics dealers, it is very inappropriate. Due to the fact that many prison residents are those who are related to narcotics crimes even though not all of them can be categorized as abusers, dealers, or producers, this depenalization provides space for those who abuse narcotics and addicts to immediately get their rights in the form of rehabilitation. Abstrak Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang depenalisasi terhadap penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi. 2) Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana mengenai depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi. Maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan hukum tentang depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi? 2) Bagaimana kebijakan hukum pidana mengenai depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konsep, dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dengan adanya rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi adalah suatu kebijakan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, dapat digunakan untuk menekan angka narapidana yang kebanyakan adalah penyalah guna narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum. Bahwa konsep tersebut dilatarbelakangi oleh fakta bahwa pengguna narkotika yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bentuk pembinaan. Kondisi tersebut ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan cenderung menciptakan masalah baru. Oleh karena itu depenalisasi merupakan suatu hal yang patut dipertimbangkan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, yang juga bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. 2) Kebijakan Depenalisasi tentang penyalah guna narkotika ini memposisikan pengguna narkotika sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi baik medis maupun sosial, karena dari segi pemikiran penjatuhan pidana yang menyamaratakan antara penyalah guna dengan pengedar narkotika sangat tidak tepat.Dikarenakan banyaknya penghuni lapas adalah mereka yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika padahal tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai penyalah guna, pengedar, atau yang memproduksi, depenalisasi ini memberikan ruang bagi mereka para penyalah guna dan pecandu narkotika agar segera mendapatkan haknya berupa rehabilitasi.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat Universitas Jambi
Title: Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
Description:
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation.
2) To find the criminal law policy regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation.
The issues discussed: 1) What are the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation? 2) What is the criminal law policy regarding depenalization of narcotics abusers through rehabilitation? The research method used is a normative juridical with a statutory approach, concept approach, and case approach.
The results shows: 1) Rehabilitation as an effort to depenalize is a comprehensive policy, it can be used to reduce the number of prisoners, most of whom are narcotics abusers without rights or against the law.
The concept is motivated by the fact that narcotics users are sent to correctional institutions as a form of coaching.
This condition does not solve the problem, it even tends to create new problems.
Therefore, depenalization is something that should be considered in reducing the number of narcotics abuse, which also aims to reduce overcapacity in correctional institutions.
2) The depenalization policy regarding narcotics abusers positions narcotics users as victims who need rehabilitation both medically and socially, because from the point of view of imposing criminal charges that generalize between abusers and narcotics dealers, it is very inappropriate.
Due to the fact that many prison residents are those who are related to narcotics crimes even though not all of them can be categorized as abusers, dealers, or producers, this depenalization provides space for those who abuse narcotics and addicts to immediately get their rights in the form of rehabilitation.
Abstrak Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang depenalisasi terhadap penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi.
2) Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana mengenai depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi.
Maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan hukum tentang depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi? 2) Bagaimana kebijakan hukum pidana mengenai depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konsep, dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dengan adanya rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi adalah suatu kebijakan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, dapat digunakan untuk menekan angka narapidana yang kebanyakan adalah penyalah guna narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum.
Bahwa konsep tersebut dilatarbelakangi oleh fakta bahwa pengguna narkotika yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bentuk pembinaan.
Kondisi tersebut ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan cenderung menciptakan masalah baru.
Oleh karena itu depenalisasi merupakan suatu hal yang patut dipertimbangkan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, yang juga bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
2) Kebijakan Depenalisasi tentang penyalah guna narkotika ini memposisikan pengguna narkotika sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi baik medis maupun sosial, karena dari segi pemikiran penjatuhan pidana yang menyamaratakan antara penyalah guna dengan pengedar narkotika sangat tidak tepat.
Dikarenakan banyaknya penghuni lapas adalah mereka yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika padahal tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai penyalah guna, pengedar, atau yang memproduksi, depenalisasi ini memberikan ruang bagi mereka para penyalah guna dan pecandu narkotika agar segera mendapatkan haknya berupa rehabilitasi.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapka...
PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
Pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di kabupaten Kediri, dalam mengatasi pecandu narkotika, meski ada hambatan yang dihadapi, terutama masalah sarana dan prasarana reha...
Relevance of Sanctions Prison Crime Against Narcotics Abuser
Relevance of Sanctions Prison Crime Against Narcotics Abuser
Indonesia termasuk ke dalam 7 (tujuh) negara penyumbang populasi narapidana terbanyak di dunia. Jumlah narapidana terbanyak di Indonesia adalah kasus Narkotika. Data menunjukan bah...
INTEGRASI PENDEKATAN REHABILITATIF DALAM KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
INTEGRASI PENDEKATAN REHABILITATIF DALAM KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin kompleks dan memerlukan pendekatan penanganan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi ju...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
Disparitas Pidana Pada Penyalahguna Narkotika
Disparitas Pidana Pada Penyalahguna Narkotika
Beberapa putusan pada tindak pidana Narkotika terdapat perbedaan penjatuhan hukuman pidana terhadap perkara yang sama atau serupa. Hal tersebut menimbulkan permasalahan di kalangan...

Back to Top