Javascript must be enabled to continue!
Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
View through CrossRef
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tuntutan akan efisiensi penyelesaian perkara, perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi akar munculnya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai kewenangan penuntutan oleh jaksa dalam sistem peradilan pidana dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai terobosan hukum. Terobosan hukum ini memungkinkan penghentian penuntutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian empiris yang mana menggunakan data primer dan data sekunder dan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh dapat dianalisis bahwa peranan jaksa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai negoasiator dan fasilitator antara kedua belah pihak yaitu tersangka dan korban untuk kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menghentikan perkara tindak pidana, namun meskipun demikian, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan Keadilan Restoratif.
Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Title: Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
Description:
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tuntutan akan efisiensi penyelesaian perkara, perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi akar munculnya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai kewenangan penuntutan oleh jaksa dalam sistem peradilan pidana dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai terobosan hukum.
Terobosan hukum ini memungkinkan penghentian penuntutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian empiris yang mana menggunakan data primer dan data sekunder dan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara.
Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh dapat dianalisis bahwa peranan jaksa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai negoasiator dan fasilitator antara kedua belah pihak yaitu tersangka dan korban untuk kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menghentikan perkara tindak pidana, namun meskipun demikian, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan Keadilan Restoratif.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
Penelitian terkait pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah banyak dilakukan. Akan tetapi, berbagai penelitian tersebut cenderung dilakukan d...
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran Perja Nomor 15 Tahun 2020...
Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali
Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali
Upaya mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik In...
TELAAH KONSEP KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI REKONSTRUKSI HUKUM (STUDI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO)
TELAAH KONSEP KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI REKONSTRUKSI HUKUM (STUDI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO)
<p><strong>Abst</strong><strong>rak</strong><strong>:</strong> Artikel ini menganalisis dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana rekon...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
IMPLEMENTASI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
IMPLEMENTASI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sebagai suatu bentuk pendekatan baru masih menimbulkan perdebatan dalam penanggulangan kejahatan khususnya terkait dengan pemenuhan ras...

