Javascript must be enabled to continue!
POLITIK HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM INDONESIA
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan tindak pidana peredaran narkotika berdasarkan Hukum Indonesia. Tipe penelitian ini adalahPenelitian ini menggunakan tipe pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan. data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pengaturan tindak pidana peredaran narkotika berdasarkan hukum indonesia dapat dilihat dari sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kualifikasi tindak pidana peredaran narkotika yaitu melanggar Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125 dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan perumusan sanksi pidana yang yaitu ancaman pidana tertinggi adalah pidana mati, Dalam hal penjatuhan pidana penjara terbagi atas dua yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara dalam kurun waktu tertentu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun. Sementara pidana denda juga diatur maksimal sepertiga ditambah Rp 10 miliar dan minimal Rp 400 juta.
Universitas swadaya Gunung Djati
Title: POLITIK HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM INDONESIA
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan tindak pidana peredaran narkotika berdasarkan Hukum Indonesia.
Tipe penelitian ini adalahPenelitian ini menggunakan tipe pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan.
data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pengaturan tindak pidana peredaran narkotika berdasarkan hukum indonesia dapat dilihat dari sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kualifikasi tindak pidana peredaran narkotika yaitu melanggar Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125 dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan perumusan sanksi pidana yang yaitu ancaman pidana tertinggi adalah pidana mati, Dalam hal penjatuhan pidana penjara terbagi atas dua yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara dalam kurun waktu tertentu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun.
Sementara pidana denda juga diatur maksimal sepertiga ditambah Rp 10 miliar dan minimal Rp 400 juta.
Related Results
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
Peran Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Mengawasi Pegawai Yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika
Peran Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Mengawasi Pegawai Yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait peran Kanwil Kemenkumham dalam mengawasi dan mengatasi tindak pidana peredaran narkotika yang melibatkan pegawai Kemenkumham diwilay...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kejahatan Narkotika Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kendari
Kejahatan Narkotika Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kendari
Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika telah menjangkau seluruh pelosok daerah di Indonesia. Para sindikat menyasar anak dan remaja sebagai tujuan penyalahgunaan narkotika te...
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy reg...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

