Javascript must be enabled to continue!
Restorative Justice Dan Penjatuhan Pidana Pada Anak
View through CrossRef
Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana. Pengaturan pidana mengenaiAnak mengalami perubahan ke arah restorative justice dengan adanya alternatif penyelesaian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji restorative justice dan penjatuhan pidana pada perkara Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis data secara normative kualitatif menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah prosedur diversi digunakan untuk mewujudkan restorative justice dalam menangani perkara Anak. Keberhasilan proses diversi dipengaruhi oleh: itikad baik dari Anak dan Orang Tua/Walinya untuk meminta maaf kepada Korban; kerelaan Korban untuk memaafkan dengan atau tanpa persyaratan; dukungan positif dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses diversi, pemenuhan persyaratan oleh Anak dan/atau Orang Tua/Walinya, serta aparat penegak hukum yang menjiwai dan mendukung keberhasilan proses diversi. Keberhasilan diversi ditentukan oleh kehendak subjektif yang positif, dan pemenuhan persyaratan. Apabila diversi tidak dilaksanakan atau tidak tercapai kesepakatan, Anak dapat dijatuhi pidana atau tindakan. Tindakan yang dijatuhkan terhadap Anak berupa pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti Pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak adalah Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Pidana pokok terdiri atas: Pidana peringatan, Pidana dengan syarat (terdiri atas syarat pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. Sedangkan Pidana Tambahan yang dapat dijatuhkan kepada Anak terdiri atas: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau Pemenuhan kewajiban adat.
Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (Dinasti)
Title: Restorative Justice Dan Penjatuhan Pidana Pada Anak
Description:
Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana.
Pengaturan pidana mengenaiAnak mengalami perubahan ke arah restorative justice dengan adanya alternatif penyelesaian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji restorative justice dan penjatuhan pidana pada perkara Anak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis data secara normative kualitatif menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini adalah prosedur diversi digunakan untuk mewujudkan restorative justice dalam menangani perkara Anak.
Keberhasilan proses diversi dipengaruhi oleh: itikad baik dari Anak dan Orang Tua/Walinya untuk meminta maaf kepada Korban; kerelaan Korban untuk memaafkan dengan atau tanpa persyaratan; dukungan positif dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses diversi, pemenuhan persyaratan oleh Anak dan/atau Orang Tua/Walinya, serta aparat penegak hukum yang menjiwai dan mendukung keberhasilan proses diversi.
Keberhasilan diversi ditentukan oleh kehendak subjektif yang positif, dan pemenuhan persyaratan.
Apabila diversi tidak dilaksanakan atau tidak tercapai kesepakatan, Anak dapat dijatuhi pidana atau tindakan.
Tindakan yang dijatuhkan terhadap Anak berupa pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti Pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.
Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak adalah Pidana Pokok dan Pidana Tambahan.
Pidana pokok terdiri atas: Pidana peringatan, Pidana dengan syarat (terdiri atas syarat pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara.
Sedangkan Pidana Tambahan yang dapat dijatuhkan kepada Anak terdiri atas: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau Pemenuhan kewajiban adat.
Related Results
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...

