Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali

View through CrossRef
Upaya mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai cara penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorantasi pada pemindaan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan Bagaimana upaya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dalam Penyelesaian Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik teknik wawancara dan studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik pengolahan data yang dilakukan dengan cara mensistematika data-data hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan belum maksimalnya Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Adapun Upaya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Dalam Penyelesaian Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, adalah dengan melakukan Sosialiasai kepada penyidik dan penyidik pembantu dan kepada masyarakat umum, menyiapkan ruangan keadilan restoratif sebagai sarana mediasi pihak yang bermasalah serta membuat mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Title: Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali
Description:
Upaya mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai cara penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorantasi pada pemindaan.
Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan Bagaimana upaya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dalam Penyelesaian Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan.
Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif.
Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik teknik wawancara dan studi dokumen.
Penelitian ini menggunakan teknik pengolahan data yang dilakukan dengan cara mensistematika data-data hukum yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan belum maksimalnya Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Adapun Upaya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Dalam Penyelesaian Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, adalah dengan melakukan Sosialiasai kepada penyidik dan penyidik pembantu dan kepada masyarakat umum, menyiapkan ruangan keadilan restoratif sebagai sarana mediasi pihak yang bermasalah serta membuat mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali
Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan bahwa seorang pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib di rehabilitasi. Dimana rehabilitasi merup...
KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
Penelitian terkait pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah banyak dilakukan. Akan tetapi, berbagai penelitian tersebut cenderung dilakukan d...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
ANALISIS PENGARUH THE TALENT TRIFECTA TERHADAP KINERJA PERSONEL SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES BANTUL
ANALISIS PENGARUH THE TALENT TRIFECTA TERHADAP KINERJA PERSONEL SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES BANTUL
Kinerja personel satuan reserse kriminal dapat tercipta secara optimal bila unsur-unsur the talent trifecta dapat terpenuhi secara optimal pula. Penelitian ini bertujuan untuk meng...
ANALISIS PENGARUH THE TALENT TRIFECTA TERHADAP KINERJA PERSONEL SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES BANTUL
ANALISIS PENGARUH THE TALENT TRIFECTA TERHADAP KINERJA PERSONEL SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES BANTUL
Kinerja personel satuan reserse kriminal dapat tercipta secara optimal bila unsur-unsur the talent trifecta dapat terpenuhi secara optimal pula. Penelitian ini bertujuan untuk meng...
TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (TINJAUAN KRIMINOLOGI – VIKTIMOLOGI DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI
TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (TINJAUAN KRIMINOLOGI – VIKTIMOLOGI DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI
Perkembangan masyarakat merupakan suatu gejala sosial yang biasa dan bersifat umum serta merupakan proses penyesuaian masyarakat terhadap kemajuan jaman.Kejahatan atau Tindak pidan...

Back to Top