Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali

View through CrossRef
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan bahwa seorang pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib di rehabilitasi. Dimana rehabilitasi merupakan salah satu bentuk keadilan restorative yang diberlakukan terhadap  setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengakomodir permasalahan tersebut melalui restorative justice. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana implementasi restorative justice pelaku penyalahguna narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan yang kedua apakah faktor -faktor yang menjadi kendala/hambatan dalam implementasi keadilan restorative terhadap pelaku penyalahguna narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penilitan ini adalah wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang dipergunakan didalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil pebelitian dalam pembahasan yang dibahas yakni Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika Di Wilayah Polda Bali dan Faktor Internal Dalam Implementasi Keadilan Restorative Bagi Pelaku Penyalahguna di Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali. Penelitian maka dapat disimpulkan Implementasi Keadilan Restoratif bagi pelaku penyalahguna narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dilakukan dan terlakssana dengan baik. Namun sebaikan aturan dan ketentuan restorative justice dapat diatur dalam suatu undang-undang yang memiliki legitimasi yang kuat.
Title: Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali
Description:
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan bahwa seorang pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib di rehabilitasi.
Dimana rehabilitasi merupakan salah satu bentuk keadilan restorative yang diberlakukan terhadap  setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengakomodir permasalahan tersebut melalui restorative justice.
Tujuan penelitian ini adalah bagaimana implementasi restorative justice pelaku penyalahguna narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan yang kedua apakah faktor -faktor yang menjadi kendala/hambatan dalam implementasi keadilan restorative terhadap pelaku penyalahguna narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penilitan ini adalah wawancara dan studi dokumen.
Analisis data yang dipergunakan didalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil pebelitian dalam pembahasan yang dibahas yakni Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika Di Wilayah Polda Bali dan Faktor Internal Dalam Implementasi Keadilan Restorative Bagi Pelaku Penyalahguna di Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali.
Penelitian maka dapat disimpulkan Implementasi Keadilan Restoratif bagi pelaku penyalahguna narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dilakukan dan terlakssana dengan baik.
Namun sebaikan aturan dan ketentuan restorative justice dapat diatur dalam suatu undang-undang yang memiliki legitimasi yang kuat.

Related Results

Pengukuran Implicit Association terhadap Istilah yang Berkaitan dengan Narkoba pada Kelompok Remaja Beresiko
Pengukuran Implicit Association terhadap Istilah yang Berkaitan dengan Narkoba pada Kelompok Remaja Beresiko
Abstract. This study aims to determine the level of implicit association with the terms narkoba, NAPZA, pecandu, and penyalahguna in at-risk adolescent groups. The study employs a ...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
Perasaan Bersalah (Guilty Feeling) Pada Mantan Penyalahguna Narkoba Di Pusat Rehabilitasi Narkoba YPRN Ar-Rahman
Perasaan Bersalah (Guilty Feeling) Pada Mantan Penyalahguna Narkoba Di Pusat Rehabilitasi Narkoba YPRN Ar-Rahman
Perasaan bersalah (Guilty Feeling) adalah emosi yang dialami seseorang ketika merasa telah melakukan tindakan yang salah atau melanggar norma atau nilai yang dipegang. Perasaan ber...
PELATIHAN BAHAYA NARKOBA DAN KENAKALAN REMAJA TERHADAP MANAJEMEN KEUANGAN
PELATIHAN BAHAYA NARKOBA DAN KENAKALAN REMAJA TERHADAP MANAJEMEN KEUANGAN
Menurut UU No. 22 Tahun 1997, Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau ...
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy reg...
makalah jenis jenis narkoba-vania
makalah jenis jenis narkoba-vania
BAB 1PENDAHULUANA.Latar BelakangNarkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya BNN (2006). Narkoba pada awalnya digunakan untuk keperluan medis, p...
Jenis Jenis Narkoba (Andriany Putri)
Jenis Jenis Narkoba (Andriany Putri)
BAB 1PENDAHULUANA.Latar BelakangNarkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya BNN (2006). Narkoba pada awalnya digunakan untuk keperluan medis, p...

Back to Top