Javascript must be enabled to continue!
KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
View through CrossRef
Penelitian terkait pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah banyak dilakukan. Akan tetapi, berbagai penelitian tersebut cenderung dilakukan dalam kerangka berpikir bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang sejalan dengan pendefinisian dalam peraturan perundangundangan tentang pendekatan keadilan restoratif. Namun, ada pendapat berbeda dari majelis hakim dalam Putusan Nomor 210/PID.B/2022/PN.Jkt.Sel yang mempertimbangkan keadilan restoratif, tetapi tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Berdasarkan putusan tersebut, permasalahan yang dibahas dalam kajian ini, yaitu: bentuk penerapan keadilan restoratif dan apakah penerapannya sudah tepat. Untuk membahas permasalahan tersebut, akan diuraikan poin pertimbangan hakim, lalu menganalisisnya dengan teori atau norma hukum yang relevan, serta membandingkan pula dengan putusan hakim lainnya tentang keadilan restoratif dalam jenis tindak pidana yang sama. Di sini terlihat bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak melulu dimaknai sebagai mekanisme penghentian perkara sebagaimana ditemukan dalam putusan yang dianalisis. Bentuk penerapan tersebut tidak bertentangan dengan teori keadilan restoratif. Selain itu, terdapat pertimbangan serupa dalam berbagai putusan lainnya yang menerapkan keadilan restoratif, tetapi bukan sebagai penghentian perkara. Akan tetapi adanya penerapan prinsip pendekatan keadilan restoratif masih minim dalam putusan pengadilan. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pendekatan keadilan restoratif dalam putusan yang bukan diarahkan untuk menghentikan perkara tetap sejalan dengan teori, namun tetap perlu mengedepankan pentingnya mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
Title: KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
Description:
Penelitian terkait pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah banyak dilakukan.
Akan tetapi, berbagai penelitian tersebut cenderung dilakukan dalam kerangka berpikir bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang sejalan dengan pendefinisian dalam peraturan perundangundangan tentang pendekatan keadilan restoratif.
Namun, ada pendapat berbeda dari majelis hakim dalam Putusan Nomor 210/PID.
B/2022/PN.
Jkt.
Sel yang mempertimbangkan keadilan restoratif, tetapi tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Berdasarkan putusan tersebut, permasalahan yang dibahas dalam kajian ini, yaitu: bentuk penerapan keadilan restoratif dan apakah penerapannya sudah tepat.
Untuk membahas permasalahan tersebut, akan diuraikan poin pertimbangan hakim, lalu menganalisisnya dengan teori atau norma hukum yang relevan, serta membandingkan pula dengan putusan hakim lainnya tentang keadilan restoratif dalam jenis tindak pidana yang sama.
Di sini terlihat bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak melulu dimaknai sebagai mekanisme penghentian perkara sebagaimana ditemukan dalam putusan yang dianalisis.
Bentuk penerapan tersebut tidak bertentangan dengan teori keadilan restoratif.
Selain itu, terdapat pertimbangan serupa dalam berbagai putusan lainnya yang menerapkan keadilan restoratif, tetapi bukan sebagai penghentian perkara.
Akan tetapi adanya penerapan prinsip pendekatan keadilan restoratif masih minim dalam putusan pengadilan.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pendekatan keadilan restoratif dalam putusan yang bukan diarahkan untuk menghentikan perkara tetap sejalan dengan teori, namun tetap perlu mengedepankan pentingnya mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
Related Results
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran Perja Nomor 15 Tahun 2020...
Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
Artikel ini membahas mengenai keadilan restoratif yang merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, d...
Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali
Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali
Upaya mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik In...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa sehingga pelaksanaan...
Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi
Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi
Penelitian ini mengeksplorasi peran putusan pengadilan sebagai sumber hukum yurisprudensi dalam sistem hukum Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya yur...

