Javascript must be enabled to continue!
TELAAH KONSEP KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI REKONSTRUKSI HUKUM (STUDI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO)
View through CrossRef
<p><strong>Abst</strong><strong>rak</strong><strong>:</strong> Artikel ini menganalisis dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana rekonstruksi hukum dalam konsep keadilan restoratif berdasarkan Perja 15/2020 dalam perkara penganiayaan di Kejaksaan Negeri Purworejo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep keadilan restoratif dalam rekonstruksi hukum di dalam Perja 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan suatu data yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan restoratif di dalam Perja 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan merupakan rekonstruksi hukum atau pembaharuan hukum dari yang semula retributif atau pembalasan menjadi restoratif atau mendamaikan, yang mana terbatas pada kasus-kasus tertentu. Dan implementasi terkait keadilan restoratif terhadap perkara penganiayaan ringan yang ditangani Kejaksaan Negeri Purworejo berdasarkan Perja 15/2020 yaitu dengan dihentikannya proses penuntutan oleh penuntut umum setelah ada perdamaian antara tersangka dan korban, juga tersangka telah membayar ganti rugi terhadap korban.</p><p><strong>K</strong><strong>ata Kunci</strong><strong>:</strong> <strong>Rekonstruksi Hukum, Keadilan Restoratif, Penghentian Penuntutan</strong></p>
Title: TELAAH KONSEP KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI REKONSTRUKSI HUKUM (STUDI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO)
Description:
<p><strong>Abst</strong><strong>rak</strong><strong>:</strong> Artikel ini menganalisis dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana rekonstruksi hukum dalam konsep keadilan restoratif berdasarkan Perja 15/2020 dalam perkara penganiayaan di Kejaksaan Negeri Purworejo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep keadilan restoratif dalam rekonstruksi hukum di dalam Perja 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan.
Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif.
Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan suatu data yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti.
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus.
Teknik analisis data yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan restoratif di dalam Perja 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan merupakan rekonstruksi hukum atau pembaharuan hukum dari yang semula retributif atau pembalasan menjadi restoratif atau mendamaikan, yang mana terbatas pada kasus-kasus tertentu.
Dan implementasi terkait keadilan restoratif terhadap perkara penganiayaan ringan yang ditangani Kejaksaan Negeri Purworejo berdasarkan Perja 15/2020 yaitu dengan dihentikannya proses penuntutan oleh penuntut umum setelah ada perdamaian antara tersangka dan korban, juga tersangka telah membayar ganti rugi terhadap korban.
</p><p><strong>K</strong><strong>ata Kunci</strong><strong>:</strong> <strong>Rekonstruksi Hukum, Keadilan Restoratif, Penghentian Penuntutan</strong></p>.
Related Results
Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pembe...
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran Perja Nomor 15 Tahun 2020...
Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara)
Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara)
Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ...
PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN
PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Sragen. Metodologi penelitia...
Urgensi Kejaksaan Diatur oleh Konstitusi
Urgensi Kejaksaan Diatur oleh Konstitusi
Eksistensi kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia memiliki posisi yang dilematis selama ini. Di satu sisi, kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang menjalankan kekuas...
Urgensi Kejaksaan Diatur oleh Konstitusi
Urgensi Kejaksaan Diatur oleh Konstitusi
Eksistensi kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia memiliki posisi yang dilematis selama ini. Di satu sisi, kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang menjalankan kekuas...
Politik Hukum dalam Penguatan Integritas Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pilar Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Politik Hukum dalam Penguatan Integritas Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pilar Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Integritas merupakan pilar fundamental dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi hukum dan keadila...
Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
Artikel ini membahas mengenai keadilan restoratif yang merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, d...

