Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

View through CrossRef
Di Indonesia dewasa ini banyak terjadi kasus-kasus perundungan (bullying) dilakukan oleh anak yang berujung menjadi suatu tindak pidana. Dalam penanganan tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak tidak, yang perlu dilindungi bukan hanya hak-hak dan kepentingan korban namun karena pelakunya juga merupakan anak maka hak-hak pelaku juga sangat penting untuk menjadi perhatian sehingga bagi anak-anak yang berkonflik memiliki hak-hak khusus. Salah satu caranya dengan mengutamakan pendekatan keadilan retoratif atau restorative justice. Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana dalam pelaksanaan penyelesaian perkara diwajibkan untuk mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak baik sebagai pelaku maupun korban. Dengan demikian perlu diteliti sejauh mana pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak yang dilain sisi tindakan bullying dapat menimbulkan korban. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah bullying yang dilakukan menyebabkan anak menderita secara secara fisik, psikis dan/atau seksual merupakan suatu tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dalam penyelesaian tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak tidak semua dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif melalui upaya diversi, karena dalam penyelesaian melalui upaya diversi harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, jika  sanksi atas tindak pidana yang dilakukan melebihi 7 tahun seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 80 ayat (3) maka penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif melalui upaya diversi tidak dapat dilakukan.
Title: PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Description:
Di Indonesia dewasa ini banyak terjadi kasus-kasus perundungan (bullying) dilakukan oleh anak yang berujung menjadi suatu tindak pidana.
Dalam penanganan tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak tidak, yang perlu dilindungi bukan hanya hak-hak dan kepentingan korban namun karena pelakunya juga merupakan anak maka hak-hak pelaku juga sangat penting untuk menjadi perhatian sehingga bagi anak-anak yang berkonflik memiliki hak-hak khusus.
Salah satu caranya dengan mengutamakan pendekatan keadilan retoratif atau restorative justice.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana dalam pelaksanaan penyelesaian perkara diwajibkan untuk mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak baik sebagai pelaku maupun korban.
Dengan demikian perlu diteliti sejauh mana pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak yang dilain sisi tindakan bullying dapat menimbulkan korban.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Adapun hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah bullying yang dilakukan menyebabkan anak menderita secara secara fisik, psikis dan/atau seksual merupakan suatu tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Dalam penyelesaian tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak tidak semua dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif melalui upaya diversi, karena dalam penyelesaian melalui upaya diversi harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, jika  sanksi atas tindak pidana yang dilakukan melebihi 7 tahun seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 80 ayat (3) maka penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif melalui upaya diversi tidak dapat dilakukan.

Related Results

RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...

Back to Top