Javascript must be enabled to continue!
Penyalahgunaan Paksaan sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian
View through CrossRef
The agreement in the formation of the agreement should be a unanimous agreement and a favorable agreement. The Civil Code governs the legal provisions of the agreement, the legal terms of the agreement, the result of an agreement and the interpretation of the agreement. The civil law/common low legal system has different main rules regarding duress (dwang/duress). Coercion can be absolute (absolute) and relative coercion. Absolute coercion means that the subject of the agreement in this case is placed in a position of no other choice or placed in a position of having to accept the agreement. While relative coercion still provides an opportunity for one who is forced to consider accepting or rejecting the agreement. A threat can occur or be carried out using legal or illegal means or means. In this study, we try to analyze the validity of agreements and legal consequences of agreements containing coercion (dwang/duress) according to the civil law system (Indonesian Civil Code) in treaties.
Title: Penyalahgunaan Paksaan sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian
Description:
The agreement in the formation of the agreement should be a unanimous agreement and a favorable agreement.
The Civil Code governs the legal provisions of the agreement, the legal terms of the agreement, the result of an agreement and the interpretation of the agreement.
The civil law/common low legal system has different main rules regarding duress (dwang/duress).
Coercion can be absolute (absolute) and relative coercion.
Absolute coercion means that the subject of the agreement in this case is placed in a position of no other choice or placed in a position of having to accept the agreement.
While relative coercion still provides an opportunity for one who is forced to consider accepting or rejecting the agreement.
A threat can occur or be carried out using legal or illegal means or means.
In this study, we try to analyze the validity of agreements and legal consequences of agreements containing coercion (dwang/duress) according to the civil law system (Indonesian Civil Code) in treaties.
Related Results
Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden)
Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden)
Dalam perkembangannya, dapat dilihat bahwa gugatan pembatalan perjanjian akibat tidak adanya kesepakatan di dalam Syarat pertama Pasal 1320 BW, tidak terbatas hanya di dalam Pasal ...
Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia
Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law maupun common law, serta ...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN
PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN
Kesepakatan antara para pihak merupakan ruhnya perjanjian. Namun dalam praktik, kesepakatan perjanjian tidak selalu diberikan secara bebas. Cukup banyak perjanjian yang memiliki c...
Ulasan Singkat Tinjauan Yuridis Pendayagunaan Kekurangan Syarat Subyektif Dan Obyektif Dalam Pembatalan Perjanjian
Ulasan Singkat Tinjauan Yuridis Pendayagunaan Kekurangan Syarat Subyektif Dan Obyektif Dalam Pembatalan Perjanjian
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisa Syarat sah Perjanjian yang termaktub pada Pasal 1320 KUHPerdata. Pihak-pihak dalam perjanjian terkadang gagal memahami hak dan kew...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
PEMBATALAN PERJANJIAN KARENA KETIADAAN BAHASA INDONESIA
PEMBATALAN PERJANJIAN KARENA KETIADAAN BAHASA INDONESIA
Artikel ini akan membahas permasalahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019...

