Javascript must be enabled to continue!
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
View through CrossRef
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapkan sanksi pidana penjara dan tindakan rehabilitasi. Ketidakadilan dalam penanganan perkara narkotika, khususnya terhadap pecandu narkotika yang seharusnya dijatuhkan tindakan rehabilitasi namun jaksa penuntut umum dan hakim memutuskan penyalahguna narkotika harus dipidana penjara. Tipe penelitian skripsi adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Kualifikasi pecandu berbeda dengan penyalahguna narkotika. Pecandu Narkotika yaitu :1. Orang yang menggunakan Narkotika dalam keadaaan ketergantungan secara fisik maupun psikis, dan 2.Orang yang menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis. Sedangkan pengertian penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. UU Narkotika merupakan sebuah aturan hukum yang dijadikan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus lebih ringan terhadap pecandu narkotika. Berdasarkan putusan hakim, pertimbangan memutus lebih ringan pecandu narkotika karena, seorang pecandu bukanlah seorang pelaku tindak pidana, pecandu adalah seorang korban yang perlu disembuhkan. Seorang pengguna narkotika merupakan pelaku tindak pidana sekaligus sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diminta melakukan Visum Et Repertum akan berubah status menjadi pecandu dan hukumnya wajib direhabilitasi. sesungguhnya Penyalahguna Narkotika telah merugikan dirinya sendiri sehingga dapat pula dikategorikan sebagai korban ataupun sebagai pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Title: Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Description:
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapkan sanksi pidana penjara dan tindakan rehabilitasi.
Ketidakadilan dalam penanganan perkara narkotika, khususnya terhadap pecandu narkotika yang seharusnya dijatuhkan tindakan rehabilitasi namun jaksa penuntut umum dan hakim memutuskan penyalahguna narkotika harus dipidana penjara.
Tipe penelitian skripsi adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus.
Kualifikasi pecandu berbeda dengan penyalahguna narkotika.
Pecandu Narkotika yaitu :1.
Orang yang menggunakan Narkotika dalam keadaaan ketergantungan secara fisik maupun psikis, dan 2.
Orang yang menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis.
Sedangkan pengertian penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
UU Narkotika merupakan sebuah aturan hukum yang dijadikan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus lebih ringan terhadap pecandu narkotika.
Berdasarkan putusan hakim, pertimbangan memutus lebih ringan pecandu narkotika karena, seorang pecandu bukanlah seorang pelaku tindak pidana, pecandu adalah seorang korban yang perlu disembuhkan.
Seorang pengguna narkotika merupakan pelaku tindak pidana sekaligus sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diminta melakukan Visum Et Repertum akan berubah status menjadi pecandu dan hukumnya wajib direhabilitasi.
sesungguhnya Penyalahguna Narkotika telah merugikan dirinya sendiri sehingga dapat pula dikategorikan sebagai korban ataupun sebagai pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Related Results
Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Double Track System
Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Double Track System
Pembuktian seorang pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi terbilang cukup sulit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoti...
DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan tujuan dari dibentuknya UU Narkotika itu sendiri, karena ketentuan pasal ini mengkriminalisasi pen...
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
Pengukuran Implicit Association terhadap Istilah yang Berkaitan dengan Narkoba pada Kelompok Remaja Beresiko
Pengukuran Implicit Association terhadap Istilah yang Berkaitan dengan Narkoba pada Kelompok Remaja Beresiko
Abstract. This study aims to determine the level of implicit association with the terms narkoba, NAPZA, pecandu, and penyalahguna in at-risk adolescent groups. The study employs a ...
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy reg...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...

