Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif

View through CrossRef
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tuntutan akan efisiensi penyelesaian perkara, perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi akar munculnya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai kewenangan penuntutan oleh jaksa dalam sistem peradilan pidana dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai terobosan hukum. Terobosan hukum ini memungkinkan penghentian penuntutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian empiris yang mana menggunakan data primer dan data sekunder dan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh dapat dianalisis bahwa peranan jaksa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai negoasiator dan fasilitator antara kedua belah pihak yaitu tersangka dan korban untuk kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menghentikan perkara tindak pidana, namun meskipun demikian, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan Keadilan Restoratif.
Title: Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
Description:
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tuntutan akan efisiensi penyelesaian perkara, perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi akar munculnya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai kewenangan penuntutan oleh jaksa dalam sistem peradilan pidana dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai terobosan hukum.
Terobosan hukum ini memungkinkan penghentian penuntutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian empiris yang mana menggunakan data primer dan data sekunder dan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara.
Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh dapat dianalisis bahwa peranan jaksa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai negoasiator dan fasilitator antara kedua belah pihak yaitu tersangka dan korban untuk kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menghentikan perkara tindak pidana, namun meskipun demikian, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan Keadilan Restoratif.

Related Results

Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran Perja Nomor 15 Tahun 2020...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN
PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Sragen. Metodologi penelitia...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Kekuatan Hukum Kesepakatan Perdamaian Adat dalam Putusan Hakim
Kekuatan Hukum Kesepakatan Perdamaian Adat dalam Putusan Hakim
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kekuatan hukum kesepakatan perdamaian adat dalam putusan hakim. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan penelit...

Back to Top