Javascript must be enabled to continue!
Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
View through CrossRef
Artikel ini membahas mengenai keadilan restoratif yang merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini berangkat dari kritik terhadap sistem peradilan retributif yang cenderung menekankan pada pembalasan daripada pemulihan. Dalam perspektif filsafat hukum, keadilan restoratif dapat dipahami sebagai manifestasi dari gagasan keadilan substantif, di mana nilai-nilai kemanusiaan, dialog, dan tanggung jawab moral menjadi landasan utama.Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan restoratif melalui lensa filsafat hukum, dengan meninjau teori-teori keadilan dari para filsuf seperti Aristoteles, John Rawls, dan Martha Nussbaum. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan. . Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan restoratif sejalan dengan prinsip keadilan distributif Aristoteles dan keadilan sebagai fairness menurut Rawls, terutama dalam hal pengakuan atas hak korban dan tanggung jawab sosial pelaku. Pendekatan ini juga mencerminkan pendekatan etika humanistik yang mengedepankan empati, rekonsiliasi, dan partisipasi aktif semua pihak yang terdampak.Dengan demikian, keadilan restoratif tidak hanya relevan secara normatif, tetapi juga memiliki potensi transformasional dalam menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan yang mendukung penerapan keadilan restoratif secara lebih luas di Indonesia.
PT Pustaka Cendekia Publisher
Title: Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
Description:
Artikel ini membahas mengenai keadilan restoratif yang merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Pendekatan ini berangkat dari kritik terhadap sistem peradilan retributif yang cenderung menekankan pada pembalasan daripada pemulihan.
Dalam perspektif filsafat hukum, keadilan restoratif dapat dipahami sebagai manifestasi dari gagasan keadilan substantif, di mana nilai-nilai kemanusiaan, dialog, dan tanggung jawab moral menjadi landasan utama.
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan restoratif melalui lensa filsafat hukum, dengan meninjau teori-teori keadilan dari para filsuf seperti Aristoteles, John Rawls, dan Martha Nussbaum.
Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan.
.
Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan restoratif sejalan dengan prinsip keadilan distributif Aristoteles dan keadilan sebagai fairness menurut Rawls, terutama dalam hal pengakuan atas hak korban dan tanggung jawab sosial pelaku.
Pendekatan ini juga mencerminkan pendekatan etika humanistik yang mengedepankan empati, rekonsiliasi, dan partisipasi aktif semua pihak yang terdampak.
Dengan demikian, keadilan restoratif tidak hanya relevan secara normatif, tetapi juga memiliki potensi transformasional dalam menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan yang mendukung penerapan keadilan restoratif secara lebih luas di Indonesia.
Related Results
KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
Penelitian terkait pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah banyak dilakukan. Akan tetapi, berbagai penelitian tersebut cenderung dilakukan d...
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran Perja Nomor 15 Tahun 2020...
FILSAFAT HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
FILSAFAT HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
Berdasarkan sejarah, Kondisi geografi yang tenang, keadaan sosial-ekonomi dan politik yang damai memungkinkan orang berpikir bijak, memunculkan filsuf yang memikirkan bagaimana ket...
FILSAFAT HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
FILSAFAT HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
Berdasarkan sejarah, Kondisi geografi yang tenang, keadaan sosial-ekonomi dan politik yang damai memungkinkan orang berpikir bijak, memunculkan filsuf yang memikirkan bagaimana ket...
TELAAH KONSEP KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI REKONSTRUKSI HUKUM (STUDI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO)
TELAAH KONSEP KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI REKONSTRUKSI HUKUM (STUDI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO)
<p><strong>Abst</strong><strong>rak</strong><strong>:</strong> Artikel ini menganalisis dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana rekon...
Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali
Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali
Upaya mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik In...
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
Bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari h...
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
Bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari h...

