Javascript must be enabled to continue!
Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
View through CrossRef
Artikel ini membahas mengenai keadilan restoratif yang merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini berangkat dari kritik terhadap sistem peradilan retributif yang cenderung menekankan pada pembalasan daripada pemulihan. Dalam perspektif filsafat hukum, keadilan restoratif dapat dipahami sebagai manifestasi dari gagasan keadilan substantif, di mana nilai-nilai kemanusiaan, dialog, dan tanggung jawab moral menjadi landasan utama.Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan restoratif melalui lensa filsafat hukum, dengan meninjau teori-teori keadilan dari para filsuf seperti Aristoteles, John Rawls, dan Martha Nussbaum. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan. . Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan restoratif sejalan dengan prinsip keadilan distributif Aristoteles dan keadilan sebagai fairness menurut Rawls, terutama dalam hal pengakuan atas hak korban dan tanggung jawab sosial pelaku. Pendekatan ini juga mencerminkan pendekatan etika humanistik yang mengedepankan empati, rekonsiliasi, dan partisipasi aktif semua pihak yang terdampak.Dengan demikian, keadilan restoratif tidak hanya relevan secara normatif, tetapi juga memiliki potensi transformasional dalam menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan yang mendukung penerapan keadilan restoratif secara lebih luas di Indonesia.
PT Pustaka Cendekia Publisher
Title: Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
Description:
Artikel ini membahas mengenai keadilan restoratif yang merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Pendekatan ini berangkat dari kritik terhadap sistem peradilan retributif yang cenderung menekankan pada pembalasan daripada pemulihan.
Dalam perspektif filsafat hukum, keadilan restoratif dapat dipahami sebagai manifestasi dari gagasan keadilan substantif, di mana nilai-nilai kemanusiaan, dialog, dan tanggung jawab moral menjadi landasan utama.
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan restoratif melalui lensa filsafat hukum, dengan meninjau teori-teori keadilan dari para filsuf seperti Aristoteles, John Rawls, dan Martha Nussbaum.
Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan.
.
Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan restoratif sejalan dengan prinsip keadilan distributif Aristoteles dan keadilan sebagai fairness menurut Rawls, terutama dalam hal pengakuan atas hak korban dan tanggung jawab sosial pelaku.
Pendekatan ini juga mencerminkan pendekatan etika humanistik yang mengedepankan empati, rekonsiliasi, dan partisipasi aktif semua pihak yang terdampak.
Dengan demikian, keadilan restoratif tidak hanya relevan secara normatif, tetapi juga memiliki potensi transformasional dalam menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan yang mendukung penerapan keadilan restoratif secara lebih luas di Indonesia.
Related Results
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran Perja Nomor 15 Tahun 2020...
TELAAH KONSEP KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI REKONSTRUKSI HUKUM (STUDI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO)
TELAAH KONSEP KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI REKONSTRUKSI HUKUM (STUDI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO)
<p><strong>Abst</strong><strong>rak</strong><strong>:</strong> Artikel ini menganalisis dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana rekon...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
AbstractIlmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disipl...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...

