Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

View through CrossRef
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan tujuan dari dibentuknya UU Narkotika itu sendiri, karena ketentuan pasal ini mengkriminalisasi penyalah guna narkotika dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, sementara tujuan dari dibentuknya UU Narkotika dalam Pasal 4 huruf d mengamanatkan bahwa negara wajib untuk menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Ada pula beberapa ketentuan pasal lainnya yang bermasalah dalam perumusan norma karena adanya ketidakjelasan terminologi dalam memandang pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga mengakibatkan pengaturan lainnya menjadi bias dan simpang siur. Terdapat kekaburan norma dalam UU Narkotika tersebut, menyebabkan terhambatnya pemberian hak rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan agar Pasal 127 UU Narkotika direkomendasikan untuk dihapuskan atau didekriminalisasi dan selain itu perlu adanya penyempurnaan rumusan atau sinkronisasi istilah terkait pengertian dan status antara pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga hak-hak mereka untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial dapat dijamin dengan baik.Kata kunci: dekriminalisasi; kriminalisasi; narkotika; rehabilitasi
Universitas Muara Bungo
Title: DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Description:
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan tujuan dari dibentuknya UU Narkotika itu sendiri, karena ketentuan pasal ini mengkriminalisasi penyalah guna narkotika dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, sementara tujuan dari dibentuknya UU Narkotika dalam Pasal 4 huruf d mengamanatkan bahwa negara wajib untuk menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.
Ada pula beberapa ketentuan pasal lainnya yang bermasalah dalam perumusan norma karena adanya ketidakjelasan terminologi dalam memandang pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga mengakibatkan pengaturan lainnya menjadi bias dan simpang siur.
Terdapat kekaburan norma dalam UU Narkotika tersebut, menyebabkan terhambatnya pemberian hak rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Penelitian ini bertujuan agar Pasal 127 UU Narkotika direkomendasikan untuk dihapuskan atau didekriminalisasi dan selain itu perlu adanya penyempurnaan rumusan atau sinkronisasi istilah terkait pengertian dan status antara pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga hak-hak mereka untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial dapat dijamin dengan baik.
Kata kunci: dekriminalisasi; kriminalisasi; narkotika; rehabilitasi.

Related Results

Klasifikasi Dekriminalisasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Klasifikasi Dekriminalisasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Penelitian ini memfokuskan kajian mengenai periodisasi dan klasifikasi dekriminalisasi terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan teknik pengumpulan ...
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
POLITIK HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM INDONESIA
POLITIK HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan tindak pidana peredaran narkotika berdasarkan Hukum Indonesia. Tipe penelitian ini adalahPenelitian ini menggun...
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
Abstrak Tindak pidana pencucian uang (money laundering) masih terjadi di Provinsi Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung seperti dalam Perkara Nomor 1093/Pid.Sus/2014/PN.Tjk. ten...

Back to Top