Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Sragen. Metodologi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris. Guna memperoleh data digunakan metode studi pustaka dan penelitian lapangan, meliputi wawancara dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Sragen dapat diuraikan sebagai berikut : Proses pelaksaan penghentian penuntutan dengan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Sragen berawal dari tahap penerimaan dan penelitian tersangka dan barang bukti (Tahap II). Setelah jaksa memutuskan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan penuntutannya berdasarkan restorative justice sesuai dengan syarat yang ada dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kemudian dilaksanakan perdamaian. Tata cara perdamaian ada 3, yaitu: upaya perdamaian, proses perdamaian, pelaksanaan kesepakatan perdamaian. Dalam prosesnya jaksa penuntut umum berperan sebagai jaksa fasilitator. Setelah proses perdamaian tercapai atau berhasil kemudian jaksa membuat konsep surat permintaan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, yang kemudian apabila telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian Kepala Kejaksaan Negeri mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Title: PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Sragen.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris.
Guna memperoleh data digunakan metode studi pustaka dan penelitian lapangan, meliputi wawancara dan observasi.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Sragen dapat diuraikan sebagai berikut : Proses pelaksaan penghentian penuntutan dengan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Sragen berawal dari tahap penerimaan dan penelitian tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Setelah jaksa memutuskan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan penuntutannya berdasarkan restorative justice sesuai dengan syarat yang ada dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kemudian dilaksanakan perdamaian.
Tata cara perdamaian ada 3, yaitu: upaya perdamaian, proses perdamaian, pelaksanaan kesepakatan perdamaian.
Dalam prosesnya jaksa penuntut umum berperan sebagai jaksa fasilitator.
Setelah proses perdamaian tercapai atau berhasil kemudian jaksa membuat konsep surat permintaan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, yang kemudian apabila telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian Kepala Kejaksaan Negeri mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
Penelitian skripsi ini mengkaji tentang penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice (studi tentang al-islah dalam hukum pidana Islam. Permasalahan terdiri d...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara)
Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara)
Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...

Back to Top